Terduga Pengedar Sabu di Sebulu Diringkus Polisi
Pelaku dan barang bukti sabu seberat 2,38 gram yang
berhasil di amankan Polsek Sebulu. (Doc. Polres Kukar)
POSKOTAKALTIMNEWS, KUKAR: Hendak mengedarkan narkotika jenis sabu seharga Rp300 ribu per paket, seorang pemuda berusia 22 tahun berinisial RF diciduk Unit Reskrim Polsek Sebulu.
Ia diamankan bersama
barang bukti sabu dengan berat kotor keseluruhan mencapai 2,38 gram.
Penangkapan berlangsung
saat polisi menggerebek sebuah rumah di Jalan Mulawarman, Desa Sumber Sari,
Kecamatan Sebulu, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), Jumat (17/7/2026).
Kapolsek Sebulu, IPTU Edi
Subagyo mengatakan, pengungkapan dalam rangka Operasi Antik Mahakam 2026 itu
berawal dari informasi mengenai dugaan aktivitas penyalahgunaan narkotika di
lokasi tersebut.
“Saat dilakukan
penggerebekan, petugas mendapati dua orang laki-laki berada di dalam rumah,”ujarnya,
Sabtu (18/7/2026).
Dalam penggeledahan,
polisi menemukan sebuah dompet merah di lantai yang berisi sejumlah plastik
bening berisi kristal putih diduga sabu.
Satu paket lainnya seberat
0,59 gram ditemukan di bagian jendela rumah, sementara dua suntikan bekas pakai
ditemukan di kantong celana RF.
“Dari keseluruhan
penggeledahan, narkotika jenis sabu yang diamankan memiliki berat kotor 2,38
gram,” ungkapnya.
Selain sabu, polisi turut
mengamankan sejumlah plastik bening bekas pakai dan kosong, sebuah dompet merah
serta satu unit telepon genggam.
Berdasarkan pemeriksaan
awal, polisi juga memperoleh keterangan mengenai seorang pria berinisial J yang
diduga berkaitan dengan barang haram tersebut.
“Berdasarkan pengakuannya,
narkotika jenis sabu tersebut adalah milik J yang dititipkan kepada RF,”
sebutnya.
Sebelum penggerebekan,
sabu tersebut diduga telah dipecah menjadi sejumlah paket kecil oleh RF bersama
J untuk kemudian dijual seharga Rp300 ribu per bungkus.
“Namun belum sempat
terjual, RF telah diamankan oleh pihak kepolisian,” jelasnya.
Berbekal keterangan
tersebut, polisi berupaya mencari keberadaan J untuk pengembangan perkara, namun
belum berhasil ditemukan.
RF kemudian dibawa ke
Polsek Sebulu bersama barang bukti untuk menjalani proses hukum, sedangkan
seorang pria lain yang berada di lokasi diperiksa sebagai saksi.
“Tersangka dan barang bukti telah diamankan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," tutupnya.
Atas perbuatannya, RF
disangkakan dengan ketentuan tindak pidana narkotika Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang
Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (kriz)