Teknologi Informasi Kunci Perkuat Pengawasan Publik dan Demokrasi Daerah

img

POSKOTAKALTIMNEWS, BALIKPAPAN : Anggota DPRD Kalimantan Timur, Nurhadi Saputra, menegaskan bahwa teknologi informasi memiliki peran strategis dalam memperkuat pengawasan publik sekaligus mendorong terciptanya demokrasi daerah yang lebih transparan dan partisipatif.

 

Hal itu disampaikannya saat menggelar kegiatan Penguatan Demokrasi Daerah ke-5 bertema “Teknologi Informasi untuk Efektivitas Pengawasan Publik dan Demokrasi Daerah” di Jalan Pemuda Batakan RT 068, Kelurahan Manggar, Balikpapan Timur, Minggu (14/6/2026).

 

Menurut Nurhadi, teknologi informasi merupakan pemanfaatan sistem komputer dan telekomunikasi untuk menciptakan, mengolah, menyimpan, mengamankan, hingga mendistribusikan berbagai bentuk informasi.

 

“Teknologi informasi adalah penggunaan sistem komputer dan telekomunikasi untuk membuat, memproses, menyimpan, mengamankan, dan bertukar data atau informasi dalam berbagai bentuk, baik teks, gambar, suara maupun video,” ujar Nurhadi.

 

Ia menjelaskan, teknologi informasi tidak hanya terbatas pada penggunaan komputer, tetapi juga mencakup telepon, internet, serta berbagai perangkat digital lainnya yang memudahkan masyarakat dalam mengakses informasi.

 

“Teknologi informasi bukan hanya tentang komputer, tetapi juga telepon, internet, dan gawai lainnya yang memudahkan masyarakat dalam mengakses dan menyebarkan informasi,” katanya.

 

Nurhadi menilai perkembangan teknologi telah membawa perubahan besar dalam tata kelola pemerintahan. Menurutnya, pemanfaatan teknologi mampu meningkatkan efisiensi administrasi, memperluas partisipasi masyarakat, serta memperkuat pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan.

 

“Pengaruh positif teknologi terlihat dari meningkatnya efisiensi administrasi pemerintahan, partisipasi publik yang lebih aktif, serta pengawasan yang semakin terbuka dan akuntabel,” jelasnya.

 

Meski demikian, ia mengingatkan bahwa transformasi digital juga menghadirkan sejumlah tantangan yang perlu diantisipasi, mulai dari kesenjangan akses teknologi, keamanan data, hingga penyebaran informasi yang tidak akurat.

 

Pada kesempatan yang sama, narasumber Iwan Wahyudi menjelaskan bahwa penerapan teknologi informasi dalam pemerintahan atau e-government bertujuan menghadirkan layanan publik yang lebih efektif, transparan, dan mudah dijangkau masyarakat.

 

“Melalui digitalisasi layanan publik, seperti pengurusan dokumen, pembayaran pajak, dan perizinan secara online, pemerintah dapat memberikan pelayanan yang lebih cepat dan transparan kepada masyarakat,” tuturnya.

 

Iwan menambahkan, penerapan e-government merupakan amanat Instruksi Presiden Nomor 3 Tahun 2003 tentang kebijakan dan strategi nasional pengembangan pemerintahan berbasis elektronik.

 

“Keberhasilan implementasi e-government sangat bergantung pada pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi yang didukung sumber daya manusia yang kompeten dalam mengelolanya,” ungkapnya.

 

Menutup kegiatan tersebut, Nurhadi kembali menekankan bahwa teknologi informasi merupakan fondasi penting dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance).

 

“Teknologi informasi adalah kunci untuk mewujudkan pemerintahan yang baik, meningkatkan pengawasan dan demokrasi melalui transparansi serta partisipasi warga. Namun keberhasilannya membutuhkan dukungan infrastruktur, literasi digital, dan regulasi yang memadai agar manfaatnya dapat dirasakan seluruh lapisan masyarakat,” pungkasnya. (mid)