Maraknya Pedagang Dadakan di Luar Pasar Sanggam Adji Dilayas Dinilai Ganggu Arus Pembeli, DPRD dan Pemkab Berau Sepakat Dilakukan Penertiban
Wakil Ketua I DPRD Berau Subrioto.
POSKOTAKALTIMNEWS,
BERAU : Aktivitas pedagang dadakan di sekitar
kawasan Pasar Sanggam Adji Dilayas, Tanjung Redeb, kembali menjadi sorotan
pemerintah daerah bersama DPRD Berau. Keberadaan lapak-lapak tidak resmi di
pinggir jalan dinilai telah mengubah pola belanja masyarakat sekaligus
mengganggu fungsi utama pasar yang telah disediakan pemerintah.
Di lapangan, kondisi
ini terlihat dari semakin banyaknya pedagang yang memilih berjualan di area
luar pasar. Situasi tersebut membuat arus pembeli cenderung berhenti di pinggir
jalan tanpa masuk ke area kios di dalam pasar, sehingga pedagang resmi yang berjualan
di dalam pasar mengeluhkan penurunan jumlah pembeli.
Selain menciptakan
ketimpangan dalam persaingan usaha, keberadaan pasar dadakan tersebut juga
berdampak pada ketertiban ruang publik serta estetika kawasan perkotaan.
Kondisi ini mendorong pemerintah daerah dan DPRD Berau untuk mengambil langkah
penataan dan penertiban.
Wakil Ketua I DPRD Berau, Subroto, menilai
bahwa fenomena menjamurnya pedagang di luar area pasar perlu segera ditangani
agar tidak berkembang menjadi persoalan yang lebih luas, baik dari sisi ekonomi
maupun tata kota. Ia menegaskan bahwa pasar dadakan di pinggir jalan berpotensi
merusak sistem perdagangan yang sudah diatur serta mengurangi efektivitas
pengelolaan pasar resmi yang telah disediakan pemerintah.
“Kita mengimbau
Diskoperindag untuk menertibkan pasar-pasar yang sekarang mulai menjamur di
daerah-daerah,” ujar Subroto, baru-baru ini dikantor Dewan Jalan Gatot Subroto
Kelurahan Sei Bedungun.
Menurutnya,
penertiban ini juga berkaitan langsung dengan upaya peningkatan Pendapatan Asli
Daerah (PAD). Dengan seluruh aktivitas perdagangan kembali masuk ke area resmi,
maka potensi penerimaan daerah melalui retribusi dapat dimaksimalkan.
Subroto menambahkan,
Pemkab Berau perlu segera merumuskan
regulasi yang lebih jelas dan tegas terkait pengelolaan aktivitas perdagangan
di ruang publik. Hal ini penting agar tidak terjadi tumpang tindih kepentingan antara
pedagang, pemerintah, dan pengguna jalan.
“Kalau memang mau
disatukan, harus dibuat regulasi yang jelas supaya tetap bisa memberikan PAD
dan memperindah kota kembali,” katanya
Seperti disampaikan
Bupati Berau, Sri Juniarsih, menegaskan bahwa keberadaan pedagang di luar area
resmi pasar tidak hanya mengganggu ketertiban, tetapi juga berdampak pada
potensi pendapatan daerah. Pasalnya, aktivitas tersebut tidak tercatat sebagai
objek retribusi maupun pajak daerah.
Ia menyebut,
pemerintah daerah melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) bersama instansi
teknis lainnya akan segera melakukan langkah penataan agar seluruh aktivitas
perdagangan dapat kembali terpusat di dalam Pasar Sanggam Adji Dilayas.
“Ini akan kita
tertibkan. Kita minta Bapenda dan dinas terkait bergerak agar pedagang bisa
kembali berjualan di dalam pasar,” ujar Sri Juniarsih.
Menurutnya, penataan
ini bukan semata-mata upaya penertiban, tetapi juga bagian dari strategi untuk
menjaga keseimbangan antara aktivitas ekonomi masyarakat dan pengelolaan ruang
kota yang lebih tertib.
Sebelumnya,
Pemerintah Kabupaten Berau juga telah menyoroti sektor lain yang berpotensi
meningkatkan pendapatan daerah, salah satunya retribusi parkir. Dua titik utama
yang menjadi perhatian adalah kawasan Tepian Ahmad Yani Tanjung Redeb serta
area parkir Pasar Sanggam Adji Dilayas. (sep/FN/Advertorial)