Bupati Kukar Tegaskan Temuan BPK soal Rp9,5 Miliar Bukan Kesalahan Administrasi, Melainkan Fraud

img

Bupati Kukar, Aulia Rahman Basri. (Kriz)

 

POSKOTAKALTIMNEWS, KUKAR : Bupati Kutai Kartanegara (Kukar), Aulia Rahman Basri menegaskan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) di salah satu Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kukar terkait pembayaran honorarium hingga 900 kali dengan nilai mencapai Rp9,5 miliar merupakan dugaan fraud atau tindakan kecurangan yang dilakukan secara sengaja untuk memperoleh keuntungan yang tidak semestinya sehingga menimbulkan kerugian keuangan daerah.

 

Menurutnya, temuan tersebut tidak dapat dipandang sebagai kesalahan administrasi biasa dan harus diselesaikan sesuai mekanisme tindak lanjut hasil pemeriksaan BPK.

 

Aulia mengatakan, pemerintah daerah tetap menghormati prosedur yang berlaku dalam penyelesaian temuan tersebut.

 

Karena itu, Inspektorat diberi waktu selama 90 hari untuk menindaklanjuti rekomendasi BPK sebelum seluruh proses berlanjut ke tahapan berikutnya.

 

"Kalau terkait pegawai yang menerima honor 900 kali dengan nilai 9,5 miliar, memang harus diselesaikan. Tapi berikan waktu 90 hari untuk Inspektorat bekerja. Karena memang mekanisme dari hasil temuan BPK itu diberikan waktu kepada Inspektorat untuk menindaklanjuti hasil temuan tersebut selama 90 hari," ujarnya, Senin (29/6/2026).

 

Ia menjelaskan, hasil pemeriksaan BPK telah memuat identitas penerima beserta rekening tujuan pembayaran.

 

Kondisi tersebut membuat proses verifikasi lebih mudah karena pemerintah tinggal memastikan pihak yang menerima dana memenuhi kewajibannya untuk mengembalikan kerugian daerah.

 

"Semuanya sudah jelas, yang menerima namanya siapa, nomor rekeningnya berapa, itu sudah ada semua. Menurut hemat saya, ini bukan sesuatu yang terlalu sulit. Pembuktiannya juga tidak perlu ada upaya-upaya yang rumit. Tinggal goodwill dan komitmen dari yang bersangkutan untuk mengembalikan," ungkapnya.

 

Menurut Aulia, fokus pemerintah saat ini adalah memastikan aliran dana yang keluar dari kas daerah benar-benar dapat dipertanggungjawabkan.

 

Seluruh penerima yang rekeningnya tercatat menerima pembayaran akan dipanggil sebagai bagian dari proses penyelesaian.

 

"Kalau kami, yang kami kejar adalah ketika keluar dari kas daerah, uang itu landing ke rekening mana. Nah, orang-orang inilah yang kita panggil untuk melakukan pengembalian. Artinya tidak ada upaya ekstra yang harus kita lakukan terkait hal ini karena memang mekanismenya juga mengisyaratkan seperti itu," tuturnya.

 

Ia menjelaskan, setelah proses pemeriksaan di Inspektorat selesai, penyelesaian akan dilanjutkan melalui forum Tim Penyelesaian Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi (TPTGR) yang memang dibentuk untuk menangani penyelesaian kerugian keuangan daerah berdasarkan hasil pemeriksaan.

 

Selain temuan pembayaran honor senilai Rp9,5 miliar, Aulia mengungkapkan BPK juga menemukan persoalan lain di Disdikbud yang melibatkan 71 penerima.

 

Namun, ia menyebut kasus pembayaran honor yang sempat disampaikannya saat peluncuran SP2D Online merupakan temuan dengan nilai terbesar.

 

"Kalau temuan di Dinas Pendidikan itu ada 71 penerima. Dengan total kerugian saya kurang ingat, tapi yang memang cukup besar," ungkapnya.

 

Aulia menilai penerapan sistem SP2D Online menjadi salah satu langkah mitigasi yang direkomendasikan BPK untuk memperkuat tata kelola keuangan daerah dan mencegah praktik serupa terulang.

 

Ia menegaskan bahwa temuan tersebut merupakan fraud, yaitu tindakan kecurangan yang dilakukan secara sengaja dalam pengelolaan keuangan, sehingga pelakunya harus bertanggung jawab.

 

"Ini murni fraud. Artinya tidak ada sesuatu yang menurut hemat kami harus terlalu jauh diperdebatkan terkait hal ini. Fraud ya fraud, dan orang yang melakukan fraud itu harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Titik," pungkasnya. (Kriz)