28 Persen Penerimaan Murid Baru Masih Diwarnai Pungli, KPK: Jangan jadikan Kecurangan Sebagai Pondasi Pendidikan
POSKOTAKALTIMNEWS, JAKARTA: Bagi banyak orang tua, masa penerimaan murid baru menjadi momen penuh harapan sekaligus kecemasan. Mereka ingin anaknya memperoleh akses pendidikan terbaik melalui proses yang adil dan jujur. Namun, di tengah persaingan yang ketat, masih terdapat ruang bias yang dapat mengaburkan integritas.
Komisi Pemberantasan Korupsi
(KPK) mengingatkan agar sekolah dan ruang kelas tidak menjadi tempat pertama
bagi anak untuk menyaksikan bahwa uang, kedekatan, atau “titipan” dapat membuka
jalan menuju keberhasilan melalui kecurangan.
Hal ini sejalan dengan hasil
Survei Penilaian Integritas (SPI) Pendidikan 2024 yang menunjukkan masih adanya
28% praktik pungutan liar dalam proses penerimaan murid baru. Selain itu, 10%
responden mengaku mengetahui adanya pemberian imbalan kepada pihak tertentu
selama pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB).
Direktur Jejaring Pendidikan
KPK, Dian Novianthi, menjelaskan bahwa temuan tersebut menjadi pengingat bahwa
tantangan integritas di sektor pendidikan masih membutuhkan perhatian serius
dari seluruh pihak. Data ini juga menjadi salah satu dasar KPK menerbitkan
Surat Edaran Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian
Gratifikasi dalam Penyelenggaraan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB).
“SPMB ini adalah gerbang
pertama pendidikan. Jika sejak awal sudah terjadi kecurangan, nilai-nilai yang
ingin dibangun melalui pendidikan bisa ikut tergerus, termasuk budaya
antikorupsi,” ujar Dian di Jakarta, Jumat (5/6).
Menurut Dian, praktik pungutan
liar maupun pemberian imbalan tidak hanya merugikan masyarakat yang telah
berupaya mengikuti aturan, tetapi juga berpotensi menumbuhkan perilaku koruptif
yang lebih jauh serta konflik kepentingan, termasuk anggapan bahwa keberhasilan
dapat dicapai melalui jalan pintas.
“Bagaimana kita berharap anak
tumbuh menjadi pribadi berintegritas jika pada proses awal yang mereka lihat
justru penuh kecurangan? Jangan biarkan kecurangan menjadi fondasi pendidikan,”
tambahnya.
Tantangan integritas di sektor
pendidikan tidak berhenti pada proses penerimaan murid baru. SPI Pendidikan
2024 juga menemukan adanya normalisasi gratifikasi di lingkungan pendidikan.
Sebanyak 30% tenaga pendidik menganggap gratifikasi sebagai hal yang lumrah,
sementara 65% menyebut orang tua masih kerap memberikan “hadiah atau bingkisan”
kepada guru atau tenaga pendidik saat momen hari raya atau kenaikan kelas.
“Temuan ini menunjukkan bahwa
sebagian masyarakat masih memandang pemberian hadiah sebagai sesuatu yang
wajar. Padahal, jika tidak dikelola dengan baik, praktik tersebut dapat
berkembang menjadi bentuk konflik kepentingan, penyalahgunaan wewenang yang
lebih serius, bahkan membuka ruang tindak pidana,” jelas Dian.
Senada, Kepala Satgas
Pendidikan Menengah dan Pendidikan Tinggi Kedinasan Direktorat Jejaring
Pendidikan KPK, Anis Wijayanti, mengingatkan bahwa pendidikan tidak hanya
bertujuan mencetak generasi yang cerdas, tetapi juga membentuk karakter dan
akhlak mulia, sesuai dengan tujuan pendidikan nasional.
“Jangan sampai anak belajar
bahwa keberhasilan bisa diperoleh karena koneksi, kedekatan, atau uang, bukan
melalui proses yang adil. Jika itu dicontohkan sejak awal, nilai-nilai
antikorupsi akan sulit tumbuh,” tegas Anis.
Karena itu, KPK mengajak
seluruh pemangku kepentingan di sektor pendidikan—mulai dari pemerintah daerah,
satuan pendidikan, tenaga pendidik, orang tua, hingga masyarakat—untuk bersama-sama
menjaga integritas pelaksanaan SPMB.
KPK juga mendorong pemahaman
bahwa apresiasi kepada tenaga pendidik tidak harus diwujudkan dalam bentuk
pemberian materi. Ucapan terima kasih, dukungan terhadap program sekolah,
maupun partisipasi dalam peningkatan kualitas pendidikan merupakan bentuk
penghargaan yang lebih tepat dan bebas dari risiko konflik kepentingan.
Melalui Surat Edaran Nomor 7
Tahun 2026, KPK kembali mengingatkan seluruh pihak agar mencegah praktik
korupsi, pungutan liar, gratifikasi, maupun bentuk kecurangan lainnya dalam
pelaksanaan SPMB. Sebab, pendidikan yang berintegritas tidak hanya ditentukan
oleh apa yang diajarkan di ruang kelas, tetapi juga oleh keteladanan dan
kejujuran yang ditunjukkan sejak proses penerimaan murid baru berlangsung.(sumber:KPK.go.id)