Operasional RSUD Baru Berau Belum Sepenuhnya Aman, Kemendagri Wajibkan Perda sebagai Payung Hukum

img

Ketua Komisi I DPRD Berau, Elita Herlina.

 

POSKOTAKALTIMNEWS, BERAU : Harapan agar Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Baru Tanjung Redeb segera beroperasi ternyata masih akan dihadapkan pada sejumlah pekerjaan rumah bagi Pemkab Berau. Di balik kesiapan fisik bangunan, DPRD Berau mengungkap masih ada persoalan mendasar yang harus diselesaikan, mulai dari perubahan payung hukum operasional hingga validitas data anggaran yang menjadi dasar pengelolaan rumah sakit.

 

Hal itu diungkap dalam pembahasan antara DPRD Berau dan Pemkab Berau baru-baru ini, terkait kesiapan operasional RSUD Baru. Dari hasil konsultasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), pemerintah daerah mendapat arahan agar dasar hukum operasional rumah sakit tidak lagi menggunakan Peraturan Bupati (Perbup), melainkan harus ditetapkan melalui Peraturan Daerah (Perda).

 

Ketua Komisi I DPRD Berau, Elita Herlina, mengatakan perubahan skema regulasi tersebut menjadi perhatian serius karena menyangkut legalitas operasional rumah sakit yang nantinya akan melayani ribuan masyarakat Berau.

 

"Kami sampaikan awalnya direncanakan menggunakan Peraturan Bupati. Namun setelah dilakukan konsultasi dengan Kemendagri, arahannya berubah. Operasional rumah sakit harus memiliki dasar hukum berupa Peraturan Daerah. Artinya, konsultasi sudah dilakukan dan pemerintah daerah wajib menindaklanjutinya," ujar Elita.

 

Menurutnya, perubahan tersebut bukan sekadar persoalan administratif, melainkan bentuk penguatan aspek hukum agar seluruh aktivitas pelayanan, pengelolaan aset, hingga penarikan retribusi di RSUD Baru memiliki kepastian hukum yang jelas. Meski demikian, Elita memastikan mekanisme awal yang ditempuh pemerintah daerah, termasuk peminjaman aset untuk mendukung operasional rumah sakit, masih diperbolehkan dan tidak bertentangan dengan ketentuan yang berlaku.

 

Untuk itu DPRD Berau meminta seluruh proses tersebut didukung dokumen resmi sebagai bentuk akuntabilitas. Legislatif tidak ingin setiap keputusan strategis hanya bersandar pada hasil konsultasi lisan tanpa dilengkapi surat atau notulen resmi dari kementerian.

 

"Kalau memang perlu, kita minta kembali secara tertulis kepada Kemendagri. Dengan begitu semua pihak memiliki dasar hukum yang sama dan tidak menimbulkan penafsiran berbeda di kemudian hari. Itu yang kami sepakati," katanya. (sep/FN/Advertorial)