DPRD Kukar Ingatkan Program RT Ku Terbaik Tak Boleh Ditunda
Ilustrasi dana RT.
POSKOTAKALTIMNEWS, KUKAR: DPRD Kutai Kartanegara (Kukar) mengingatkan pemerintah daerah agar pelaksanaan program RT Ku Terbaik tetap menjadi prioritas dan tidak mengalami penundaan.
Program yang merupakan
bagian dari dedikasi Kukar Idaman Terbaik tersebut menargetkan bantuan hingga
Rp150 juta bagi setiap rukun tetangga (RT) sebagai upaya mempercepat
pembangunan dan pemberdayaan masyarakat di tingkat lingkungan.
Ketua DPRD Kukar, Ahmad
Yani menilai keberlanjutan program tersebut harus tetap dijaga meski kondisi
keuangan daerah saat ini masih menghadapi berbagai tantangan.
Menurutnya, masyarakat
menaruh harapan besar terhadap program yang telah menjadi salah satu komitmen
pemerintah daerah tersebut.
“Kita sebenarnya
memberikan apresiasi karena itu merupakan janji yang harus dipenuhi. Tidak
boleh tidak dilaksanakan. Walaupun kondisi anggaran saat ini masih terbatas,
harapan kami dengan kondisi anggaran yang mulai membaik, program tersebut tetap
menjadi prioritas pemerintah daerah,” ujarnya pada Rabu (10/6/2026).
Ia menilai pelaksanaan
program masih dapat dilakukan secara bertahap apabila kemampuan fiskal daerah
belum memungkinkan untuk memenuhi target Rp150 juta per RT secara penuh.
Skema tersebut dinilai
lebih realistis dibandingkan harus menunggu hingga kondisi keuangan benar-benar
ideal.
“Minimal jika belum bisa
langsung terpenuhi seluruhnya, pelaksanaannya tetap harus berjalan secara
bertahap. Misalnya belum bisa memenuhi target 150, maka bisa dimulai dengan 100
terlebih dahulu. Ketika nantinya ada tambahan kemampuan anggaran, program
tersebut dapat kembali dilanjutkan hingga target yang ditetapkan bisa
tercapai,” kata dia.
Ia menegaskan program RT
Ku Terbaik tidak dapat dipisahkan dari arah pembangunan daerah karena telah
tercantum dalam Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah
Daerah (RPJMD).
Oleh sebab itu, lanjutnya,
pemerintah daerah berkewajiban mengupayakan realisasi program tersebut sesuai
target yang telah ditetapkan.
“Saya rasa program RT Ku
Terbaik ini juga harus menjadi prioritas. Karena program tersebut tidak bisa
diingkari begitu saja, program itu sudah menjadi bagian dari Peraturan Daerah
tentang RPJMD sehingga wajib dipenuhi. Jika tidak dapat dilaksanakan, maka
seharusnya dilakukan revisi terhadap RPJMD. Namun tentu tidak mungkin revisi
dilakukan dalam waktu dekat,” tegasnya.
Ahmad Yani juga berharap
dukungan pendanaan dari pemerintah pusat dapat tersalurkan dengan baik sehingga
seluruh program pembangunan yang telah direncanakan dalam RPJMD dapat
direalisasikan secara bertahap.
Menurutnya, masyarakat
berhak memperoleh manfaat dari program yang telah dijanjikan pemerintah daerah.
“Program tersebut
merupakan hak masyarakat yang harus dituntaskan. Karena itu adalah janji
pemerintah yang sudah dibungkus dalam bentuk peraturan daerah. Mau tidak mau
program tersebut harus dilaksanakan, tidak boleh ditunda apalagi tidak
dilaksanakan sama sekali. Namun apabila pelaksanaannya dilakukan secara bertahap
sesuai kemampuan anggaran yang tersedia, hal itu masih dapat dilakukan sambil
terus diupayakan hingga target program dapat terpenuhi sepenuhnya,” tutupnya.
Di tengah dorongan DPRD
agar program tersebut tetap berjalan, pemerintah daerah memastikan berbagai
persiapan pelaksanaan terus dimatangkan.
Salah satu tahapan yang
telah diselesaikan adalah penyediaan regulasi sebagai dasar pelaksanaan program
RT Ku Terbaik di seluruh wilayah Kukar.
Kepala Dinas Pemberdayaan
Masyarakat dan Desa (DPMD) Kukar, Arianto, mengatakan keberadaan payung hukum
menjadi syarat utama sebelum program dapat direalisasikan.
Karena itu, pemerintah
daerah terlebih dahulu menyelesaikan aturan yang mengatur mekanisme pelaksanaan
program tersebut.
“Dalam merealisasikan
program dedikasi RT-KU Terbaik itu harus ada regulasi. Bentuknya peraturan
bupati. Alhamdulillah sudah terbit di akhir Mei kemarin,” ujarnya.
Selain aturan mengenai
pelaksanaan program, pemerintah daerah juga telah menyiapkan regulasi yang
mengatur pembentukan tenaga pendamping.
Pendamping tersebut
nantinya akan bertugas mengawal pelaksanaan program mulai dari tingkat
kabupaten hingga ke tingkat RT.
“Dalam melaksanakan
program tersebut, kita merencanakan ada pendamping-pendamping di tingkat
kabupaten, tingkat kecamatan, tingkat desa dan kelurahan, bahkan nanti sampai
ke RT. Regulasinya sudah tersedia dalam Perbup 11 Tahun 2026,” kata dia.
Menurut Arianto, sebelum
bantuan Rp150 juta per RT mulai disalurkan, pemerintah daerah masih harus
menyelesaikan sejumlah tahapan teknis.
Salah satunya adalah
pembentukan tim Pendekar yang akan menyusun konsep pelaksanaan, sistem kerja,
serta memastikan program dapat diterapkan secara seragam di seluruh wilayah
Kukar.
Ia menjelaskan program RT
Ku Terbaik dirancang untuk mendukung pembangunan berbasis lingkungan sekaligus
memperkuat pemberdayaan masyarakat di tingkat bawah.
Karena itu, pemanfaatan
bantuan nantinya tidak hanya berfokus pada pembangunan fisik, tetapi juga dapat
mendukung kegiatan sosial kemasyarakatan dan gotong royong.
“Program ini bagian dari
bentuk komitmen pemerintah daerah dalam percepatan pembangunan di tingkat
bawah,” tutupnya. (kriz)