DPRD Kukar Skors Rapat Paripurna, Raperda Pesantren Belum Disetujui Pemkab
Anggota DPRD Kukar Fraksi PDI Perjuangan, Andi Faisal. (Kriz)
POSKOTAKALTIMNEWS, KUKAR: Rapat Paripurna ke-3 Masa Sidang III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara (DPRD Kukar) di Ruang Sidang Utama DPRD Kukar, Tenggarong, Senin (11/5/2026), sempat memanas hingga akhirnya diskors 30 menit.
Ketegangan terjadi
lantaran tidak hadirnya Bupati, Wakil Bupati maupun Sekretaris Daerah dalam
agenda penyampaian nota penjelasan terhadap sejumlah rancangan peraturan daerah
(Raperda), termasuk Raperda tentang Fasilitasi Pengembangan Pesantren yang
menjadi sorotan utama dalam paripurna tersebut.
Dalam agenda paripurna
itu, pemerintah daerah menyampaikan nota penjelasan terhadap Raperda tentang
Rencana Pembangunan Industri Kabupaten Kutai Kartanegara Tahun 2025-2045.
Selain itu, DPRD Kukar
juga menyampaikan nota penjelasan terhadap empat Raperda inisiatif DPRD, yakni
Raperda Perlindungan dan Pemenuhan Hak Anak, Raperda Pencegahan dan
Penanggulangan Perilaku Penyimpangan Seksual, Raperda Peran Serta Dunia Usaha
dalam Kemajuan Destinasi Wisata Hiburan dan Pariwisata, serta Raperda
Fasilitasi Pengembangan Pesantren.
Situasi mulai memanas saat
diketahui Raperda Pesantren belum mendapat persetujuan pemerintah daerah untuk
diparipurnakan.
Kondisi itu memicu protes
keras dari sejumlah anggota dewan, terutama Fraksi PDI Perjuangan yang menilai
regulasi tersebut sangat penting bagi keberlangsungan pondok pesantren di
Kukar.
Anggota DPRD Kukar Fraksi
PDI Perjuangan, Andi Faisal, secara tegas menyampaikan kekecewaannya terhadap
sikap pemerintah daerah.
“PDI Perjuangan ini harus
kalian tahu adalah partai terdepan yang membela dan mengamankan seluruh
kebijakan Bupati Kukar dan Wakil Bupati. Kukar Idaman Terbaik itu lahir dari
PDI Perjuangan,” ujarnya.
Ia bahkan mengancam akan
memboikot seluruh kebijakan pemerintah daerah apabila Raperda Pesantren tidak
dimasukkan dalam pembahasan paripurna.
“Kalau Perda Pesantren tidak masuk, kami (PDI
Perjuangan) akan memboikot semua kebijakan Pak Bupati,” tegasnya.
Menurut Andi Faisal,
keberadaan Perda Pesantren menjadi landasan penting bagi penguatan pondok
pesantren di Kukar, termasuk dalam mendukung program beasiswa pesantren yang
direncanakan berjalan pada 2026.
Ia menyebut banyak
pesantren di Kukar yang belum tersentuh bantuan maksimal akibat terbentur
regulasi.
“Ada beberapa pesantren
yang tidak bisa dibantu karena terhalang regulasi. Makanya Perda itu penting
supaya APBD bisa membantu pondok-pondok pesantren di Kukar. Kami juga melihat
langsung ada pesantren yang kondisinya memprihatinkan,” kata dia.
Ia juga menyoroti absennya
Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kabag Kesra) dalam rapat tersebut.
Menurutnya, pemerintah
daerah seharusnya membangun komunikasi lebih baik dengan DPRD, Kementerian
Agama, serta para kiai dan pengurus pondok pesantren terkait proses pembahasan
regulasi tersebut.
“Kalau dari awal
disampaikan pemerintah daerah belum siap, mungkin paripurna ini tidak perlu
dilaksanakan,” tegasnya.
Ia mengungkapkan, naskah
akademik Raperda Pesantren bahkan disusun secara swadaya oleh para kiai dan
tokoh pesantren tanpa menggunakan anggaran pemerintah.
Karena itu, ia berharap
pemerintah daerah dapat segera menyetujui pembahasan regulasi tersebut demi
memperkuat keberadaan pesantren di Kutai Kartanegara.
“Jadi kami hanya meminta
satu hal, loloskan Perda Pesantren ini demi penguatan pesantren di Kukar,”
pintanya.
Menanggapi hal tersebut, Asisten
I Bidang Pemerintahan dan Kesra Kukar, Ahmad Taufik Hidayat, menjelaskan bahwa
polemik tersebut terjadi akibat kendala teknis dalam penyampaian bahan Raperda
Pesantren.
Menurutnya, sebenarnya
persetujuan dan tanggapan dari Bupati terkait Raperda tersebut sudah ada.
“Terkait Raperda Pesantren
tadi sebenarnya sudah ada persetujuan dan tanggapan. Hanya saja terjadi
kesalahan teknis berkaitan dengan informasi karena bahan itu disiapkan dari
Kesra,” jelasnya.
Ia mengatakan
keterlambatan penyampaian bahan terjadi karena pejabat yang menangani dokumen
tersebut sedang memiliki kegiatan keluarga sehingga proses administrasi belum
selesai saat paripurna dimulai.
“Setelah paripurna
diskors, baru bahan dan informasinya dikirimkan,” kata dia.
Taufik juga membantah
anggapan bahwa Bupati belum menyetujui Raperda Pesantren.
“Kalau disebut Bupati belum menyetujui itu tidak benar. Dari komunikasi antara Kesra dengan Bupati sebenarnya sudah selesai dan tanggapan Bupati juga sudah ada,” tutupnya. (kris)