12 Tahun Menunggu, Ahli Waris Tuntut Penyelesaian Ganti Rugi Lahan Kantor Camat Terpadu Loa Kulu

img

RDP pembahasan ganti rugi lahan Kantor Camat Terpadu Loa Kulu. (Kriz)

POSKOTAKALTIMNEWS, KUKAR: Setelah 12 tahun menunggu tanpa kepastian, ahli waris almarhum Saleh menuntut penyelesaian ganti rugi lahan yang masuk dalam kawasan pembangunan Kantor Camat Terpadu Loa Kulu.

Tuntutan tersebut disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar Komisi I DPRD Kutai Kartanegara (Kukar) bersama ahli waris, Pemerintah Kecamatan Loa Kulu, Dinas Pekerjaan Umum, serta ATR/BPN Kukar di Gedung Serbaguna DPRD Kukar, Senin (8/6/2026).

Ahli waris almarhum Saleh, Adriadi Ashari, menjelaskan bahwa keluarganya memiliki lahan yang masuk dalam kawasan pembangunan kantor camat terpadu dan hingga kini belum pernah menerima ganti rugi.

Padahal, lanjutnya, sebagian lahan tersebut telah digunakan untuk pembangunan gedung yang kini terbengkalai akibat persoalan status kepemilikan yang belum terselesaikan.

Menurut Adriadi, keluarga memiliki sejumlah dokumen yang menjadi dasar klaim kepemilikan, termasuk Surat Keterangan Tanah (SKT) tahun 2013 yang ditandatangani Camat Loa Kulu saat itu, Rusmina.

Selain itu, keberadaan tanah tersebut juga diperkuat oleh keterangan warga yang mengetahui riwayat kepemilikan lahan milik almarhum Saleh.

"Kami tidak pernah mengklaim sesuatu tanpa dasar. Sampai sekarang kami masih menyimpan SKSK Bahari atas nama kakek kami yang ditulis tangan di atas kertas lama. Dari dokumen itu tercantum jelas nama beliau sebagai pemilik tanah yang hingga kini belum mendapatkan ganti rugi," ujarnya.

Ia mengungkapkan, pembangunan Kantor Camat Terpadu Loa Kulu sempat berjalan sebelum akhirnya terhenti setelah muncul gugatan dari ahli waris.

Akibatnya, kata dia, bangunan yang telah berdiri sebagian tidak pernah dilanjutkan hingga sekarang.

Adriadi mengaku pihak keluarga sebenarnya mendukung pembangunan kantor camat karena dibutuhkan masyarakat.

Namun, ia berharap pemerintah juga memberikan kepastian terhadap hak-hak ahli waris yang hingga kini belum terselesaikan.

"Selama ini kami memilih menempuh jalur yang baik. Dari 2015 sampai sekarang kami tidak pernah melakukan tindakan yang merugikan siapa pun. Kami hanya berharap ada kepastian agar persoalan ini bisa selesai," kata dia.

Ia juga menyebut bahwa pada tahun 2014 keluarga sempat menerima informasi dari Dinas Pekerjaan Umum terkait rencana pembayaran ganti rugi sekitar Rp1 miliar.

Namun hingga kini rencana tersebut belum pernah direalisasikan, sementara lahan yang diklaim sudah tidak dapat dimanfaatkan lagi oleh keluarga.

Menanggapi aspirasi yang disampaikan ahli waris, Wakil Ketua II DPRD Kukar, Junadi, mengatakan RDP tersebut digelar sebagai langkah awal untuk mencari titik temu dan mempercepat penyelesaian persoalan yang telah berlangsung selama bertahun-tahun.

Menurutnya, penyelesaian sengketa lahan penting dilakukan agar pembangunan Kantor Camat Terpadu Loa Kulu dapat kembali dilanjutkan dan memberikan manfaat bagi masyarakat.

Terlebih, kata dia, bangunan yang mulai dibangun sejak 2013 tersebut hingga kini belum dapat difungsikan.

"Tadi kami melihat ada surat PT Kayu Mas tahun 1972 yang menerangkan masih ada beberapa bidang tanah yang belum dibayarkan dan menjadi tanggung jawab perusahaan. Nama almarhum Saleh juga tercantum dalam dokumen tersebut sehingga perlu dilakukan pendalaman lebih lanjut," ujarnya.

Junadi menjelaskan DPRD Kukar akan meminta pemerintah daerah melakukan rapat koordinasi lanjutan dengan menghadirkan Bagian Hukum, ATR/BPN, serta instansi terkait lainnya untuk mempelajari seluruh dokumen yang dimiliki masing-masing pihak.

Menurutnya, langkah tersebut diperlukan agar penyelesaian dilakukan berdasarkan data dan ketentuan hukum yang berlaku.

"Harapan kami persoalan ini tidak berlarut-larut lagi. Kalau memang ada hak masyarakat yang belum terpenuhi maka harus diselesaikan, sehingga pembangunan kantor kecamatan bisa berjalan kembali dan dimanfaatkan oleh warga Loa Kulu," tegasnya.

Sementara itu, Sekretaris Camat Loa Kulu, Khairuddinata, menjelaskan bahwa pemerintah kecamatan mendukung upaya penyandingan dokumen yang dimiliki pemerintah maupun ahli waris untuk memastikan status lahan secara jelas dan objektif.

Ia mengatakan pemerintah memiliki dasar berupa sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB), sementara ahli waris juga memiliki dokumen yang diyakini sebagai bukti kepemilikan.

Karena itu, lanjutnya, diperlukan penelaahan dan verifikasi oleh instansi yang berwenang agar titik persoalan dapat diketahui secara pasti.

"Selama ini pemerintah kabupaten belum pernah melakukan penyandingan secara langsung terhadap dokumen yang dimiliki ahli waris. Karena itu perlu ada pencocokan agar semua pihak memiliki pemahaman yang sama terkait status lahan tersebut," jelasnya.

Ia mengatakan bahwa pembangunan Kantor Camat Terpadu Loa Kulu telah terhenti cukup lama dan belum dapat dilanjutkan karena status lahan belum sepenuhnya tuntas.

Pemerintah kecamatan berharap persoalan tersebut segera menemukan solusi agar pembangunan dapat kembali berjalan.

"Dari pihak kecamatan tentu berharap bangunan ini bisa diteruskan. Kondisi kantor yang ada sekarang masih belum ideal untuk pelayanan masyarakat, sehingga keberadaan kantor camat terpadu sangat dibutuhkan," tutupnya. (kriz)