7 Fraksi DPRD Berau Setujui Pertanggungjawaban APBD 2025, Diharapkan Jadi Tonggak Penguatan Transparansi dan Akuntabilitas Keuangan Daerah
POSKOTAKALTIMNEWS, BERAU : Kesepakatan bulat ditunjukkan seluruh Fraksi di DPRD Kabupaten Berau dalam Rapat Paripurna Penyampaian Pendapat Akhir Fraksi terhadap Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 untuk di tetapkan menjadi Perda.
Persetujuan itu
disampaikan dalam rapat paripurna yang dipimpin langsung Ketua DPRD Berau, Dedi
Okto Nooryanto, didampingi Wakil Ketua I Subroto dan Wakil Ketua II Sumadi, berlangsung
di Gedung DPRD Berau, Jalan Gatot Subroto, Tanjung Redeb, Senin (20/7/2026).
Paripura tersebut
juga dihadiri langsung Bupati Berau Sri Juniarsih Mas, unsur Forum Koordinasi
Pimpinan Daerah (Forkopimda), Anggota DPRD, serta jajaran Organisasi Perangkat
Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Berau.
Ketua DPRD Berau,
Dedi Okto Nooryanto, menjelaskan bahwa pembahasan Raperda pertanggungjawaban
APBD merupakan amanat peraturan perundang-undangan yang wajib dilaksanakan oleh
pemerintah daerah bersama DPRD. Ketentuan itu mengacu pada Pasal 320 ayat (4)
dan (5) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah serta
Pasal 194 ayat (2) dan (3) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah.
Menurutnya, regulasi
tersebut mengharuskan Kepala Daerah menyampaikan Raperda Pertanggungjawaban
Pelaksanaan APBD kepada DPRD untuk dibahas bersama hingga memperoleh
persetujuan paling lambat tujuh bulan setelah tahun anggaran berakhir.
"Melalui aturan
tersebut mengamanatkan bahwa Raperda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD harus
dibahas bersama antara kepala daerah dan DPRD untuk memperoleh persetujuan
bersama paling lambat tujuh bulan setelah tahun anggaran berakhir," ujar Dedi.
Ia menuturkan,
sebelum memasuki tahapan rapat paripurna, DPRD bersama Pemerintah Kabupaten
Berau melalui tim tindak lanjut hasil pemeriksaan telah melakukan pembahasan
secara menyeluruh terhadap materi Raperda. Seluruh catatan, rekomendasi, serta
hasil evaluasi dibahas secara intensif hingga akhirnya disepakati bahwa Raperda
tersebut layak ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.
Momentum penyampaian
pendapat akhir Fraksi menjadi tahapan penting dalam proses legislasi tersebut.
Ketujuh Fraksi DPRD Berau menyampaikan sikap yang sama, yakni menerima dan
menyetujui Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025
tanpa adanya penolakan.
Dedi menegaskan bahwa
pendapat akhir Fraksi merupakan representasi dari sikap politik seluruh anggota
DPRD yang tergabung dalam masing-masing Fraksi, sehingga keputusan yang diambil
merupakan hasil pembahasan bersama.
"Dengan
demikian, Penetapan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban
Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 kami nyatakan telah disetujui bersama dan
kami nyatakan sah," tegasnya disambut ketukan palu sidang.
Pengesahan Raperda
tersebut diharapkan tidak hanya menjadi pemenuhan kewajiban administratif dalam
siklus pengelolaan keuangan daerah, tetapi juga memperkuat komitmen Pemerintah
Kabupaten Berau bersama DPRD dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan,
akuntabel, dan bertanggung jawab.
Melalui pengelolaan keuangan daerah yang semakin baik, DPRD Berau berharap pelaksanaan program pembangunan dapat berjalan lebih efektif dan tepat sasaran. Mulai dari pembangunan infrastruktur, peningkatan kualitas sumber daya manusia, hingga optimalisasi pelayanan publik yang menjadi kebutuhan masyarakat.
Dengan disetujuinya
Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 menjadi Perda,
DPRD dan Pemerintah Kabupaten Berau menegaskan komitmen bersama untuk terus
menjaga akuntabilitas penggunaan anggaran daerah sebagai fondasi dalam mendorong
pembangunan yang berkelanjutan serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat
Kabupaten Berau. (sep/FN/Advertorial)