Pemerintah Pangkas Batas Maksimal Fuel Surcharge Jadi 40 Persen, Harga Tiket Pesawat Berpeluang Lebih Kompetitif
Kepala Kantor Badan Layanan Umum (BLU) Unit Penyelenggara Bandar Udara (UPBU) Kelas I Kalimarau, Patah Atabri. (foto : sep/fn)
POSKOTAKALTIMNEWS,
BERAU : Kabar baik datang bagi masyarakat yang
mengandalkan transportasi udara sebagai moda perjalanan utama. Mulai 1 Juli
2026, pemerintah resmi menurunkan batas maksimal fuel surcharge atau biaya
tambahan bahan bakar pada tiket pesawat kelas ekonomi angkutan udara niaga
berjadwal dalam negeri dari 50 persen menjadi 40 persen.
Kebijakan ini tidak
hanya diharapkan membuat biaya perjalanan udara lebih kompetitif, tetapi juga
memberikan kepastian bahwa maskapai tidak dapat membebankan biaya tambahan di
luar ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah.
Ketentuan tersebut
tertuang dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 1041 Tahun 2026 tentang
besaran maksimal fuel surcharge
bagi penerbangan domestik. Regulasi ini mulai diberlakukan secara nasional pada
1 Juli 2026 dan wajib dipatuhi oleh seluruh maskapai.
Menanggapi kebijakan
tersebut, Kepala Kantor Badan Layanan Umum (BLU) Unit Penyelenggara Bandar
Udara (UPBU) Kelas I Kalimarau, Patah Atabri, menegaskan bahwa masyarakat tidak
perlu khawatir terhadap kemungkinan adanya kenaikan biaya tambahan secara
sepihak. Menurutnya, besaran fuel surcharge sepenuhnya diatur pemerintah
dan tidak dapat ditentukan berdasarkan kebijakan masing-masing maskapai.
"Adanya
pertimbangan semua sudah diatur dalam regulasi dan memiliki batas yang jelas.
Besaran fuel surcharge sepenuhnya mengikuti harga avtur yang berlaku,
sehingga maskapai tidak bisa menetapkannya sesuka hati," ujarnya,
baru-baru ini saat dikonfirmasi di Bandara Kalimarau
Patah menjelaskan,
apabila harga avtur berada di kisaran Rp21 ribu per liter, maskapai hanya
diperbolehkan mengenakan fuel surcharge maksimal 40 persen. Sementara
jika harga avtur meningkat hingga di atas Rp25 ribu per liter, pemerintah dapat
menetapkan batas maksimal sebesar 50 persen sesuai formula yang berlaku.
Menurutnya, mekanisme
tersebut bertujuan menjaga keseimbangan antara kepentingan masyarakat sebagai
pengguna jasa transportasi udara dan keberlangsungan operasional maskapai di
tengah fluktuasi harga bahan bakar pesawat.
Ia menambahkan,
implementasi kebijakan tersebut akan terus diawasi pemerintah sehingga seluruh
maskapai wajib mematuhi batas tarif yang telah ditetapkan. Bagi Kabupaten
Berau, kebijakan ini dinilai membawa harapan baru. Sebagai daerah yang sangat
bergantung pada transportasi udara untuk mobilitas masyarakat, kegiatan bisnis,
dan sektor pariwisata, biaya perjalanan yang lebih kompetitif diyakini akan
mendorong peningkatan jumlah penumpang di Bandara Kalimarau.
Patah optimistis
penyesuaian fuel surcharge akan berdampak positif terhadap konektivitas
udara menuju Berau. Semakin terjangkaunya biaya perjalanan diperkirakan mampu
meningkatkan kunjungan wisatawan ke berbagai destinasi unggulan, seperti
Kepulauan Derawan, Maratua, Kakaban, dan Sangalaki, sekaligus memberikan efek
berganda terhadap sektor perhotelan, kuliner, transportasi lokal, hingga pelaku
UMKM.
"Dengan adanya
kepastian tarif baru ini, kami berharap konektivitas udara semakin baik dan
dapat mendukung pertumbuhan ekonomi Kabupaten Berau. Semakin banyak masyarakat
yang bepergian menggunakan pesawat, semakin besar pula dampak positifnya bagi dunia
usaha dan sektor pariwisata," jelasnya.
Meski demikian, Patah
mengingatkan bahwa besaran fuel surcharge bersifat dinamis karena
mengikuti perkembangan harga avtur. Apabila harga bahan bakar mengalami
perubahan signifikan, pemerintah dapat melakukan penyesuaian kembali sesuai
mekanisme yang telah ditetapkan.
Ia pun mengimbau masyarakat agar tidak mudah terpengaruh informasi yang menyebut maskapai bebas menaikkan biaya tambahan tiket. Menurutnya, seluruh komponen tarif penerbangan berada dalam pengawasan pemerintah dan wajib mengacu pada regulasi yang berlaku.
"Kami ingin
masyarakat memahami bahwa setiap penyesuaian fuel surcharge memiliki
dasar hukum yang jelas. Tujuannya bukan hanya menjaga keberlangsungan industri
penerbangan, tetapi juga memberikan perlindungan kepada konsumen agar tarif
tetap wajar dan transparan," pungkasnya.(sep/FN)