Penyerapan Tenaga Kerja Lokal di Berau Capai 58 Persen

img

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Berau, Zulkifli Azhari

POSKOTAKALTIMNEWS, BERAU: Terkait kewajiban perusahaan menyerap 80 persen tenaga kerja lokal di Kabupaten Berau akhirnya mendapat penjelasan resmi. Ketentuan yang selama ini dianggap sebagai kewajiban mutlak bagi perusahaan tersebut ternyata hanya bersifat upaya, bukan keharusan.

Hal tersebut disampaikan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Berau, Zulkifli Azhari saat hadir dalam pertemuan dengan DPRD Berau dan perwakilan perusahaan, Senin (9/3/2026).

 Ia menjelaskan bahwa dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 18 Tahun 2018 tidak terdapat kata “harus” terkait penyerapan tenaga kerja lokal.

Menurut Zulkifli, pada Pasal 20 Perda tersebut disebutkan bahwa perusahaan mengupayakan penyerapan tenaga kerja lokal hingga 80 persen dengan catatan memenuhi kualifikasi yang dibutuhkan. “Di dalam Perda itu sendiri, di Pasal 20, tidak ada kata harus. Di situ dikatakan mengupayakan 80 persen tenaga kerja lokal yang mempunyai kualifikasi. Inilah yang menjadi sumir dan memunculkan perbedaan penafsiran,” ujarnya.

Ia menjelaskan, perusahaan pada prinsipnya akan mencari tenaga kerja yang memiliki kompetensi dan profesionalitas sesuai kebutuhan industri. Hal tersebut berkaitan langsung dengan produktivitas serta keberlangsungan usaha yang dijalankan.

Karena itu, perbedaan antara harapan masyarakat dengan kebutuhan riil dunia industri kerap menjadi tantangan dalam upaya meningkatkan penyerapan tenaga kerja lokal. Meski target 80 persen belum tercapai, Zulkifli menyebut penyerapan tenaga kerja lokal di Berau menunjukkan tren yang cukup positif.

Berdasarkan data tahun 2025 dari 236 perusahaan yang terdata, jumlah tenaga kerja di Kabupaten Berau mencapai 48.476 orang. Dari jumlah tersebut, sebanyak 28.739 orang atau sekitar 58 persen merupakan tenaga kerja lokal.

Sementara itu, tenaga kerja non-lokal tercatat sebanyak 19.692 orang atau sekitar 41 persen. Adapun tenaga kerja asing hanya berjumlah 45 orang yang umumnya bekerja pada posisi khusus. “Rincian data tenaga kerja di Kabupaten Berau tahun 2025 total tenaga kerja 48.476 orang. Tenaga kerja lokal 28.739 orang atau 58 persen, tenaga kerja non-lokal 19.692 orang atau 41 persen, dan tenaga kerja asing 45 orang,” jelasnya.

Dalam kesempatan tersebut, Zulkifli juga mengapresiasi sejumlah perusahaan yang dinilai aktif meningkatkan kapasitas tenaga kerja lokal melalui program pelatihan. Salah satunya PT Pama yang secara konsisten memberikan pelatihan kepada sekitar 100 hingga 200 tenaga kerja lokal setiap tahun.

Namun demikian, ia mengakui masih terdapat praktik rekrutmen tenaga kerja yang tidak terpantau oleh Disnakertrans. Hal tersebut biasanya terjadi melalui jalur LKM, LPM hingga organisasi kemasyarakatan. “Justru kami tidak mengetahui dan tidak dilaporkan kepada kami yang seperti itu. Kami tidak tahu apakah mereka ber-KTP sini atau tidak,” ungkapnya.

Ke depan, Disnakertrans Berau berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas tenaga kerja lokal melalui berbagai program pelatihan di Balai Latihan Kerja (BLK). Langkah ini diharapkan dapat memperkuat kompetensi tenaga kerja lokal agar mampu memenuhi kebutuhan industri di daerah. “Kita akan terus dorong pelatihan melalui BLK agar kualifikasi tenaga kerja lokal kita mampu menjawab kebutuhan pasar,” pungkasnya. (sep/fn)