Bupati Kukar Tegaskan Temuan BPK soal Rp9,5 Miliar Bukan Kesalahan Administrasi, Melainkan Fraud
Bupati Kukar, Aulia
Rahman Basri. (Kriz)
POSKOTAKALTIMNEWS, KUKAR : Bupati Kutai Kartanegara (Kukar), Aulia Rahman Basri menegaskan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) di salah satu Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kukar terkait pembayaran honorarium hingga 900 kali dengan nilai mencapai Rp9,5 miliar merupakan dugaan fraud atau tindakan kecurangan yang dilakukan secara sengaja untuk memperoleh keuntungan yang tidak semestinya sehingga menimbulkan kerugian keuangan daerah.
Menurutnya, temuan
tersebut tidak dapat dipandang sebagai kesalahan administrasi biasa dan harus
diselesaikan sesuai mekanisme tindak lanjut hasil pemeriksaan BPK.
Aulia mengatakan,
pemerintah daerah tetap menghormati prosedur yang berlaku dalam penyelesaian
temuan tersebut.
Karena itu,
Inspektorat diberi waktu selama 90 hari untuk menindaklanjuti rekomendasi BPK
sebelum seluruh proses berlanjut ke tahapan berikutnya.
"Kalau terkait
pegawai yang menerima honor 900 kali dengan nilai 9,5 miliar, memang harus
diselesaikan. Tapi berikan waktu 90 hari untuk Inspektorat bekerja. Karena
memang mekanisme dari hasil temuan BPK itu diberikan waktu kepada Inspektorat
untuk menindaklanjuti hasil temuan tersebut selama 90 hari," ujarnya,
Senin (29/6/2026).
Ia menjelaskan, hasil
pemeriksaan BPK telah memuat identitas penerima beserta rekening tujuan
pembayaran.
Kondisi tersebut
membuat proses verifikasi lebih mudah karena pemerintah tinggal memastikan
pihak yang menerima dana memenuhi kewajibannya untuk mengembalikan kerugian
daerah.
"Semuanya sudah
jelas, yang menerima namanya siapa, nomor rekeningnya berapa, itu sudah ada
semua. Menurut hemat saya, ini bukan sesuatu yang terlalu sulit. Pembuktiannya
juga tidak perlu ada upaya-upaya yang rumit. Tinggal goodwill dan komitmen dari
yang bersangkutan untuk mengembalikan," ungkapnya.
Menurut Aulia, fokus
pemerintah saat ini adalah memastikan aliran dana yang keluar dari kas daerah
benar-benar dapat dipertanggungjawabkan.
Seluruh penerima yang
rekeningnya tercatat menerima pembayaran akan dipanggil sebagai bagian dari
proses penyelesaian.
"Kalau kami,
yang kami kejar adalah ketika keluar dari kas daerah, uang itu landing ke
rekening mana. Nah, orang-orang inilah yang kita panggil untuk melakukan
pengembalian. Artinya tidak ada upaya ekstra yang harus kita lakukan terkait
hal ini karena memang mekanismenya juga mengisyaratkan seperti itu,"
tuturnya.
Ia menjelaskan,
setelah proses pemeriksaan di Inspektorat selesai, penyelesaian akan
dilanjutkan melalui forum Tim Penyelesaian Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan
Ganti Rugi (TPTGR) yang memang dibentuk untuk menangani penyelesaian kerugian
keuangan daerah berdasarkan hasil pemeriksaan.
Selain temuan
pembayaran honor senilai Rp9,5 miliar, Aulia mengungkapkan BPK juga menemukan
persoalan lain di Disdikbud yang melibatkan 71 penerima.
Namun, ia menyebut
kasus pembayaran honor yang sempat disampaikannya saat peluncuran SP2D Online
merupakan temuan dengan nilai terbesar.
"Kalau temuan di
Dinas Pendidikan itu ada 71 penerima. Dengan total kerugian saya kurang ingat,
tapi yang memang cukup besar," ungkapnya.
Aulia menilai
penerapan sistem SP2D Online menjadi salah satu langkah mitigasi yang
direkomendasikan BPK untuk memperkuat tata kelola keuangan daerah dan mencegah
praktik serupa terulang.
Ia menegaskan bahwa
temuan tersebut merupakan fraud, yaitu tindakan kecurangan yang dilakukan
secara sengaja dalam pengelolaan keuangan, sehingga pelakunya harus bertanggung
jawab.
"Ini murni
fraud. Artinya tidak ada sesuatu yang menurut hemat kami harus terlalu jauh
diperdebatkan terkait hal ini. Fraud ya fraud, dan orang yang melakukan fraud
itu harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Titik," pungkasnya. (Kriz)