Terduga Pengedar Sabu di Sebulu Diringkus Polisi

img

Pelaku dan barang bukti sabu seberat 2,38 gram yang berhasil di amankan Polsek Sebulu. (Doc. Polres Kukar)

POSKOTAKALTIMNEWS, KUKAR: Hendak mengedarkan narkotika jenis sabu seharga Rp300 ribu per paket, seorang pemuda berusia 22 tahun berinisial RF diciduk Unit Reskrim Polsek Sebulu.

Ia diamankan bersama barang bukti sabu dengan berat kotor keseluruhan mencapai 2,38 gram.

Penangkapan berlangsung saat polisi menggerebek sebuah rumah di Jalan Mulawarman, Desa Sumber Sari, Kecamatan Sebulu, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), Jumat (17/7/2026).

Kapolsek Sebulu, IPTU Edi Subagyo mengatakan, pengungkapan dalam rangka Operasi Antik Mahakam 2026 itu berawal dari informasi mengenai dugaan aktivitas penyalahgunaan narkotika di lokasi tersebut.

“Saat dilakukan penggerebekan, petugas mendapati dua orang laki-laki berada di dalam rumah,”ujarnya, Sabtu (18/7/2026).

Dalam penggeledahan, polisi menemukan sebuah dompet merah di lantai yang berisi sejumlah plastik bening berisi kristal putih diduga sabu.

Satu paket lainnya seberat 0,59 gram ditemukan di bagian jendela rumah, sementara dua suntikan bekas pakai ditemukan di kantong celana RF.

“Dari keseluruhan penggeledahan, narkotika jenis sabu yang diamankan memiliki berat kotor 2,38 gram,” ungkapnya.

Selain sabu, polisi turut mengamankan sejumlah plastik bening bekas pakai dan kosong, sebuah dompet merah serta satu unit telepon genggam.

Berdasarkan pemeriksaan awal, polisi juga memperoleh keterangan mengenai seorang pria berinisial J yang diduga berkaitan dengan barang haram tersebut.

“Berdasarkan pengakuannya, narkotika jenis sabu tersebut adalah milik J yang dititipkan kepada RF,” sebutnya.

Sebelum penggerebekan, sabu tersebut diduga telah dipecah menjadi sejumlah paket kecil oleh RF bersama J untuk kemudian dijual seharga Rp300 ribu per bungkus.

“Namun belum sempat terjual, RF telah diamankan oleh pihak kepolisian,” jelasnya.

Berbekal keterangan tersebut, polisi berupaya mencari keberadaan J untuk pengembangan perkara, namun belum berhasil ditemukan.

RF kemudian dibawa ke Polsek Sebulu bersama barang bukti untuk menjalani proses hukum, sedangkan seorang pria lain yang berada di lokasi diperiksa sebagai saksi.

“Tersangka dan barang bukti telah diamankan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," tutupnya.

Atas perbuatannya, RF disangkakan dengan ketentuan tindak pidana narkotika Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (kriz)