Status Merah 23 Perusahaan jadi Alarm DPRD Kukar Evaluasi Kinerja DLHK

img

RDP pembahasan status merah 23 perusahan di Kukar. (Kriz)

POSKOTAKALTIMNEWS, KUKAR: Status merah yang disandang 23 perusahaan di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) menjadi alarm bagi DPRD Kukar untuk mengevaluasi kinerja pengawasan lingkungan yang dilakukan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Kukar.

Persoalan tersebut mengemuka dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama pihak terkait yang digelar di Ruang Serbaguna DPRD Kukar, Tenggarong, Senin (8/6/2026).

Rapat yang turut dihadiri perwakilan perusahaan, DLHK dan mahasiswa itu digelar sebagai tindak lanjut atas aksi demonstrasi yang sebelumnya mempertanyakan transparansi data pengawasan lingkungan serta tindak lanjut terhadap perusahaan-perusahaan yang memperoleh predikat Proper Merah dari Kementerian Lingkungan Hidup.

 

Ketua DPRD Kukar, Ahmad Yani, mengatakan DPRD sengaja mengundang seluruh perusahaan yang memperoleh penilaian merah untuk mendapatkan gambaran utuh mengenai persoalan yang menyebabkan mereka memperoleh predikat tersebut.

Menurutnya, langkah itu diperlukan agar DPRD dapat mengawal proses perbaikan yang harus dilakukan perusahaan.

“Dengan protes dan koreksi dari mahasiswa, hari ini kami memfasilitasi pertemuan dengan seluruh perusahaan yang mendapatkan penilaian Proper Merah. Ada 23 perusahaan yang kami undang karena memang memperoleh predikat tersebut,” ujarnya.

Ia menjelaskan perusahaan yang mendapat status merah berasal dari berbagai sektor, mulai dari perkebunan kelapa sawit, pertambangan, pembangkit listrik hingga infrastruktur.

DPRD berharap status tersebut tidak kembali ditemukan pada penilaian berikutnya dan seluruh perusahaan dapat meningkatkan kualitas pengelolaan lingkungannya.

“Harapan kami setelah pertemuan ini tidak ada lagi perusahaan yang tetap berada pada kategori merah. Kami ingin seluruh perusahaan melakukan perbaikan sehingga dapat naik ke kategori yang lebih baik,” kata dia.

Menurut Ahmad Yani, DPRD tidak ingin persoalan ini berhenti pada penjelasan yang disampaikan dalam rapat.

Ia menilai berbagai alasan yang dikemukakan perusahaan, termasuk yang berkaitan dengan persoalan administrasi, tetap perlu diverifikasi agar kondisi di lapangan dapat diketahui secara pasti.

“Yang paling penting adalah kualitas lingkungan tetap terjaga. Jangan sampai persoalan ini dianggap selesai hanya karena berkaitan dengan administrasi, sementara kondisi sebenarnya di lapangan belum dipastikan,” tegasnya.

Ia mengatakan bahwa DPRD akan meminta seluruh pemangku kepentingan, termasuk DLHK, untuk memperkuat pengawasan terhadap perusahaan yang memperoleh rapor merah.

DPRD juga berencana melakukan penelusuran lebih lanjut untuk memastikan tindak lanjut yang dilakukan perusahaan berjalan sesuai ketentuan.

“Perusahaan harus segera melakukan pembenahan dan tidak menunggu sampai penilaian berikutnya. Dalam beberapa bulan ke depan sudah harus terlihat perubahan yang nyata,” ucapnya.

Sementara itu, Ketua BEM Unikarta, Zulkarnain, menyambut baik langkah DPRD yang berencana melakukan inspeksi mendadak ke perusahaan-perusahaan yang memperoleh penilaian Proper Merah.

Menurutnya, langkah tersebut menunjukkan keseriusan DPRD dalam merespons persoalan lingkungan yang menjadi perhatian publik.

“Rencana sidak ini menunjukkan adanya keseriusan DPRD dalam menindaklanjuti persoalan lingkungan. Kami tentu mendukung langkah tersebut karena kondisi di lapangan perlu dilihat secara langsung,” kata dia.

Meski demikian, Zulkarnain menilai masih terdapat persoalan dalam fungsi pengawasan yang dilakukan pemerintah daerah.

Keberadaan perusahaan yang menyandang status merah dalam waktu lama dinilai menjadi indikator bahwa pengawasan dan tindak lanjut perlu diperkuat.

“Jika pengawasan berjalan maksimal, status merah tidak seharusnya berlangsung bertahun-tahun. Karena itu kami menilai perlu ada evaluasi terhadap kinerja pengawasan yang selama ini dilakukan,” ujarnya.

Ia juga menyoroti minimnya informasi yang diterima masyarakat terkait hasil pengawasan lingkungan yang dilakukan pemerintah daerah.

Menurutnya, keterbukaan informasi menjadi bagian penting dalam membangun kepercayaan publik terhadap upaya pengawasan yang dilakukan pemerintah.

“Pemerintah perlu lebih terbuka menyampaikan hasil pengawasan kepada masyarakat. Selama ini informasi tersebut belum banyak diketahui publik sehingga menimbulkan berbagai pertanyaan,” tegasnya.

Lebih lanjut, ia berharap pengawasan terhadap perusahaan dapat dilakukan secara konsisten tanpa harus menunggu adanya aksi demonstrasi dari mahasiswa.

Menurutnya, perlindungan lingkungan merupakan tanggung jawab yang harus dijalankan secara berkelanjutan.

Menanggapi berbagai masukan tersebut, Plt Kepala DLHK Kukar, Slamet Hadi Raharjo, menjelaskan bahwa penilaian Proper merupakan kewenangan pemerintah pusat melalui Kementerian Lingkungan Hidup.

Sementara pemerintah daerah memiliki tugas melakukan pengawasan dan penegakan sanksi administrasi terhadap perusahaan yang melakukan pelanggaran lingkungan.

“Penilaian PROPER bukan dilakukan oleh pemerintah kabupaten, melainkan oleh pemerintah pusat melalui kementerian. Tugas kami di daerah adalah melakukan pengawasan dan menindaklanjuti pelanggaran sesuai kewenangan yang dimiliki,” jelasnya.

Ia mengungkapkan berdasarkan data penilaian kementerian terdapat 23 perusahaan di Kukar yang memperoleh kategori merah. Perusahaan tersebut berasal dari berbagai sektor usaha dengan beragam faktor yang menjadi dasar penilaian.

“Terdapat beberapa kriteria penilaian, mulai dari pengelolaan emisi, pengelolaan air, limbah hingga sampah. Jika salah satu indikator tersebut tidak dipenuhi dengan baik, perusahaan bisa memperoleh penilaian merah,” ujarnya.

Slamet menegaskan pengawasan terhadap perusahaan selama ini tetap berjalan, baik melalui pengawasan rutin, pengawasan tidak langsung maupun tindak lanjut atas laporan masyarakat.

Menurutnya, tidak semua hasil pengawasan dipublikasikan secara luas, namun kegiatan pengawasan tetap dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.

“Pengawasan terhadap perusahaan tetap kami lakukan melalui berbagai mekanisme yang tersedia. Selain itu, kami juga siap memfasilitasi perusahaan yang ingin memperbaiki pemenuhan kewajiban lingkungannya agar sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” pungkasnya. (kriz)