Penyerahan Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025, DPRD Berau Apresiasi Capaikan Opini WTP Pemkab

img

Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Berau dengan agenda pembahasan dan persetujuan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025. (foto : sep/fn)

 

POSKOTAKALTIMNEWS, BERAU : Keberhasilan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Berau kembali mempertahankan opini  Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2025, menjadi catatan positif dalam pengelolaan keuangan daerah.

 

Dari capaian itu DPRD Berau menegaskan masih ada tahapan penting yang harus segera diselesaikan, yakni pembahasan dan persetujuan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025.

 

Dalam Rapat yang dipimpin langsung Ketua DPRD Berau Dedy Okto Nooryanto bersama Wakil Ketua I dan Wakil Ketua II DPRD Berau,  Senin (29/6/2026), di Ruang Rapat Gabungan Komisi DPRD Berau, Tanjung Redeb, hadir pula Bupati Berau Sri Juniarsih Mas, Wakil Bupati Berau Gamalis, jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), serta seluruh Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Berau.

 

Agenda utama rapat adalah penyampaian Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 oleh pemerintah daerah kepada DPRD sebagai bagian dari tahapan evaluasi dan pengawasan terhadap penggunaan anggaran selama satu tahun berjalan.

 

Dalam sambutannya, Ketua DPRD Berau Dedy Okto Nooryanto menyampaikan apresiasi atas capaian pemerintah daerah yang kembali memperoleh opini tertinggi dari BPK. Menurutnya, keberhasilan mempertahankan opini WTP menunjukkan adanya konsistensi dalam tata kelola administrasi dan pelaporan keuangan daerah.

 

“Selamat kepada Pemerintah Daerah atas diraihnya kembali opini Wajar Tanpa Pengecualian dari BPK terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Berau Tahun Anggaran 2025. Semoga pencapaian ini dapat terus dipertahankan pada tahun-tahun yang akan datang,” ujar Dedy.

 

Meski demikian, DPRD mengingatkan bahwa raihan opini WTP bukan menjadi akhir dari proses pengelolaan keuangan daerah. Menurut Dedy, tahapan pertanggungjawaban anggaran tetap menjadi bagian penting untuk memastikan seluruh program yang telah dijalankan dapat dipertanggungjawabkan secara administratif maupun substansial. Ia menegaskan, penyampaian Raperda pertanggungjawaban APBD merupakan kewajiban konstitusional yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan.

 

“Memlui momen penyampaian Raperda ini merupakan amanat Pasal 320 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah kedua kalinya melalui Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015,” jelasnya.

 

Selain itu, ketentuan tersebut juga diperkuat melalui Pasal 194 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah yang mengatur bahwa kepala daerah wajib menyampaikan rancangan perda mengenai pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kepada DPRD dengan melampirkan laporan keuangan yang telah diperiksa BPK paling lambat enam bulan setelah tahun anggaran berakhir.

 

Dedy menilai, ketepatan waktu dalam penyelesaian pembahasan menjadi aspek penting agar seluruh proses administrasi keuangan daerah dapat berjalan sesuai ketentuan. Karena itu, DPRD Berau meminta seluruh anggota dewan bersama pemerintah daerah dapat segera memasuki tahapan pembahasan secara efektif sehingga persetujuan terhadap Raperda dapat diselesaikan sesuai target.

 

Momentum penyampaian Raperda ini sekaligus menjadi penanda dimulainya proses evaluasi menyeluruh terhadap pelaksanaan anggaran daerah selama tahun 2025. DPRD berharap pembahasan nantinya tidak hanya berorientasi pada pemenuhan administrasi, tetapi juga mampu memastikan setiap program dan penggunaan anggaran benar-benar memberikan dampak bagi pembangunan daerah dan pelayanan kepada masyarakat.

Dengan capaian opini WTP yang kembali dipertahankan, DPRD menaruh harapan agar kualitas tata kelola keuangan daerah di Kabupaten Berau tidak hanya terjaga dari sisi pelaporan, tetapi juga semakin kuat dalam aspek transparansi, akuntabilitas, dan efektivitas penggunaan anggaran untuk kepentingan publik. (sep/FN/Advertorial)