Terduga Pelaku Persetubuhan Anak di Jawa Tengah Ditangkap di Loa Janan
Pelaku JW saat diamankan oleh team Garangan Polsek Loa Janan. (Doc. Polsek Loa Janan)
POSKOTAKALTIMNEWS, KUKAR: Pelarian JW berakhir di sebuah rumah kontrakan di Desa Loa Janan Ulu, Kecamatan Loa Janan, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar).
Terduga pelaku persetubuhan terhadap anak dalam kasus di Jawa Tengah itu ditangkap setelah keberadaannya terlacak hingga Kalimantan Timur.
Kapolsek Loa Janan, AKP Abdillah Dalimunthe mengatakan, JW diketahui tersandung perkara persetubuhan terhadap anak yang dilaporkan ke Polda Jawa Tengah pada 17 Juni 2026.
Dalam proses penanganan perkara, keberadaan pria tersebut kemudian terlacak berada di wilayah Kecamatan Loa Janan.
“Keberadaan terduga pelaku berhasil diketahui berada di wilayah Loa Janan. Setelah dilakukan penyelidikan, yang bersangkutan kemudian berhasil diamankan,” ujarnya, Selasa (21/7/2026).
Pencarian JW dilakukan Tim Garangan Unit Reskrim Polsek Loa Janan yang dipimpin Kanit Reskrim IPTU Dwi Handono bersama empat anggotanya.
Polisi menelusuri informasi keberadaan terduga pelaku hingga penyelidikan mengarah ke sebuah rumah kontrakan yang diduga menjadi tempat persembunyiannya.
Upaya tersebut berujung di Gang Abadi RT 4, Desa Loa Janan Ulu, JW ditemukan berada di kontrakan tersebut dan langsung diamankan petugas.
“Terduga pelaku berhasil diamankan di tempat persembunyiannya di kontrakan di Gang Abadi RT 4, Desa Loa Janan Ulu, Kecamatan Loa Janan,” jelasnya.
Setelah ditangkap, JW menjalani pemeriksaan awal, Polisi menyebut pria tersebut mengakui perbuatannya dan memberikan keterangan bahwa persetubuhan terhadap korban diduga terjadi sebanyak tiga kali.
Penangkapan JW di Loa Janan merupakan hasil koordinasi dengan Direktorat Reserse PPA dan PPO Polda Jawa Tengah yang menangani perkara tersebut.
Polsek Loa Janan membantu melakukan penyelidikan dan penangkapan setelah keberadaan terduga pelaku diketahui berada di wilayah Kukar.
Usai diamankan, JW dibawa ke Polsek Loa Janan sebelum diserahkan kepada penyidik Polda Jawa Tengah untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
“Terduga pelaku selanjutnya diserahterimakan kepada Direktorat Reserse PPA dan PPO Polda Jawa Tengah guna proses hukum lebih lanjut,” pungkasnya. (kriz)