Status Merah 23 Perusahaan jadi Alarm DPRD Kukar Evaluasi Kinerja DLHK
RDP pembahasan status merah 23 perusahan di Kukar. (Kriz)
POSKOTAKALTIMNEWS, KUKAR: Status merah yang disandang 23 perusahaan di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) menjadi alarm bagi DPRD Kukar untuk mengevaluasi kinerja pengawasan lingkungan yang dilakukan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Kukar.
Persoalan tersebut mengemuka dalam Rapat
Dengar Pendapat (RDP) bersama pihak terkait yang digelar di Ruang Serbaguna
DPRD Kukar, Tenggarong, Senin (8/6/2026).
Rapat yang turut dihadiri perwakilan
perusahaan, DLHK dan mahasiswa itu digelar sebagai tindak lanjut atas aksi
demonstrasi yang sebelumnya mempertanyakan transparansi data pengawasan
lingkungan serta tindak lanjut terhadap perusahaan-perusahaan yang memperoleh
predikat Proper Merah dari Kementerian Lingkungan Hidup.
Ketua DPRD Kukar, Ahmad Yani, mengatakan DPRD
sengaja mengundang seluruh perusahaan yang memperoleh penilaian merah untuk
mendapatkan gambaran utuh mengenai persoalan yang menyebabkan mereka memperoleh
predikat tersebut.
Menurutnya, langkah itu diperlukan agar DPRD
dapat mengawal proses perbaikan yang harus dilakukan perusahaan.
“Dengan protes dan koreksi dari mahasiswa,
hari ini kami memfasilitasi pertemuan dengan seluruh perusahaan yang
mendapatkan penilaian Proper Merah. Ada 23 perusahaan yang kami undang karena
memang memperoleh predikat tersebut,” ujarnya.
Ia menjelaskan perusahaan yang mendapat status
merah berasal dari berbagai sektor, mulai dari perkebunan kelapa sawit,
pertambangan, pembangkit listrik hingga infrastruktur.
DPRD berharap status tersebut tidak kembali
ditemukan pada penilaian berikutnya dan seluruh perusahaan dapat meningkatkan
kualitas pengelolaan lingkungannya.
“Harapan kami setelah pertemuan ini tidak ada
lagi perusahaan yang tetap berada pada kategori merah. Kami ingin seluruh
perusahaan melakukan perbaikan sehingga dapat naik ke kategori yang lebih
baik,” kata dia.
Menurut Ahmad Yani, DPRD tidak ingin persoalan
ini berhenti pada penjelasan yang disampaikan dalam rapat.
Ia menilai berbagai alasan yang dikemukakan
perusahaan, termasuk yang berkaitan dengan persoalan administrasi, tetap perlu
diverifikasi agar kondisi di lapangan dapat diketahui secara pasti.
“Yang paling penting adalah kualitas
lingkungan tetap terjaga. Jangan sampai persoalan ini dianggap selesai hanya
karena berkaitan dengan administrasi, sementara kondisi sebenarnya di lapangan
belum dipastikan,” tegasnya.
Ia mengatakan bahwa DPRD akan meminta seluruh
pemangku kepentingan, termasuk DLHK, untuk memperkuat pengawasan terhadap
perusahaan yang memperoleh rapor merah.
DPRD juga berencana melakukan penelusuran
lebih lanjut untuk memastikan tindak lanjut yang dilakukan perusahaan berjalan
sesuai ketentuan.
“Perusahaan harus segera melakukan pembenahan
dan tidak menunggu sampai penilaian berikutnya. Dalam beberapa bulan ke depan
sudah harus terlihat perubahan yang nyata,” ucapnya.
Sementara itu, Ketua BEM Unikarta, Zulkarnain,
menyambut baik langkah DPRD yang berencana melakukan inspeksi mendadak ke
perusahaan-perusahaan yang memperoleh penilaian Proper Merah.
Menurutnya, langkah tersebut menunjukkan
keseriusan DPRD dalam merespons persoalan lingkungan yang menjadi perhatian
publik.
“Rencana sidak ini menunjukkan adanya
keseriusan DPRD dalam menindaklanjuti persoalan lingkungan. Kami tentu
mendukung langkah tersebut karena kondisi di lapangan perlu dilihat secara
langsung,” kata dia.
Meski demikian, Zulkarnain menilai masih
terdapat persoalan dalam fungsi pengawasan yang dilakukan pemerintah daerah.
Keberadaan perusahaan yang menyandang status
merah dalam waktu lama dinilai menjadi indikator bahwa pengawasan dan tindak
lanjut perlu diperkuat.
“Jika pengawasan berjalan maksimal, status
merah tidak seharusnya berlangsung bertahun-tahun. Karena itu kami menilai
perlu ada evaluasi terhadap kinerja pengawasan yang selama ini dilakukan,”
ujarnya.
Ia juga menyoroti minimnya informasi yang
diterima masyarakat terkait hasil pengawasan lingkungan yang dilakukan
pemerintah daerah.
Menurutnya, keterbukaan informasi menjadi
bagian penting dalam membangun kepercayaan publik terhadap upaya pengawasan
yang dilakukan pemerintah.
“Pemerintah perlu lebih terbuka menyampaikan
hasil pengawasan kepada masyarakat. Selama ini informasi tersebut belum banyak
diketahui publik sehingga menimbulkan berbagai pertanyaan,” tegasnya.
Lebih lanjut, ia berharap pengawasan terhadap
perusahaan dapat dilakukan secara konsisten tanpa harus menunggu adanya aksi
demonstrasi dari mahasiswa.
Menurutnya, perlindungan lingkungan merupakan tanggung
jawab yang harus dijalankan secara berkelanjutan.
Menanggapi berbagai masukan tersebut, Plt
Kepala DLHK Kukar, Slamet Hadi Raharjo, menjelaskan bahwa penilaian Proper
merupakan kewenangan pemerintah pusat melalui Kementerian Lingkungan Hidup.
Sementara pemerintah daerah memiliki tugas
melakukan pengawasan dan penegakan sanksi administrasi terhadap perusahaan yang
melakukan pelanggaran lingkungan.
“Penilaian PROPER bukan dilakukan oleh
pemerintah kabupaten, melainkan oleh pemerintah pusat melalui kementerian.
Tugas kami di daerah adalah melakukan pengawasan dan menindaklanjuti
pelanggaran sesuai kewenangan yang dimiliki,” jelasnya.
Ia mengungkapkan berdasarkan data penilaian
kementerian terdapat 23 perusahaan di Kukar yang memperoleh kategori merah.
Perusahaan tersebut berasal dari berbagai sektor usaha dengan beragam faktor
yang menjadi dasar penilaian.
“Terdapat beberapa kriteria penilaian, mulai
dari pengelolaan emisi, pengelolaan air, limbah hingga sampah. Jika salah satu
indikator tersebut tidak dipenuhi dengan baik, perusahaan bisa memperoleh
penilaian merah,” ujarnya.
Slamet menegaskan pengawasan terhadap
perusahaan selama ini tetap berjalan, baik melalui pengawasan rutin, pengawasan
tidak langsung maupun tindak lanjut atas laporan masyarakat.
Menurutnya, tidak semua hasil pengawasan
dipublikasikan secara luas, namun kegiatan pengawasan tetap dilakukan sesuai
ketentuan yang berlaku.
“Pengawasan terhadap perusahaan tetap kami
lakukan melalui berbagai mekanisme yang tersedia. Selain itu, kami juga siap
memfasilitasi perusahaan yang ingin memperbaiki pemenuhan kewajiban
lingkungannya agar sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” pungkasnya. (kriz)