MA Terdakwa Pencabulan 7 Santri Dijatuhi Vonis 15 Tahun Penjara
(Sidang Putusan Terdakwa MA Pelaku Pencabulan 7 Santri di Tenggarong Seberang/pic:Tanty)
POSKOTAKALTIMNEWS,KUKAR: Majelis Hakim menjatuhkan vonis 15 tahun penjara
terhadap MA, terdakwa kasus pencabulan terhadap tujuh santri di Pondok
Pesantren Tenggarong Seberang. Putusan tersebut dinilai tegas karena seluruh
pertimbangan Jaksa Penuntut Umum dikabulkan tanpa pengurangan.
Menanggapi keputusan hakim
tersebur Jaksa Penuntut Umum (JPU) Fitri
Ira Purnawati menyatakan puas atas putusan tersebut.
“Vonisnya lengket, 15 tahun. Hakim mengambil alih seluruh pertimbangan dalam tuntutan kami,” ujar Fitri usai persidangan.
Dalam amar putusan,
majelis hakim menegaskan bahwa perbuatan terdakwa bukanlah gangguan seksual
yang bisa menjadi alasan pemaaf atau pembenar. Tindakan tersebut dinilai
sebagai perbuatan sadar yang dilakukan berulang kali terhadap para korban.
“ Penegasan ini sekaligus
memperkuat posisi hukum bahwa kekerasan seksual tidak dapat dibenarkan dengan
alasan kondisi psikologis semata,” katanya.
Selain hukuman penjara,
hakim juga mengabulkan permohonan restitusi bagi ketujuh korban dengan nilai
berbeda-beda. Atas restitusi itu
terdakwa diberi waktu satu bulan, dengan tambahan satu bulan, untuk membayar.
Jika tidak dipenuhi.
“Jika batas waktu itu
terdakwa tidak membayarkan restitusi para korban maka harta benda akan disita
dan dilelang. Jika tidak memiliki harta, diganti dengan pidana kurungan enam
bulan,” ungkapnya.
“Semua korban wajib
dibayarkan restitusi. Kalau tidak mampu, ada konsekuensi hukum tambahan,” tegas
Fitri.
Meski demikian, pada
persidangan pembacaan putusan tersebut pihak terdakwa melalui kuasa hukumnya
menyatakan masih pikir-pikir atas putusan tersebut. Sebagai JPU Fitri juga
menegaskan pihak jaksa juga turut melakukan pertimbangan.
“ Baik Jaksa maupun
terdakwa memiliki waktu tujuh hari untuk menentukan sikap. Kalau mereka
banding, kami juga akan banding. Tapi hari ini kami puas dengan putusan yang
dibacakan Hakim,” tutur Fitri.
Vonis 15 tahun ini menjadi
pesan keras bahwa lembaga pendidikan harus menjadi ruang aman bagi anak-anak.
Profesi pendidik tidak dapat dijadikan tameng untuk menyalahgunakan
kepercayaan. (tan)