Trauma dan Diskriminasi Membayangi Korban Pelecehan Seksual, DPRD Kukar Siap Turun Tangan

img

Ketua Komisi lV DPRD Kukar Andi Faisal. (pic:Tanty)

 

POSKOTAKALTIMNEWS, KUKAR : Tuntutan terhadap terdakwa pelaku pelecehan seksual tidak bisa dianggap sebagai ganti rugi atas luka psikis yang dialami para korban.

 

Meski terdakwa berinisial MA dituntut 15 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), fakta di lapangan menunjukkan korban masih bergulat dengan trauma mendalam, bahkan menghadapi diskriminasi saat hendak melanjutkan pendidikan.

 

Hal tersebut diungkapkan oleh orang tua salah satu korban kepada Poskotakaltimnews, Rabu (21/01/2026), usai sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Tenggarong.

 

Diakuinya, anak mereka tidak hanya harus berjuang memulihkan kondisi psikologis pasca peristiwa trauma, tetapi juga mengalami penolakan dari sekolah lain karena statusnya sebagai korban pelecehan seksual.

 

“Kami kecewa dan sedih. Anak kami sudah jadi korban, tapi justru seperti dihukum dua kali. Ada sekolah yang tidak mau menerima karena takut berdampak ke siswa lain,” ungkapnya.

 

Menyikapi kondisi tersebut, Ketua Komisi IV DPRD Kutai Kartanegara (Kukar), Andi Faisal, menyatakan keprihatinan mendalam dan menegaskan komitmen DPRD untuk turun langsung mengawal pendampingan korban secara maksimal.

 

“Sebenarnya kami 1000% siap mengawal pendampingan psikologis bagi para korban. Yang dibutuhkan saat ini adalah komunikasi lanjutan agar semua pihak bisa bergerak optimal,” ujar Andi Faisal saat dihubungi via telepon, Rabu (21/01/2026).

 

Ia mengungkapkan, Komisi IV DPRD Kukar dalam waktu dekat akan memanggil pihak UPT P2TP2A DP3A Kukar guna memastikan langkah-langkah pendampingan yang telah dan akan dilakukan terhadap para korban.

 

Tak hanya itu, Andi Faisal bahkan menyatakan kesiapan memberikan bantuan secara pribadi apabila anggaran dari dinas terkait dinilai belum mencukupi.

 

“Kalau memang anggaran terbatas, kami di internal DPRD, khususnya Komisi IV, siap iuran. Bahkan secara pribadi kami siap mewakafkan penghasilan untuk membantu pendampingan korban,” tegasnya.

 

Terkait dugaan diskriminasi yang dialami korban dalam dunia pendidikan, Andi Faisal memastikan pihaknya akan segera berkoordinasi dengan tim ad hoc yang sebelumnya dibentuk untuk melakukan investigasi mendalam terhadap kasus pelecehan seksual tersebut.

 

“Minggu depan ini akan segera kami komunikasikan supaya cepat ditangani. Ini tidak boleh dibiarkan,” katanya.

 

Ia juga mengakui bahwa pendampingan terhadap korban sejauh ini belum berjalan maksimal. Atas hal tersebut, Andi Faisal menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat dan keluarga korban.

 

“Kami DPRD Kukar, khususnya Komisi IV, memohon maaf jika kinerja kami belum maksimal. Kami akan evaluasi dan memperbaiki ke depan,” ucapnya.

 

Andi menambahkan, sebelumnya pihaknya mengira persoalan tersebut telah ditangani secara tuntas, termasuk adanya pendampingan dari tingkat Provinsi. Namun fakta terbaru menunjukkan masih ada kebutuhan korban yang belum sepenuhnya terpenuhi.

 

Dalam waktu dekat, Komisi IV DPRD Kukar juga berencana melakukan kunjungan langsung ke para korban untuk memastikan bentuk pendampingan yang paling dibutuhkan.

“Kami akan sowan langsung ke korban. Mudah-mudahan kami bisa mengetahui langkah apa lagi yang perlu dilakukan untuk meringankan beban atas musibah ini,” pungkas Andi Faisal. (Tan)