DPRD Berau Pertanyakan Klasifikasi RSUD dr. Abdul Rivai Sebagai Rumah Sakit Tipe C : Jangan Sampai Regulasi Menghambat Masa Depan Pelayanan Kesehatan

img

Ketua Komisi II DPRD Berau, Rudi P. Mangunsong


POSKOTAKALTIMNEWS, BERAU : Harapan masyarakat Kabupaten Berau untuk memiliki rumah sakit rujukan dengan pelayanan yang lebih lengkap kembali menjadi sorotan. Di tengah besarnya anggaran yang telah dikucurkan Pemkab Berau untuk meningkatkan kualitas fasilitas kesehatan, muncul draf regulasi yang justru dinilai berpotensi menghambat langkah RSUD dr. Abdul Rivai naik kelas menjadi rumah sakit tipe B.

 

Ketua Komisi II DPRD Berau, Rudi P. Mangunsong dalam rapat pembahasan regulasi, Senin (6/7/2026), mempertanyakan substansi draf Peraturan Bupati (Perbup) maupun Peraturan Daerah (Perda) yang mencantumkan klasifikasi RSUD dr. Abdul Rivai sebagai rumah sakit tipe C.

 

Menurutnya, ketentuan tersebut bukan sekadar persoalan administrasi. Lebih dari itu, aturan tersebut dinilai dapat membatasi ruang gerak rumah sakit untuk berkembang, meningkatkan kapasitas pelayanan, hingga mewujudkan cita-cita menjadi rumah sakit rujukan bagi masyarakat Berau.

 

"Kita ini kok berpikir mundur? Rumah sakit kita dikunci dengan tipe C. Kalau sudah dikunci seperti itu, bagaimana mau ada progres? Bagaimana rumah sakit ini bisa naik kelas kalau sejak awal ruang geraknya sudah dibatasi?" kata Rudi dengan nada tegas.

 

Regulasi seharusnya menjadi instrumen yang membuka peluang kemajuan, bukan justru menjadi penghambat pembangunan sektor kesehatan. Menurutnya, apabila aturan itu tetap dipertahankan tanpa perubahan, maka Pemerintah Kabupaten Berau akan kehilangan momentum untuk meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan yang selama ini terus diperjuangkan melalui pembangunan infrastruktur dan pengadaan fasilitas medis.

 

"Niatnya membuat Perbup atau Perda itu baik. Tetapi kalau isinya justru membuat kita mengalami kemunduran atau membatasi pengembangan rumah sakit, maka aturan itu harus dievaluasi. Regulasi harus menjadi pendorong kemajuan, bukan sebaliknya," tegasnya.

 

Rudi juga menyoroti adanya ketidaksesuaian antara isi draf regulasi dengan visi dan misi Bupati Berau yang selama ini menargetkan peningkatan status RSUD dr. Abdul Rivai menjadi rumah sakit tipe B. Menurutnya, cita-cita menghadirkan rumah sakit rujukan di Berau akan sulit diwujudkan apabila regulasi justru menetapkan batas maksimal rumah sakit berada pada klasifikasi tipe C.

 

"Visi dan misi Bupati harus kita dukung bersama. Target kita jelas, Berau harus memiliki rumah sakit minimal tipe B sebagai rumah sakit rujukan. Tapi kenapa di dalam lampiran aturan justru dikunci pada tipe C? Ini yang harus dijelaskan," ujarnya.

 

Ia menilai, setiap regulasi yang lahir harus selaras dengan arah pembangunan daerah. Jangan sampai kebijakan yang dibuat justru bertolak belakang dengan target yang telah dicanangkan pemerintah sendiri.

 

Lebih jauh, Rudi mengingatkan bahwa Pemerintah Kabupaten Berau telah menginvestasikan anggaran bernilai miliaran rupiah untuk membangun dan melengkapi fasilitas RSUD dr. Abdul Rivai.

 

Investasi tersebut, kata dia, tentu bukan hanya untuk mempercantik bangunan atau menambah fasilitas fisik, tetapi juga menjadi langkah strategis dalam meningkatkan mutu pelayanan kesehatan kepada masyarakat.

 

"Padahal kita sudah membangun dengan anggaran miliaran rupiah. Untuk apa? Untuk menciptakan lompatan pelayanan kesehatan. Jangan sampai anggaran yang begitu besar justru tidak menghasilkan kemajuan karena terhambat oleh regulasi yang kita buat sendiri," katanya. (sep/FN/Advertorial)