7 Fraksi DPRD Berau Setujui Pertanggungjawaban APBD 2025, Diharapkan Jadi Tonggak Penguatan Transparansi dan Akuntabilitas Keuangan Daerah

img

POSKOTAKALTIMNEWS, BERAU : Kesepakatan bulat ditunjukkan seluruh Fraksi di DPRD Kabupaten Berau dalam Rapat Paripurna Penyampaian Pendapat Akhir Fraksi terhadap Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 untuk di tetapkan menjadi Perda.

 

Persetujuan itu disampaikan dalam rapat paripurna yang dipimpin langsung Ketua DPRD Berau, Dedi Okto Nooryanto, didampingi Wakil Ketua I Subroto dan Wakil Ketua II Sumadi, berlangsung di Gedung DPRD Berau, Jalan Gatot Subroto, Tanjung Redeb, Senin (20/7/2026).

 

Paripura tersebut juga dihadiri langsung Bupati Berau Sri Juniarsih Mas, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Anggota DPRD, serta jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Berau.

 

Ketua DPRD Berau, Dedi Okto Nooryanto, menjelaskan bahwa pembahasan Raperda pertanggungjawaban APBD merupakan amanat peraturan perundang-undangan yang wajib dilaksanakan oleh pemerintah daerah bersama DPRD. Ketentuan itu mengacu pada Pasal 320 ayat (4) dan (5) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah serta Pasal 194 ayat (2) dan (3) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

 

Menurutnya, regulasi tersebut mengharuskan Kepala Daerah menyampaikan Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD kepada DPRD untuk dibahas bersama hingga memperoleh persetujuan paling lambat tujuh bulan setelah tahun anggaran berakhir.

 

"Melalui aturan tersebut mengamanatkan bahwa Raperda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD harus dibahas bersama antara kepala daerah dan DPRD untuk memperoleh persetujuan bersama paling lambat tujuh bulan setelah tahun anggaran berakhir," ujar Dedi.

 

Ia menuturkan, sebelum memasuki tahapan rapat paripurna, DPRD bersama Pemerintah Kabupaten Berau melalui tim tindak lanjut hasil pemeriksaan telah melakukan pembahasan secara menyeluruh terhadap materi Raperda. Seluruh catatan, rekomendasi, serta hasil evaluasi dibahas secara intensif hingga akhirnya disepakati bahwa Raperda tersebut layak ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.

 

Momentum penyampaian pendapat akhir Fraksi menjadi tahapan penting dalam proses legislasi tersebut. Ketujuh Fraksi DPRD Berau menyampaikan sikap yang sama, yakni menerima dan menyetujui Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 tanpa adanya penolakan.

 

Dedi menegaskan bahwa pendapat akhir Fraksi merupakan representasi dari sikap politik seluruh anggota DPRD yang tergabung dalam masing-masing Fraksi, sehingga keputusan yang diambil merupakan hasil pembahasan bersama.

 

"Dengan demikian, Penetapan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 kami nyatakan telah disetujui bersama dan kami nyatakan sah," tegasnya disambut ketukan palu sidang.

 

Pengesahan Raperda tersebut diharapkan tidak hanya menjadi pemenuhan kewajiban administratif dalam siklus pengelolaan keuangan daerah, tetapi juga memperkuat komitmen Pemerintah Kabupaten Berau bersama DPRD dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan bertanggung jawab.

 

Melalui pengelolaan keuangan daerah yang semakin baik, DPRD Berau berharap pelaksanaan program pembangunan dapat berjalan lebih efektif dan tepat sasaran. Mulai dari pembangunan infrastruktur, peningkatan kualitas sumber daya manusia, hingga optimalisasi pelayanan publik yang menjadi kebutuhan masyarakat.

Dengan disetujuinya Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 menjadi Perda, DPRD dan Pemerintah Kabupaten Berau menegaskan komitmen bersama untuk terus menjaga akuntabilitas penggunaan anggaran daerah sebagai fondasi dalam mendorong pembangunan yang berkelanjutan serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Berau. (sep/FN/Advertorial)