Berharap Revisi Raperda RTRW Jadi Solusi Bagi Pembangunan Kampung dan Ekonomi Masyarakat
POSKOTAKALTIMNEWS, BERAU : Keinginan banyak kampung di Kabupaten Berau untuk membangun infrastruktur dan menggerakkan ekonomi warga kerap terhenti pada satu persoalan status kawasan. Padahal dalam setiap Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang), persoalan itu selalu disampaikan, namun tanpa ada solusi yang benar-benar tuntas.
Ketua Komisi I DPRD
Berau, Elita Herlina, mengungkapkan sebagian besar kampung masih berada dalam
kawasan budidaya kehutanan (KBK). Status tersebut secara regulasi membatasi
pembangunan fisik maupun aktivitas pemanfaatan lahan oleh masyarakat.
“Karena hampir semua
kampung ada kawasan budidaya kehutanan. Maka dipastikan secara aturan, kita tidak bisa membangun
infrastruktur dan masyarakat juga tidak bisa berkebun,” ujar Elita Herlina saat
dikonfirmasi baru-baru ini dikantor Dewan.
Menurut Elita,
kondisi ini membuat Pemerintah Kampung
serba terbatas dalam menyusun program pembangunan. Jalan lingkungan, fasilitas
umum, hingga kegiatan ekonomi berbasis pertanian sulit direalisasikan karena
terkendala aturan tata ruang.
Dampaknya tidak hanya
dirasakan pemerintah kampung, tetapi juga DPRD dalam menyalurkan program
aspirasi masyarakat. Bahkan, bantuan sederhana seperti bibit buah-buahan
melalui pokok-pokok pikiran (Pokir) dewan pun kerap tertunda karena tidak
tersedia lahan berstatus legal untuk ditanami.
“Jujur kami sampaikan
kadang kami juga tidak bisa menurunkan pokir, misalnya bantuan bibit
buah-buahan. Karena masyarakat tidak memiliki lokasi yang bisa digunakan untuk
menanam,” jelasnya.
Di tengah persoalan
tersebut, pembahasan revisi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang
Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) menjadi momentum penting. DPRD bersama
pemerintah daerah kini tengah membahas revisi tersebut, yang diharapkan dapat
mengakomodasi usulan perubahan status kawasan dari KBK menjadi Areal Penggunaan
Lain (APL).
“Kami berharap
semangat revisi RTRW ini bisa mengakomodir usulan dari kampung, terutama
perubahan status kawasan dari KBK menjadi APL,” katanya.
Elita menegaskan,
revisi RTRW bukan kebijakan yang dapat dilakukan setiap saat. Biasanya,
perubahan tata ruang hanya dapat dilakukan dalam periode tertentu, sekitar lima
tahun sekali. Karena itu, momentum ini harus dimanfaatkan secara maksimal
dengan dukungan data dan inventarisasi yang akurat.
DPRD pun telah meminta pemerintah daerah bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait untuk segera memetakan kampung-kampung yang membutuhkan perubahan status kawasan. Langkah tersebut dinilai krusial agar kebijakan yang dihasilkan benar-benar menjawab kebutuhan riil masyarakat.
Bagi kampung-kampung di Berau, revisi RTRW bukan sekadar perubahan dokumen perencanaan. Lebih dari itu, ia menjadi harapan untuk membuka ruang pembangunan yang selama ini terhambat aturan.
“Ini momentum penting. Jangan sampai terlewat, karena revisi
RTRW tidak bisa dilakukan setiap waktu,” pungkasnya. (sep/FN/Advertorial)