KPK Siapkan Lelang Rp311 Miliar Aset Rampasan Korupsi
POSKOTAKALTIMNEWS, JAKARTA: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan melelang 108 aset rampasan hasil tindak pidana korupsi dengan total nilai mencapai sekitar Rp311 miliar pada 18 Juni 2026. Lelang ini menjadi salah satu upaya optimalisasi pemulihan aset negara sekaligus membuka kesempatan bagi masyarakat untuk memperoleh berbagai aset bernilai ekonomis melalui mekanisme yang transparan dan kompetitif.
Beragam aset akan ditawarkan
kepada publik, mulai dari telepon genggam, mesin kopi, sepatu bermerek,
kendaraan, alat berat, apartemen, hingga tanah dan bangunan bernilai miliaran
rupiah. Nilai limit yang ditetapkan juga bervariasi, mulai dari ratusan ribu rupiah
hingga lebih dari Rp10 miliar.
Direktur Pelacakan Aset,
Pengelolaan Barang Bukti, dan Eksekusi (Labuksi) KPK, Mungki Hadipratikto,
menjelaskan bahwa rangkaian proses lelang telah dimulai sejak 25 Mei 2026.
Sebagai bagian dari komitmen keterbukaan, masyarakat dapat melihat langsung
objek lelang melalui kegiatan Aanwijzing yang akan digelar pada 11 Juni 2026 di Rumah
Penyimpanan Benda Sitaan dan Barang Rampasan (Rupbasan) KPK, Cawang, Jakarta
Timur.
“Ini merupakan salah satu
bentuk transparansi dari KPK dalam setiap pelaksanaan lelang. Jadi tidak ada
ceritanya KPK lelang sembunyi-sembunyi atau barangnya diumpetin, tidak ada,”
ujar Mungki di Rupbasan KPK, Jakarta, Jumat (5/6).
Melalui proses Aanwijzing tersebut,
calon peserta dapat memeriksa secara langsung kondisi barang yang akan
dilelang. Untuk kendaraan bermotor, misalnya, peserta dapat melihat kondisi
fisik kendaraan, menyalakan mesin, hingga memastikan kelayakannya sebelum
mengikuti proses penawaran.
Pada periode Juni 2026 ini,
aset yang dilelang didominasi barang tidak bergerak. Dari total 108 lot yang
tersedia, sebanyak 76 lot merupakan aset berupa 30 tanah dan bangunan, 39
bidang tanah, serta tujuh unit apartemen dengan nilai mencapai Rp308,4 miliar.
Sementara itu, 32 lot lainnya
merupakan barang bergerak dengan nilai lebih dari Rp2,6 miliar, terdiri atas 16
kendaraan roda empat, satu kendaraan roda dua, dan empat lot alat berat atau
konstruksi. Selain itu, terdapat pula sejumlah barang konsumtif dan
perlengkapan pendukung, seperti tiga unit telepon genggam merek Apple, empat
pin penghargaan berwarna keemasan, tiga pasang sepatu bermerek, satu ikat
pinggang bermerek, satu paket perangkat face recognition access control
terminal, satu unit mesin kopi bermerek, serta satu perangkat automatic
intelligent disinfection.
“Barang-barang yang akan
dilelang ini sudah melalui proses penilaian. Penilaian dilakukan oleh penilai
pemerintah, dalam hal ini dari Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang
(KPKNL), Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN), Kementerian Keuangan,”
tambah Mungki.
KPK menegaskan seluruh objek
lelang telah melalui proses penilaian resmi guna memastikan nilai limit yang
ditetapkan sesuai dengan kondisi dan harga pasar. Aset-aset tersebut juga
tersebar di berbagai wilayah Indonesia, sehingga memberikan peluang partisipasi
yang lebih luas bagi masyarakat.
Pelaksanaan lelang dilakukan
secara daring melalui portal resmi lelang negara, dengan menggandeng 11 Kantor
Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL), yakni Jakarta III, Tangerang I,
Bogor, Bekasi, Cirebon, Semarang, Purwokerto, Surakarta, Denpasar, Kisaran, dan
Medan.
Melalui mekanisme open bidding
atau penawaran terbuka, KPK terus memperkuat tata kelola pelelangan yang
transparan, akuntabel, dan inklusif. Skema ini tidak hanya memberikan kesempatan
yang sama bagi seluruh peserta, tetapi juga menjadi bagian dari upaya
memastikan aset hasil tindak pidana korupsi dapat kembali memberikan manfaat
bagi negara melalui proses yang terbuka dan dapat diawasi publik.
Untuk menjaga integritas
pelaksanaan, seluruh tahapan lelang akan diawasi oleh pejabat lelang dari
Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan. Pengawasan
tersebut dilakukan agar proses berjalan sesuai ketentuan peraturan
perundang-undangan serta menjunjung tinggi prinsip transparansi dan
akuntabilitas publik.
Informasi mengenai jadwal
pelaksanaan, tata cara mengikuti lelang, kode lot, nilai limit, besaran uang
jaminan, hingga rincian objek lelang dapat diakses melalui laman resmi KPK: https://www.kpk.go.id/id.(sumber:kpk.go.id)