Perkim Kukar Targetkan 8 Pengembang Serahkan PSU Tahun 2026

img

Kepala Bidang Sertifikasi, Klasifikasi, Kualifikasi, dan Registrasi NHD 12 Dinas Perkim Kukar,  Darma Gumawang. (pic:Tanty)

 

POSKOTAKALTIMNEWS, KUKAR : Meski rencana kerja hanya mematok lima pengembang, Dinas Perumahan dan Permukiman (Perkim) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) menargetkan serah terima Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU) perumahan dari delapan pengembang pada tahun 2026.

 

Target tersebut melampaui rencana kerja (Renja) yang menetapkan lima pengembang, hal ini diungkapkan Kepala Bidang Sertifikasi, Klasifikasi, Kualifikasi, dan Registrasi NHD 12 Dinas Perkim Kukar,  Darma Gumawang.

 

Ia mengatakan target tersebut berkaca dari capaian tahun sebelumnya yang mampu melampaui target Renja.

 

“Untuk tahun 2026 target Renja kami lima pengembang. Namun target kedinasan Perkim tetap kami dorong delapan pengembang, seperti realisasi tahun lalu yang Alhamdulillah tembus delapan khusus serah terima PSU,” ujar Darma saat diwawancarai Poskotakaltimnews, Senin (02/02/2026) diruang kerjanya.

 

Ia menjelaskan, di Kabupaten Kukar terdapat 26 pengembang berbadan hukum dan 16 pengembang perorangan. Keduanya memiliki mekanisme dan kewajiban berbeda sehingga proses serah terima PSU harus dipisahkan.

 

“Pengembang perorangan dan pengembang badan hukum berbeda, baik dari sisi administrasi maupun ketentuan hukumnya, sehingga memang harus dipisahkan,” jelasnya.

 

Darma menegaskan, kewajiban penyerahan PSU telah diatur dalam regulasi nasional dan daerah. Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 9 Tahun 2009 tentang Pedoman Penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Perumahan dan Permukiman, yang menegaskan bahwa. Pengembang perumahan dan permukiman wajib menyerahkan prasarana, sarana, dan utilitas (PSU) kepada pemerintah daerah setelah pembangunan selesai dan telah berfungsi dengan baik.

 

“Atas dasar itu pengembang perumahan wajib menyerahkan PSU kepada pemerintah daerah setelah kegiatan pembangunan selesai dan telah berfungsi, paling cepat satu tahun pasca proyek rampung,” jelasnya.

 

Selain itu Darma menyebut ketentuan tersebut diperkuat dengan Peraturan Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara Nomor 4 Tahun 2024 tentang Serah Terima Prasarana, Sarana, dan Utilitas Perumahan dan Permukiman, yang mengatur secara teknis tahapan verifikasi, kelengkapan administrasi, hingga kondisi fisik PSU.

 

“Dua aturan ini menjadi dasar hukum kami di Perkim, khususnya bidang SKKR, untuk melaksanakan dan mendorong pengembang agar segera menyerahkan PSU kepada pemerintah daerah,” tegas Darma.

 

Ia mengungkapkan, sejumlah pengembang berbadan hukum di Kukar telah beroperasi lebih dari lima tahun. Secara aturan, kondisi tersebut mengindikasikan bahwa kewajiban serah terima PSU seharusnya sudah dipenuhi.

 

“Secara implisit, pengembang yang sudah beroperasi lebih dari lima tahun seharusnya sudah menyerahkan PSU-nya,” katanya.

 

Sebagai langkah percepatan, Dinas Perkim Kukar telah menggelar koordinasi dengan sejumlah pengembang perumahan pada bulan Januari 2026 lalu, guna menyegerakan proses serah terima PSU di tahun 2026.

 

Darma mengaku upaya ini merupakan bagian dari komitmen Dedikasi Kukar Idaman, dalam mendukung peningkatan infrastruktur serta penyediaan sarana dan prasarana perumahan yang layak bagi masyarakat.

“Dengan diserahkannya PSU ke pemerintah daerah, pengelolaan dan pemeliharaan fasilitas umum perumahan dapat dilakukan secara optimal demi kenyamanan dan keselamatan masyarakat,” tutup Darma. (Tan)