Film “Raja Alam” jadi Instrumen Strategis Promosi Wisata dan Penguatan Identitas Berau
Pertemuan bersama Komisi II DPRD Berau yang digelar pada Selasa (24/2/2026) di Ruang Rapat Gabungan Komisi DPRD Kabupaten Berau.
POSKOTAKALTIMNEWS, BERAU: Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Berau melalui Badan Perencanaan, Penelitian, dan Pengembangan (Bapelitbang) memastikan rencana produksi film layar lebar bertajuk Raja Alam “Sultan Alimuddin” telah masuk dalam rencana strategis pembangunan daerah.
Kepastian itu disampaikan
dalam pertemuan bersama Komisi II DPRD Berau yang digelar pada Selasa
(24/2/2026) di Ruang Rapat Gabungan Komisi DPRD Kabupaten Berau.
Rapat tersebut dipimpin
Ketua Komisi II, Rudi P. Mangunsong.
Dalam kesempatan itu Kepala
Bapelitbang Berau, Endah Ernany Triariani, menegaskan bahwa proyek film yang
mengangkat potensi sejarah dan kearifan lokal Berau tersebut bukan sekadar
wacana, melainkan telah memiliki landasan hukum yang jelas. Menurutnya, sektor
pariwisata menjadi prioritas utama sebagaimana tertuang dalam Peraturan Daerah
Nomor 5 Tahun 2025 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD)
Kabupaten Berau Tahun 2025–2029.
“Dalam misi keenam RPJMD
sangat jelas bahwa penguatan sektor pariwisata menjadi prioritas pembangunan
daerah, termasuk penguatan UMKM sebagai pilar ekonomi masyarakat,” ujar Endah.
Ia menambahkan, integrasi
antara kebudayaan dan pariwisata merupakan kunci dalam mewujudkan Berau yang
maju, unggul, dan berkelanjutan. Film Raja Alam “Sultan Alimuddin” dinilai dapat menjadi media efektif untuk
memperkenalkan sejarah daerah sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi kreatif.
Terkait pendanaan, Endah
menjelaskan bahwa pembiayaan produksi film dapat bersumber dari berbagai skema,
mulai dari APBN, APBD Provinsi, APBD Kabupaten, hingga dana Corporate Social
Responsibility (CSR). Untuk pelaksanaan di tingkat daerah, terdapat dua
mekanisme utama, yakni melalui penganggaran dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran
(DPA) dinas terkait seperti Dinas Kebudayaan dan Pariwisata, atau melalui skema
hibah.
“Jika melalui jalur hibah,
calon penerima harus memenuhi persyaratan administrasi, termasuk terdaftar di
Kementerian Hukum dan HAM minimal dua tahun,” tegasnya. Endah merinci, proses
hibah diawali dengan disposisi Bupati kepada Dinas Kebudayaan dan Pariwisata
untuk dilakukan verifikasi dokumen. Setelah melalui tahapan pemeriksaan, dinas
akan menerbitkan surat rekomendasi kepada Tim Anggaran Pemerintah Daerah
(TAPD).
“Selanjutnya Sekretaris
Daerah selaku Ketua TAPD akan memimpin rapat pembahasan besaran anggaran yang
disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah,” jelasnya.
Sementara itu, Anggota
Komisi II DPRD Berau, Sutami, menyatakan dukungannya terhadap rencana produksi
film tersebut. Ia menilai film sejarah tentang Sultan Alimuddin sebagai Raja
Alam memiliki nilai penting dalam memperkenalkan kembali sosok pahlawan daerah
kepada generasi muda.
Menurutnya, selama ini
banyak masyarakat yang belum memahami secara utuh sejarah perjuangan Sultan
Alimuddin, termasuk kisah pengasingannya hingga ke Makassar. Padahal, nama
Sultan Alimuddin telah diabadikan menjadi nama jalan dan berbagai simbol
daerah. “Kalau hanya ditampilkan dalam satu kegiatan atau seremoni, dampaknya
terbatas. Tetapi melalui film, jangkauannya bisa lebih luas, bahkan hingga
tingkat nasional dan internasional,” ujarnya.
Sutami juga mendorong agar
upaya ini dibarengi dengan langkah serius memperjuangkan gelar pahlawan bagi
Sultan Alimuddin ke tingkat provinsi maupun pusat sebagai bentuk penghormatan
atas jasa-jasanya.
Ia berharap pembahasan
terkait konsep, skema pembiayaan, hingga potensi dampak ekonomi film tersebut
dapat didiskusikan lebih mendalam agar pelaksanaannya tidak terkesan
terburu-buru. “Ini bukan sekadar produksi film, tetapi bagaimana kita
menyelamatkan sejarah dan membangun kebanggaan generasi ke depan,” pungkasnya.
(sep/fn)