DPRD Kukar Skors Rapat Paripurna, Raperda Pesantren Belum Disetujui Pemkab

img

Anggota DPRD Kukar Fraksi PDI Perjuangan, Andi Faisal. (Kriz)

POSKOTAKALTIMNEWS, KUKAR: Rapat Paripurna ke-3 Masa Sidang III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara (DPRD Kukar) di Ruang Sidang Utama DPRD Kukar, Tenggarong, Senin (11/5/2026), sempat memanas hingga akhirnya diskors 30 menit.

Ketegangan terjadi lantaran tidak hadirnya Bupati, Wakil Bupati maupun Sekretaris Daerah dalam agenda penyampaian nota penjelasan terhadap sejumlah rancangan peraturan daerah (Raperda), termasuk Raperda tentang Fasilitasi Pengembangan Pesantren yang menjadi sorotan utama dalam paripurna tersebut.

Dalam agenda paripurna itu, pemerintah daerah menyampaikan nota penjelasan terhadap Raperda tentang Rencana Pembangunan Industri Kabupaten Kutai Kartanegara Tahun 2025-2045.

Selain itu, DPRD Kukar juga menyampaikan nota penjelasan terhadap empat Raperda inisiatif DPRD, yakni Raperda Perlindungan dan Pemenuhan Hak Anak, Raperda Pencegahan dan Penanggulangan Perilaku Penyimpangan Seksual, Raperda Peran Serta Dunia Usaha dalam Kemajuan Destinasi Wisata Hiburan dan Pariwisata, serta Raperda Fasilitasi Pengembangan Pesantren.

Situasi mulai memanas saat diketahui Raperda Pesantren belum mendapat persetujuan pemerintah daerah untuk diparipurnakan.

Kondisi itu memicu protes keras dari sejumlah anggota dewan, terutama Fraksi PDI Perjuangan yang menilai regulasi tersebut sangat penting bagi keberlangsungan pondok pesantren di Kukar.

Anggota DPRD Kukar Fraksi PDI Perjuangan, Andi Faisal, secara tegas menyampaikan kekecewaannya terhadap sikap pemerintah daerah.

“PDI Perjuangan ini harus kalian tahu adalah partai terdepan yang membela dan mengamankan seluruh kebijakan Bupati Kukar dan Wakil Bupati. Kukar Idaman Terbaik itu lahir dari PDI Perjuangan,” ujarnya.

Ia bahkan mengancam akan memboikot seluruh kebijakan pemerintah daerah apabila Raperda Pesantren tidak dimasukkan dalam pembahasan paripurna.

 “Kalau Perda Pesantren tidak masuk, kami (PDI Perjuangan) akan memboikot semua kebijakan Pak Bupati,” tegasnya.

Menurut Andi Faisal, keberadaan Perda Pesantren menjadi landasan penting bagi penguatan pondok pesantren di Kukar, termasuk dalam mendukung program beasiswa pesantren yang direncanakan berjalan pada 2026.

Ia menyebut banyak pesantren di Kukar yang belum tersentuh bantuan maksimal akibat terbentur regulasi.

“Ada beberapa pesantren yang tidak bisa dibantu karena terhalang regulasi. Makanya Perda itu penting supaya APBD bisa membantu pondok-pondok pesantren di Kukar. Kami juga melihat langsung ada pesantren yang kondisinya memprihatinkan,” kata dia.

Ia juga menyoroti absennya Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kabag Kesra) dalam rapat tersebut.

Menurutnya, pemerintah daerah seharusnya membangun komunikasi lebih baik dengan DPRD, Kementerian Agama, serta para kiai dan pengurus pondok pesantren terkait proses pembahasan regulasi tersebut.

“Kalau dari awal disampaikan pemerintah daerah belum siap, mungkin paripurna ini tidak perlu dilaksanakan,” tegasnya.

Ia mengungkapkan, naskah akademik Raperda Pesantren bahkan disusun secara swadaya oleh para kiai dan tokoh pesantren tanpa menggunakan anggaran pemerintah.

Karena itu, ia berharap pemerintah daerah dapat segera menyetujui pembahasan regulasi tersebut demi memperkuat keberadaan pesantren di Kutai Kartanegara.

“Jadi kami hanya meminta satu hal, loloskan Perda Pesantren ini demi penguatan pesantren di Kukar,” pintanya.

Menanggapi hal tersebut, Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra Kukar, Ahmad Taufik Hidayat, menjelaskan bahwa polemik tersebut terjadi akibat kendala teknis dalam penyampaian bahan Raperda Pesantren.

Menurutnya, sebenarnya persetujuan dan tanggapan dari Bupati terkait Raperda tersebut sudah ada.

“Terkait Raperda Pesantren tadi sebenarnya sudah ada persetujuan dan tanggapan. Hanya saja terjadi kesalahan teknis berkaitan dengan informasi karena bahan itu disiapkan dari Kesra,” jelasnya.

Ia mengatakan keterlambatan penyampaian bahan terjadi karena pejabat yang menangani dokumen tersebut sedang memiliki kegiatan keluarga sehingga proses administrasi belum selesai saat paripurna dimulai.

“Setelah paripurna diskors, baru bahan dan informasinya dikirimkan,” kata dia.

Taufik juga membantah anggapan bahwa Bupati belum menyetujui Raperda Pesantren.

“Kalau disebut Bupati belum menyetujui itu tidak benar. Dari komunikasi antara Kesra dengan Bupati sebenarnya sudah selesai dan tanggapan Bupati juga sudah ada,” tutupnya. (kris)