Perkim Kukar Targetkan 8 Pengembang Serahkan PSU Tahun 2026
Kepala Bidang Sertifikasi, Klasifikasi, Kualifikasi, dan Registrasi NHD 12 Dinas Perkim Kukar, Darma Gumawang. (pic:Tanty)
POSKOTAKALTIMNEWS, KUKAR
: Meski rencana kerja hanya mematok lima pengembang, Dinas Perumahan dan
Permukiman (Perkim) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) menargetkan serah
terima Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU) perumahan dari delapan pengembang
pada tahun 2026.
Target tersebut
melampaui rencana kerja (Renja) yang menetapkan lima pengembang, hal ini
diungkapkan Kepala Bidang Sertifikasi, Klasifikasi, Kualifikasi, dan Registrasi
NHD 12 Dinas Perkim Kukar, Darma
Gumawang.
Ia mengatakan target
tersebut berkaca dari capaian tahun sebelumnya yang mampu melampaui target
Renja.
“Untuk tahun 2026
target Renja kami lima pengembang. Namun target kedinasan Perkim tetap kami
dorong delapan pengembang, seperti realisasi tahun lalu yang Alhamdulillah
tembus delapan khusus serah terima PSU,” ujar Darma saat diwawancarai
Poskotakaltimnews, Senin (02/02/2026) diruang kerjanya.
Ia menjelaskan, di
Kabupaten Kukar terdapat 26 pengembang berbadan hukum dan 16 pengembang
perorangan. Keduanya memiliki mekanisme dan kewajiban berbeda sehingga proses
serah terima PSU harus dipisahkan.
“Pengembang
perorangan dan pengembang badan hukum berbeda, baik dari sisi administrasi
maupun ketentuan hukumnya, sehingga memang harus dipisahkan,” jelasnya.
Darma menegaskan,
kewajiban penyerahan PSU telah diatur dalam regulasi nasional dan daerah.
Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 9 Tahun 2009
tentang Pedoman Penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Perumahan dan
Permukiman, yang menegaskan bahwa. Pengembang perumahan dan permukiman wajib
menyerahkan prasarana, sarana, dan utilitas (PSU) kepada pemerintah daerah
setelah pembangunan selesai dan telah berfungsi dengan baik.
“Atas dasar itu pengembang
perumahan wajib menyerahkan PSU kepada pemerintah daerah setelah kegiatan
pembangunan selesai dan telah berfungsi, paling cepat satu tahun pasca proyek
rampung,” jelasnya.
Selain itu Darma
menyebut ketentuan tersebut diperkuat dengan Peraturan Daerah Kabupaten Kutai
Kartanegara Nomor 4 Tahun 2024 tentang Serah Terima Prasarana, Sarana, dan
Utilitas Perumahan dan Permukiman, yang mengatur secara teknis tahapan
verifikasi, kelengkapan administrasi, hingga kondisi fisik PSU.
“Dua aturan ini
menjadi dasar hukum kami di Perkim, khususnya bidang SKKR, untuk melaksanakan
dan mendorong pengembang agar segera menyerahkan PSU kepada pemerintah daerah,”
tegas Darma.
Ia mengungkapkan,
sejumlah pengembang berbadan hukum di Kukar telah beroperasi lebih dari lima
tahun. Secara aturan, kondisi tersebut mengindikasikan bahwa kewajiban serah
terima PSU seharusnya sudah dipenuhi.
“Secara implisit,
pengembang yang sudah beroperasi lebih dari lima tahun seharusnya sudah
menyerahkan PSU-nya,” katanya.
Sebagai langkah
percepatan, Dinas Perkim Kukar telah menggelar koordinasi dengan sejumlah
pengembang perumahan pada bulan Januari 2026 lalu, guna menyegerakan proses
serah terima PSU di tahun 2026.
Darma mengaku upaya ini merupakan bagian dari komitmen Dedikasi Kukar Idaman, dalam mendukung peningkatan infrastruktur serta penyediaan sarana dan prasarana perumahan yang layak bagi masyarakat.
“Dengan diserahkannya
PSU ke pemerintah daerah, pengelolaan dan pemeliharaan fasilitas umum perumahan
dapat dilakukan secara optimal demi kenyamanan dan keselamatan masyarakat,”
tutup Darma. (Tan)