Kemenag Kukar Pastikan Lakukan Pengawasan Terhadap Ponpes Bermasalah dan Memiliki Catatan Khusus

img

Kepala Seksi Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren (Kasi PD Pontren) Kemenag Kukar  Sudarto. (pic : Tanty)

 

POSKOTAKALTIMNEWS,  KUKAR : Pasca mencuatnya kasus pencabulan yang terjadi di salah satu pondok pesantren (ponpes) di wilayah Kecamatan Tenggarong Seberang pada tahun 2025, dan hingga saat ini pelaku sedang menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri Tenggarong.

 

Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) memastikan bahwa pesantren yang bermasalah berada dalam pengawasan dan memiliki catatan khusus.

 

Hal tersebut disampaikan Sudarto selaku Kepala Seksi Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren (Kasi PD Pontren) Kemenag Kukar saat diwawancarai Poskotakaltimnews, belum lama ini.

 

Ia menjelaskan bahwa Kemenag memiliki mekanisme pembinaan dan pengawasan rutin terhadap seluruh pondok pesantren di wilayah Kukar. Pesantren yang tersandung persoalan akan dimasukkan dalam catatan khusus.

 

“Pesantren yang bermasalah itu kami punya catatan khusus. Ibaratnya kartu kuning. Di Kukar ada beberapa pesantren yang masuk catatan kuning dan terus kami pantau perkembangannya,” ujarnya Senin (27/01/2026) diruang kerjanya.

 

Sudarto menegaskan pasca kejadian tersebut, Kemenag Kukar tetap menjalankan fungsi pembinaan sesuai kewenangannya. Sementara untuk penanganan pelaku dugaan pencabulan, sepenuhnya diserahkan kepada aparat penegak hukum.

 

“Kalau pelaku, itu harus diselesaikan terlebih dahulu secara hukum. Tugas kami lebih kepada pembinaan pesantrennya,” jelasnya.

 

Ia menegaskan bahwa kewenangan Kemenag Kukar tidak mencakup tindakan tegas seperti pembubaran pondok pesantren maupun pencabutan izin operasional. Hal tersebut memerlukan proses dan pertimbangan panjang serta melibatkan berbagai pihak.

 

Terkait dengan salah satu Ponpes di Kecamatan Tenggarong seberang yang melibatkan seorang oknum guru dan tujuh santri yang dicabuli, Sudarto menegaskan pihaknya mendukung jika pelaku haris di proses secara hukum yang berlaku. Namun terkait pembubaran pesantren ia mengatakan bukan hal yang mudah untuk melakukan hal tersebut.

 

“Membubarkan pondok pesantren itu tidak mudah. Bayangkan didalamnya ada sekitar 400san orang. Di dalamnya ada ratusan santri. Tidak semudah memindahkan manusia, dan tentu ada konsekuensinya,” ungkapnya.

 

Lebih lanjut Sudarto menjelaskan pada Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama DPRD, telah dibentuk tim ad hoc. Dengan adanya tim tersebut, Ia memastikan Kemenag Kukar bersikap kooperatif dengan memberikan data dan informasi yang dibutuhkan.

 

 “Kami kooperatif dengan tim. Apa yang diminta kami berikan. Kalau kami diminta turun ke lapangan, kami siap,” katanya.

 

Ia juga menyebut dalam setiap kegiatan pembinaan, Kemenag Kukar juga terus mengingatkan pihak pesantren agar menjalankan aktivitas pendidikan sesuai ketentuan dan tidak mencoreng citra pesantren sebagai lembaga pendidikan keagamaan.

 

“Setiap pertemuan kami selalu wanti-wanti agar kegiatan pesantren tetap sesuai aturan dan tidak merusak citra pesantren,” pungkasnya. (Tan)