Sidang Putusan Terdakwa Pencabulan Ponpes Tenggarong Seberang Berakhir Ricuh
(Ibu salah satu korban Ponpes seberang yang berusaha menghadang mobil pihak ponpes/pic:Tanty)
POSKOTAKALTIMNEWS, KUKAR: Sidang pembacaan putusan perkara dugaan pencabulan
yang menyeret seorang pengajar MA di pondok pesantren kawasan Tenggarong
Seberang, Kabupaten Kutai Kartanegara, Rabu (25/02/2026), berakhir ricuh.
Kekecewaan keluarga korban memuncak usai Majelis Hakim menjatuhkan vonis 15
tahun penjara kepada terdakwa.
Suasana ruang sidang
memanas setelah putusan dibacakan. Sejumlah keluarga korban tak kuasa menahan
emosi karena menilai hukuman tersebut belum memenuhi rasa keadilan.
Bahkan usai keluar ruang
persidangan sempat terjadi aksi kejar-kejaran para orang tua korban kepada
saksi dari pihak terdakwa yang diduga turut bersekongkol dengan terdakwa namun
tidak dikenakan sanksi hukum.
Sementara itu, pihak pondok pesantren yang disebut dalam perkara ini memilih bungkam dan enggan memberikan keterangan kepada awak media.
Atas putusan Hakim
terswbur Kuasa hukum para korban, Sudirman dari Biro Hukum TRC PPA Kaltim,
menyampaikan pernyataan tegas kepada awak media usai persidangan.
“Kami selaku kuasa hukum
dari para korban dan keluarga korban hari ini sama-sama mendengarkan putusan
yang dibacakan Majelis Hakim, di mana putusannya 15 tahun. Bagi kami dan
keluarga, kami sangat tidak puas dengan hukuman tersebut,” tegas Sudirman.
Sudirman mengungkapkan,
dalam perkara ini terdapat tujuh korban yang memberikan kesaksian di
persidangan. Ia menyebut, peristiwa dugaan pencabulan sebenarnya telah terjadi
sejak 2021.
“Sejak 2021 kami sudah
sempat mendampingi korban. Namun saat itu hanya satu orang yang berani speak up
dan melapor ke kepolisian. Sangat sulit untuk menaikkan perkara ini waktu itu,”
jelasnya.
Ia juga menambahkan,
kejadian yang disidangkan saat ini merujuk pada peristiwa tahun 2023
sebagaimana tertuang dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Namun dalam
pembacaan putusan, disebut pula fakta-fakta dengan perbedaan tahun hingga 2024.
Pada 2025, pihaknya
kembali menerima laporan dan berhasil mendampingi delapan korban, di mana tujuh
di antaranya bersedia memberikan kesaksian kepada aparat penegak hukum.
Pada persidangan ini
dirinya menyoroti nama saksi dari terdakwa yang disebut oleh hakim, namun saksi
tidak diprosws hukum.
Dalam pembacaan putusan,
menurut Sudirman, terdapat nama seseorang yang berulang kali disebut sebagai
pihak yang diduga berperan aktif memanggil dan menjemput para korban untuk
bertemu terdakwa.
“Nama itu disebut
berulang-ulang dalam persidangan, bahkan dalam pembacaan putusan. Tapi sangat
kami sayangkan, orang tersebut tidak masuk atau tidak terlibat dalam proses
hukum ini,” ujarnya.
Ia menegaskan, pihaknya
meyakini orang tersebut mengetahui perbuatan terdakwa.
“Yang bersangkutan
notabene-nya saat ini melenggang dengan baik. Ini menjadi kekecewaan besar bagi
keluarga korban,” tambahnya.
Sudirman menilai hukuman
15 tahun belum maksimal. Ia menyebut Jaksa Penuntut Umum sebelumnya menuntut 15
tahun penjara dan berharap adanya penambahan sepertiga hukuman karena terdakwa
berprofesi sebagai guru.
“Harapan kami maksimalnya
bisa 20 tahun. Tapi inilah fakta hukum yang kami dapatkan hari ini,” katanya.
Terkait dengan pihak kuasa
hukum terdakwa yang dinilai masih akan melakukan upaya.
Sudirman menyebut JPU juga
masih menyatakan pikir-pikir terkait langkah hukum selanjutnya.
Keputusan apakah akan
mengajukan upaya hukum lanjutan, menurutnya, menjadi kewenangan jaksa.
“Kami tidak bisa mengambil kewenangan itu. Tadi jaksa sudah menyampaikan akan pikir-pikir dulu. Silakan kawan-kawan media tanyakan langsung kepada jaksa, tapi kami sangat mengapresiasi atas upaya dari JPU hingga hari ini” ucapnya.
Dalam kesempatan itu,
Sudirman juga meminta agar pondok pesantren tempat terdakwa mengajar ditutup.
“Kami berharap ini
didengar masyarakat. Tidak layak dan tidak pantas tetap beroperasi. Kejadian
ini bukan pertama kali. Sejak 2021 sudah ada korban-korban,” tegasnya.
