MA Terdakwa Pencabulan 7 Santri Dijatuhi Vonis 15 Tahun Penjara

img

(Sidang Putusan Terdakwa MA Pelaku Pencabulan 7 Santri di Tenggarong Seberang/pic:Tanty)

POSKOTAKALTIMNEWS,KUKAR: Majelis Hakim menjatuhkan vonis 15 tahun penjara terhadap MA, terdakwa kasus pencabulan terhadap tujuh santri di Pondok Pesantren Tenggarong Seberang. Putusan tersebut dinilai tegas karena seluruh pertimbangan Jaksa Penuntut Umum dikabulkan tanpa pengurangan.

Menanggapi keputusan hakim tersebur Jaksa Penuntut Umum (JPU)  Fitri Ira Purnawati menyatakan puas atas putusan tersebut.

“Vonisnya lengket, 15 tahun. Hakim mengambil alih seluruh pertimbangan dalam tuntutan kami,” ujar Fitri usai persidangan.

Dalam amar putusan, majelis hakim menegaskan bahwa perbuatan terdakwa bukanlah gangguan seksual yang bisa menjadi alasan pemaaf atau pembenar. Tindakan tersebut dinilai sebagai perbuatan sadar yang dilakukan berulang kali terhadap para korban.

“ Penegasan ini sekaligus memperkuat posisi hukum bahwa kekerasan seksual tidak dapat dibenarkan dengan alasan kondisi psikologis semata,” katanya.

Selain hukuman penjara, hakim juga mengabulkan permohonan restitusi bagi ketujuh korban dengan nilai berbeda-beda.  Atas restitusi itu terdakwa diberi waktu satu bulan, dengan tambahan satu bulan, untuk membayar. Jika tidak dipenuhi.

“Jika batas waktu itu terdakwa tidak membayarkan restitusi para korban maka harta benda akan disita dan dilelang. Jika tidak memiliki harta, diganti dengan pidana kurungan enam bulan,” ungkapnya.

“Semua korban wajib dibayarkan restitusi. Kalau tidak mampu, ada konsekuensi hukum tambahan,” tegas Fitri.

Meski demikian, pada persidangan pembacaan putusan tersebut pihak terdakwa melalui kuasa hukumnya menyatakan masih pikir-pikir atas putusan tersebut. Sebagai JPU Fitri juga menegaskan pihak jaksa juga turut melakukan pertimbangan.

“ Baik Jaksa maupun terdakwa memiliki waktu tujuh hari untuk menentukan sikap. Kalau mereka banding, kami juga akan banding. Tapi hari ini kami puas dengan putusan yang dibacakan Hakim,” tutur Fitri.

Vonis 15 tahun ini menjadi pesan keras bahwa lembaga pendidikan harus menjadi ruang aman bagi anak-anak. Profesi pendidik tidak dapat dijadikan tameng untuk menyalahgunakan kepercayaan. (tan)