Dinas Perikanan Berau Siapkan Program Sipatin untuk Menjangkau Ratusan Kelompok Nelayan di Perairan Darat

img

Kepala Bidang Budidaya Dinas Perikanan Kabupaten Berau, Budiono.

 

POSKOTAKALTIMNEWS, BERAU : Di tengah keterbatasan anggaran dan belum rampungnya regulasi, Dinas Perikanan Kabupaten Berau tetap berkomitmen menghadirkan terobosan bagi para nelayan. Melalui Program Sipatin, pemerintah menargetkan sekitar  180 hingga 200 Kelompok Usaha Bersama (KUB) nelayan di wilayah perairan umum daratan (PUD) mendapatkan pembinaan secara bertahap sebagai upaya meningkatkan tata kelola perikanan yang lebih terorganisasi dan berkelanjutan.

 

Program tersebut diproyeksikan menyasar kelompok nelayan yang tersebar di sepanjang kawasan perairan darat Kabupaten Berau, mulai dari wilayah Sigai hingga perairan Sungai Kelay. Kehadiran Sipatin diharapkan mampu menjadi langkah awal dalam memperkuat kelembagaan nelayan sekaligus membuka peluang pembinaan yang lebih terarah.

 

Kepala Bidang Budidaya Dinas Perikanan Kabupaten Berau, Budiono, mengungkapkan hingga saat ini terdapat sekitar 600 hingga 700 Kelompok Usaha Bersama (KUB) yang aktif di Kabupaten Berau. Namun, pada tahap awal pelaksanaan, Program Sipatin diprioritaskan bagi sekitar 20 hingga 30 persen dari jumlah kelompok tersebut.

 

"Untuk kelompok yang terfasilitasi Program Sipatin berkisar antara 20 sampai 30 persen dari total sekitar 600 kelompok. Jadi ada sekitar 180 sampai 200 kelompok nelayan yang menjadi sasaran awal," jelas Budiono.

 

Meski telah disiapkan sebagai program strategis bagi nelayan perairan darat, pelaksanaan Sipatin masih menghadapi tantangan berupa belum tersedianya payung hukum yang mengatur mekanisme pelaksanaannya. Hingga kini, Pemerintah Kabupaten Berau masih menyusun regulasi agar program tersebut memiliki dasar hukum yang kuat.

 

Menurut Budiono, penyusunan regulasi tidak bisa dilakukan secara terburu-buru. Hal itu disebabkan adanya pembagian kewenangan antara pemerintah daerah dan pemerintah pusat dalam pengelolaan kawasan perairan sungai.

 

Ia menjelaskan, alur sungai merupakan kewenangan Balai Wilayah Sungai (BWS) di bawah pemerintah pusat. Sementara itu, pembinaan terhadap nelayan sebagai pengguna kawasan berada di bawah kewenangan Dinas Perikanan. Kondisi tersebut membuat pemerintah harus menyelaraskan berbagai aturan sebelum program dijalankan secara penuh.

 

"Masih kami bahas bersama berbagai pihak terkait kepastian kewenangan, mulai dari sumber pendanaan, siapa yang nantinya mengelola, hingga bagaimana aturan pelaksanaannya. Karena pengelolaan kawasan sungai melibatkan pemerintah pusat melalui BWS, sedangkan nelayannya menjadi tanggung jawab Dinas Perikanan," ujarnya.

 

Di sisi lain, keterbatasan anggaran daerah juga menjadi tantangan tersendiri. Tahun ini, Dinas Perikanan Kabupaten Berau belum memperoleh alokasi anggaran khusus untuk menjalankan Program Sipatin. Meski demikian, kondisi tersebut tidak membuat program terhenti. Sebagai langkah awal, Dinas Perikanan memilih mengajukan legalitas melalui Surat Keputusan (SK) Kawasan agar Program Sipatin tetap memiliki dasar administratif untuk dijalankan.

 

"Tahun ini memang belum ada anggaran khusus. Karena itu kami mengajukan penetapan melalui SK kawasan. Prosesnya tidak membutuhkan biaya besar karena hanya melalui telaahan staf, tetapi cukup menjadi dasar legalitas agar program tetap bisa berjalan," kata Budiono.

 

Langkah tersebut dinilai menjadi solusi sementara agar pemberdayaan nelayan tidak tertunda sambil menunggu regulasi yang lebih komprehensif serta dukungan anggaran pada tahun-tahun mendatang.

Melalui Program Sipatin, Pemerintah Kabupaten Berau berharap kelompok-kelompok nelayan di kawasan perairan darat semakin tertata, memiliki kelembagaan yang kuat, serta memperoleh pembinaan secara berkelanjutan. Dengan demikian, produktivitas perikanan darat di Berau diharapkan terus meningkat dan mampu memberikan dampak nyata terhadap kesejahteraan masyarakat yang menggantungkan hidupnya pada sektor perikanan. (sep/FN)