Ia bahkan menyebut
terdakwa bukan sosok guru atau ulama yang patut dicontoh.
“Bagi kami ini bukan guru
yang patut dicontoh, apalagi disebut ulama,” ujarnya.
Menurut Sudirman, selama
proses persidangan banyak fakta yang terungkap, termasuk peran pihak lain dalam
menjemput korban. Namun hingga putusan dibacakan, tidak semua pihak yang
disebut dalam fakta persidangan diproses secara hukum.
“Bagi korban, putusan ini
sangat tidak memberikan rasa puas. Tapi inilah fakta hukum yang terjadi hari
ini,” terangnya.
Sementara itu salah satu
orang tua korban, Desiyanti, menyatakan keberatan atas vonis 15 tahun penjara
yang dijatuhkan kepada terdakwa dalam kasus dugaan pencabulan di pondok
pesantren kawasan Tenggarong Seberang.
Didampingi kuasa hukum,
Desiyanti menegaskan bahwa pihak keluarga sebenarnya mengapresiasi tuntutan
Jaksa Penuntut Umum yang sebelumnya menuntut 15 tahun penjara. Namun,
menurutnya, tuntutan tersebut belum mencerminkan tambahan sepertiga sebagaimana
yang diharapkan keluarga korban.
“Kuasa hukum kami katakan,
kami keberatan. Kami sangat mengapresiasi karena jaksa menuntut 15 tahun. Tapi
menurut kami itu belum sepertiga. Jadi bayangan kami adalah 20 tahun,” ujarnya.
Ia menyebut, jika hukuman
mencapai 20 tahun, setidaknya keluarga merasa ada rasa keadilan yang lebih
mendekati harapan.
“Kita tidak bisa puas
sepenuhnya, tapi paling tidak kalau 20 tahun, ya seperempatlah kami merasa oke.
Tapi kalau 15 tahun, berarti kalau sudah termasuk sepertiga, kan sebenarnya
hanya 12 tahun. Itu sangat tidak sebanding,” tegasnya.
Dirinya juga menyoroti
jumlah korban dalam perkara ini yang mencapai tujuh orang yang bersaksi di
persidangan.
“Ini korbannya banyak,
tujuh orang. Belum lagi yang belum speak up. Satu korban saja bisa 15 tahun.
Ini nyata tujuh, kok bisa segitu?” katanya.
Desiyanti menilai pihak
pesantren tidak menunjukkan sikap kooperatif selama proses hukum berjalan.
“Mereka bilang sudah minta
maaf dan sebagainya, tapi tidak ada. Bahkan mereka tetap kekeh merasa benar,”
katanya.
Ia menegaskan, keluarga sebenarnya tidak berniat menyerang lembaga pondok pesantren. Namun melihat sikap yang dinilai tidak menunjukkan tanggung jawab, ia menyatakan dukungan apabila ada langkah penutupan.
“Kami tidak menyentuh
pondok. Tapi dengan sikap seperti ini, kami akan mendukung kalau pondok itu
ditutup. Kita tidak tahu anak-anak yang masih di sana, santriwati atau santri,
apakah bisa dijamin aman,” ujarnya.
Desiyanti juga menyinggung
nama-nama yang berulang kali disebut dalam persidangan sebagai pihak yang
menjemput dan mengantar korban.
“HI, RT, itu orang-orang
yang sangat berperan. HI datang ke sini senyum-senyum saja, seakan tidak punya
rasa bersalah. Dari semua korban, yang selalu disebut itu nama Hepri dan Radit.
Berulang-ulang kali. Tapi apa? Tidak ada tindak lanjut,” katanya.
Selain itu, ia juga
menyinggung pihak pengasuhan yang disebut dalam persidangan.
“Harusnya yang bertanggung
jawab dalam pengasuhan juga ikut bertanggung jawab. Tapi tidak ada.
Penganiayaan tidak diangkat, yang mendukung juga tidak diangkat. Kami diam,
tapi melihat sikap seperti itu, kami tidak bisa terima,” tegasnya.
Terkait kemungkinan upaya
hukum lanjutan, Desiyanti mengatakan pihak keluarga akan berdiskusi dengan
kuasa hukum.
“Itu akan kami diskusikan.
Anak-anak kami sudah mengeluarkan semuanya, sudah berani bersuara. Tapi melihat
sikap mereka seperti ini, berarti apa yang kami lakukan belum sepadan,”
katanya.
Ia mengakui proses panjang
ini sangat melelahkan secara emosional dan mental bagi keluarga.
“Mungkin akan ada upaya
hukum lagi. Karena jujur, ini sangat-sangat melelahkan. Tapi kami juga ingin
keadilan yang benar-benar terasa untuk anak-anak kami,” pungkasnya.
Meski pihak pondok
pesantren hadir bersama kuasa hukumnya, mereka enggan memberikan keterangan
kepada awak media terkait putusan tersebut maupun tuntutan keluarga korban. (tan)