Tak Mau Kecolongan, Pemkab Kukar Larang Peredaran Daging Anjing, Kucing, dan Kera

img

Plt Kepala Distanak Kukar, Muhammad Rifani. (Kriz)

POSKOTAKALTIMNEWS, KUKAR: Sebelum praktik perdagangan daging anjing, kucing, dan kera muncul di Kutai Kartanegara (Kukar), Pemerintah Kabupaten (Pemkab) memilih mengambil langkah antisipatif.

Melalui surat edaran yang baru diterbitkan, pemerintah melarang peredaran dan perdagangan ketiga jenis daging tersebut sebagai upaya melindungi masyarakat dari ancaman penyakit zoonosis, terutama rabies.

Larangan itu tertuang dalam Surat Edaran Nomor B.385/DISTANAK 500.7/06/2026 tentang Larangan Peredaran/Perdagangan Daging Anjing, Daging Kucing, dan Daging Kera di Kabupaten Kutai Kartanegara.

Kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut atas surat Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementerian Pertanian mengenai peningkatan pengawasan perdagangan daging anjing yang kemudian diperkuat melalui Surat Edaran Gubernur Kalimantan Timur.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pertanian dan Peternakan (Distanak) Kukar, Muhammad Rifani, mengatakan surat edaran Bupati Kukar diterbitkan sebagai bentuk sinkronisasi kebijakan pemerintah pusat, pemerintah provinsi, hingga pemerintah kabupaten dalam memperketat pengawasan terhadap peredaran daging yang berpotensi membahayakan kesehatan masyarakat.

"Awalnya kami menerima surat dari Dirjen Peternakan dan Kesehatan Hewan tentang peningkatan pengawasan terhadap perdagangan daging anjing. Setelah itu keluar Surat Edaran Gubernur Kalimantan Timur tentang pelarangan perdagangan daging anjing dan kucing, dari situ Bupati Kukar mengeluarkan surat edaran pelarangan peredaran daging anjing, daging kucing, dan daging kera," ujarnya saat ditemui di ruang kerjanya pada Jumat (3/6/2026).

Menurutnya, larangan tersebut bukan hanya berkaitan dengan potensi penyebaran penyakit, tetapi juga menyangkut ketentuan mengenai keamanan pangan.

Pemerintah hanya menetapkan hewan ternak tertentu sebagai sumber pangan, seperti sapi, kerbau, kambing, domba, ayam, dan bebek.

Sementara anjing, kucing, maupun kera tidak termasuk dalam kategori hewan ternak yang diperbolehkan untuk dikonsumsi.

"Yang boleh kita konsumsi untuk pangan adalah hewan ternak yang sudah ditetapkan Kementerian Pertanian, yaitu hewan ruminansia seperti sapi, kambing, kerbau dan sebagainya, serta unggas seperti ayam dan bebek. Jadi tiga binatang yang masuk dalam surat edaran itu tidak termasuk binatang yang boleh dikonsumsi," jelasnya.

Selain tidak termasuk kategori hewan pangan, anjing, kucing, dan kera juga berpotensi membawa penyakit yang dapat menular dari hewan ke manusia atau zoonosis.

Salah satu yang paling berbahaya adalah rabies, penyakit akibat infeksi virus yang menyerang sistem saraf pusat.

Rabies umumnya ditularkan melalui gigitan atau air liur hewan yang terinfeksi dan hampir selalu berakibat fatal apabila gejala klinis telah muncul.

Di samping itu, hewan-hewan tersebut tidak berada dalam sistem pengawasan keamanan pangan sebagaimana hewan ternak, sehingga tidak memiliki jaminan kesehatan veteriner sebelum dikonsumsi.

Khusus pada kera, terdapat pula potensi membawa penyakit zoonosis lain yang dapat menginfeksi manusia apabila penanganannya tidak memenuhi standar kesehatan.

"Rabies ini sangat berbahaya. Dari liurnya saja sudah bisa menularkan kepada manusia, apalagi jika dagingnya berasal dari hewan yang terjangkit virus rabies, itu yang sangat membahayakan bagi manusia," ungkapnya.

Distanak Kukar memastikan hingga saat ini belum menerima laporan adanya perdagangan maupun peternakan anjing, kucing, atau kera yang diperuntukkan sebagai bahan konsumsi di wilayah Kukar.

Meski demikian, lanjutnya, pengawasan tetap dilakukan agar praktik tersebut tidak berkembang.

"Kami bersama teman-teman melakukan pengawasan yang ketat, jangan sampai terjadi di tempat kita. Sementara ini belum ada laporan, baik perdagangan maupun ternaknya," ungkapnya.

Sebagai tindak lanjut, surat edaran telah didistribusikan hingga ke seluruh kecamatan. Pemerintah berharap masyarakat maupun pelaku usaha mematuhi ketentuan tersebut demi menjaga keamanan pangan dan melindungi kesehatan masyarakat.

"Berdasarkan surat edaran ini, masyarakat kami imbau untuk tidak memperjualbelikan daging kera, kucing maupun anjing. Kalau sanksi pasti ada, tetapi sementara ini karena sifatnya masih surat edaran, kami mengedepankan imbauan agar masyarakat mematuhinya," pungkasnya. (kriz)