12 Tahun Menunggu, Ahli Waris Tuntut Penyelesaian Ganti Rugi Lahan Kantor Camat Terpadu Loa Kulu
RDP pembahasan ganti rugi lahan Kantor Camat Terpadu Loa Kulu. (Kriz)
POSKOTAKALTIMNEWS, KUKAR: Setelah 12 tahun menunggu tanpa kepastian, ahli waris almarhum Saleh menuntut penyelesaian ganti rugi lahan yang masuk dalam kawasan pembangunan Kantor Camat Terpadu Loa Kulu.
Tuntutan tersebut disampaikan dalam Rapat
Dengar Pendapat (RDP) yang digelar Komisi I DPRD Kutai Kartanegara (Kukar)
bersama ahli waris, Pemerintah Kecamatan Loa Kulu, Dinas Pekerjaan Umum, serta
ATR/BPN Kukar di Gedung Serbaguna DPRD Kukar, Senin (8/6/2026).
Ahli waris almarhum Saleh, Adriadi Ashari,
menjelaskan bahwa keluarganya memiliki lahan yang masuk dalam kawasan
pembangunan kantor camat terpadu dan hingga kini belum pernah menerima ganti
rugi.
Padahal, lanjutnya, sebagian lahan tersebut
telah digunakan untuk pembangunan gedung yang kini terbengkalai akibat
persoalan status kepemilikan yang belum terselesaikan.
Menurut Adriadi, keluarga memiliki sejumlah
dokumen yang menjadi dasar klaim kepemilikan, termasuk Surat Keterangan Tanah
(SKT) tahun 2013 yang ditandatangani Camat Loa Kulu saat itu, Rusmina.
Selain itu, keberadaan tanah tersebut juga
diperkuat oleh keterangan warga yang mengetahui riwayat kepemilikan lahan milik
almarhum Saleh.
"Kami tidak pernah mengklaim sesuatu
tanpa dasar. Sampai sekarang kami masih menyimpan SKSK Bahari atas nama kakek
kami yang ditulis tangan di atas kertas lama. Dari dokumen itu tercantum jelas
nama beliau sebagai pemilik tanah yang hingga kini belum mendapatkan ganti rugi,"
ujarnya.
Ia mengungkapkan, pembangunan Kantor Camat
Terpadu Loa Kulu sempat berjalan sebelum akhirnya terhenti setelah muncul
gugatan dari ahli waris.
Akibatnya, kata dia, bangunan yang telah
berdiri sebagian tidak pernah dilanjutkan hingga sekarang.
Adriadi mengaku pihak keluarga sebenarnya
mendukung pembangunan kantor camat karena dibutuhkan masyarakat.
Namun, ia berharap pemerintah juga memberikan
kepastian terhadap hak-hak ahli waris yang hingga kini belum terselesaikan.
"Selama ini kami memilih menempuh jalur
yang baik. Dari 2015 sampai sekarang kami tidak pernah melakukan tindakan yang
merugikan siapa pun. Kami hanya berharap ada kepastian agar persoalan ini bisa
selesai," kata dia.
Ia juga menyebut bahwa pada tahun 2014
keluarga sempat menerima informasi dari Dinas Pekerjaan Umum terkait rencana
pembayaran ganti rugi sekitar Rp1 miliar.
Namun hingga kini rencana tersebut belum
pernah direalisasikan, sementara lahan yang diklaim sudah tidak dapat
dimanfaatkan lagi oleh keluarga.
Menanggapi aspirasi yang disampaikan ahli
waris, Wakil Ketua II DPRD Kukar, Junadi, mengatakan RDP tersebut digelar
sebagai langkah awal untuk mencari titik temu dan mempercepat penyelesaian
persoalan yang telah berlangsung selama bertahun-tahun.
Menurutnya, penyelesaian sengketa lahan
penting dilakukan agar pembangunan Kantor Camat Terpadu Loa Kulu dapat kembali
dilanjutkan dan memberikan manfaat bagi masyarakat.
Terlebih, kata dia, bangunan yang mulai
dibangun sejak 2013 tersebut hingga kini belum dapat difungsikan.
"Tadi kami melihat ada surat PT Kayu Mas
tahun 1972 yang menerangkan masih ada beberapa bidang tanah yang belum
dibayarkan dan menjadi tanggung jawab perusahaan. Nama almarhum Saleh juga
tercantum dalam dokumen tersebut sehingga perlu dilakukan pendalaman lebih
lanjut," ujarnya.
Junadi menjelaskan DPRD Kukar akan meminta
pemerintah daerah melakukan rapat koordinasi lanjutan dengan menghadirkan
Bagian Hukum, ATR/BPN, serta instansi terkait lainnya untuk mempelajari seluruh
dokumen yang dimiliki masing-masing pihak.
Menurutnya, langkah tersebut diperlukan agar
penyelesaian dilakukan berdasarkan data dan ketentuan hukum yang berlaku.
"Harapan kami persoalan ini tidak
berlarut-larut lagi. Kalau memang ada hak masyarakat yang belum terpenuhi maka
harus diselesaikan, sehingga pembangunan kantor kecamatan bisa berjalan kembali
dan dimanfaatkan oleh warga Loa Kulu," tegasnya.
Sementara itu, Sekretaris Camat Loa Kulu,
Khairuddinata, menjelaskan bahwa pemerintah kecamatan mendukung upaya
penyandingan dokumen yang dimiliki pemerintah maupun ahli waris untuk
memastikan status lahan secara jelas dan objektif.
Ia mengatakan pemerintah memiliki dasar berupa
sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB), sementara ahli waris juga memiliki dokumen
yang diyakini sebagai bukti kepemilikan.
Karena itu, lanjutnya, diperlukan penelaahan
dan verifikasi oleh instansi yang berwenang agar titik persoalan dapat
diketahui secara pasti.
"Selama ini pemerintah kabupaten belum
pernah melakukan penyandingan secara langsung terhadap dokumen yang dimiliki
ahli waris. Karena itu perlu ada pencocokan agar semua pihak memiliki pemahaman
yang sama terkait status lahan tersebut," jelasnya.
Ia mengatakan bahwa pembangunan Kantor Camat
Terpadu Loa Kulu telah terhenti cukup lama dan belum dapat dilanjutkan karena
status lahan belum sepenuhnya tuntas.
Pemerintah kecamatan berharap persoalan
tersebut segera menemukan solusi agar pembangunan dapat kembali berjalan.
"Dari pihak kecamatan tentu berharap bangunan ini bisa diteruskan. Kondisi kantor yang ada sekarang masih belum ideal untuk pelayanan masyarakat, sehingga keberadaan kantor camat terpadu sangat dibutuhkan," tutupnya. (kriz)