Kemenag Kukar Pastikan Lakukan Pengawasan Terhadap Ponpes Bermasalah dan Memiliki Catatan Khusus
Kepala Seksi Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren (Kasi PD Pontren) Kemenag Kukar Sudarto. (pic : Tanty)
POSKOTAKALTIMNEWS, KUKAR : Pasca
mencuatnya kasus pencabulan yang terjadi di salah satu pondok pesantren
(ponpes) di wilayah Kecamatan Tenggarong Seberang pada tahun 2025, dan hingga
saat ini pelaku sedang menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri
Tenggarong.
Kantor Kementerian
Agama (Kemenag) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) memastikan bahwa pesantren
yang bermasalah berada dalam pengawasan dan memiliki catatan khusus.
Hal tersebut
disampaikan Sudarto selaku Kepala Seksi Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren
(Kasi PD Pontren) Kemenag Kukar saat diwawancarai Poskotakaltimnews, belum lama
ini.
Ia menjelaskan bahwa
Kemenag memiliki mekanisme pembinaan dan pengawasan rutin terhadap seluruh
pondok pesantren di wilayah Kukar. Pesantren yang tersandung persoalan akan
dimasukkan dalam catatan khusus.
“Pesantren yang
bermasalah itu kami punya catatan khusus. Ibaratnya kartu kuning. Di Kukar ada
beberapa pesantren yang masuk catatan kuning dan terus kami pantau
perkembangannya,” ujarnya Senin (27/01/2026) diruang kerjanya.
Sudarto menegaskan pasca
kejadian tersebut, Kemenag Kukar tetap menjalankan fungsi pembinaan sesuai
kewenangannya. Sementara untuk penanganan pelaku dugaan pencabulan, sepenuhnya
diserahkan kepada aparat penegak hukum.
“Kalau pelaku, itu
harus diselesaikan terlebih dahulu secara hukum. Tugas kami lebih kepada
pembinaan pesantrennya,” jelasnya.
Ia menegaskan bahwa
kewenangan Kemenag Kukar tidak mencakup tindakan tegas seperti pembubaran
pondok pesantren maupun pencabutan izin operasional. Hal tersebut memerlukan
proses dan pertimbangan panjang serta melibatkan berbagai pihak.
Terkait dengan salah
satu Ponpes di Kecamatan Tenggarong seberang yang melibatkan seorang oknum guru
dan tujuh santri yang dicabuli, Sudarto menegaskan pihaknya mendukung jika
pelaku haris di proses secara hukum yang berlaku. Namun terkait pembubaran pesantren
ia mengatakan bukan hal yang mudah untuk melakukan hal tersebut.
“Membubarkan pondok
pesantren itu tidak mudah. Bayangkan didalamnya ada sekitar 400san orang. Di
dalamnya ada ratusan santri. Tidak semudah memindahkan manusia, dan tentu ada
konsekuensinya,” ungkapnya.
Lebih lanjut Sudarto
menjelaskan pada Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama DPRD, telah dibentuk tim
ad hoc. Dengan adanya tim tersebut, Ia memastikan Kemenag Kukar bersikap
kooperatif dengan memberikan data dan informasi yang dibutuhkan.
“Kami kooperatif dengan tim. Apa yang diminta
kami berikan. Kalau kami diminta turun ke lapangan, kami siap,” katanya.
Ia juga menyebut
dalam setiap kegiatan pembinaan, Kemenag Kukar juga terus mengingatkan pihak
pesantren agar menjalankan aktivitas pendidikan sesuai ketentuan dan tidak
mencoreng citra pesantren sebagai lembaga pendidikan keagamaan.
“Setiap pertemuan kami selalu wanti-wanti agar kegiatan pesantren tetap sesuai aturan dan tidak merusak citra pesantren,” pungkasnya. (Tan)