Ribuan ASN Kukar Segera Terima Gaji ke-13

img

Kepala BPKAD Kukar, Sukotjo. (Kriz)

POSKOTAKALTIMNEWS, KUKAR: Ribuan Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) segera menerima gaji ke-13 yang mulai diproses pemerintah daerah.

Setelah menunggu kepastian anggaran dan penyelesaian berbagai tahapan administrasi, hak para ASN tersebut kini memasuki tahap pencairan.

Tambahan penghasilan tahunan itu menjadi salah satu komponen yang paling dinantikan oleh kalangan ASN.

Selain membantu memenuhi kebutuhan rumah tangga, gaji ke-13 juga kerap dimanfaatkan untuk menunjang berbagai pengeluaran menjelang tahun ajaran baru sekolah.

Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kukar, Sukotjo, mengatakan proses pembayaran dilaksanakan berdasarkan ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah pusat maupun pemerintah daerah.

Landasan hukumnya mencakup Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 13 Tahun 2026, dan Peraturan Bupati Kutai Kartanegara Nomor 7 Tahun 2026.

Sukotjo menyebut regulasi tersebut memberikan ruang bagi pemerintah daerah untuk menyalurkan gaji ke-13 mulai Juni 2026, dengan mempertimbangkan kesiapan kondisi fiskal masing-masing daerah.

"Pelaksanaan pembayaran gaji ke-13 dapat dilakukan mulai bulan Juni sesuai ketentuan yang berlaku dan tetap memperhatikan kemampuan keuangan daerah," ujarnya saat di hubungi pada Kamis (4/6/2026).

Ia menjelaskan, jadwal pencairan di Kukar menyesuaikan dengan masuknya transfer dana dari pemerintah pusat.

Pemerintah daerah baru dapat melanjutkan proses pembayaran setelah Dana Alokasi Umum (DAU) untuk bulan Juni diterima dan tercatat di kas daerah pada akhir Mei lalu.

Di samping faktor anggaran, penyelesaian administrasi juga menjadi tahapan penting sebelum dana dapat disalurkan.

BPKAD harus menunggu hasil perhitungan akhir dari PT Taspen yang mencakup besaran penerimaan masing-masing ASN berikut komponen pajak dan potongan lainnya.

"Pembayaran baru dapat dilaksanakan setelah PT Taspen menyelesaikan perhitungan akhir berikut pajak dan potongan lainnya," kata dia.

Sukotjo mengungkapkan, dokumen final yang menjadi dasar pembayaran baru diterima pada 2 Juni 2026.

Begitu seluruh data dinyatakan lengkap, pihaknya langsung menginformasikan kepada seluruh perangkat daerah agar segera mengajukan pencairan sesuai prosedur yang berlaku.

"Pembayaran gaji ke-13 ASN Pemkab Kukar mulai direalisasikan sejak 3 Juni 2026 dan telah kami koordinasikan kepada seluruh perangkat daerah untuk proses pengajuannya," ungkapnya.

Untuk mempercepat proses penyaluran, Pemkab Kukar kini mengandalkan sistem Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) berbasis daring.

Digitalisasi layanan tersebut dinilai mampu memangkas waktu pengurusan administrasi sehingga dana bisa lebih cepat diteruskan ke rekening penerima.

"Dengan implementasi SP2D online, kami optimistis seluruh pembayaran gaji ke-13 ASN dapat diselesaikan pada pekan ini atau paling lambat awal pekan depan," pungkasnya. (kriz)