7.352 Honor Kutim Dihapus Akan Munculkan Polemik

img

SANGATTA - Kesepakatan Komisi II DPR Republik Indonesia dengan Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Badan Kepegawaian Nasional, terkait penghapusan tenaga honorer, pegawai tidak tetap, hingga tenaga kerja kontrak daerah, yang ada di instansi Pemerintah Pusat hingga Pemerintah Kabupaten/Kota di seluruh Indonesia, menjadi perbincangan hangat di masyarakat.

Hal tersebut  mengacu pada Pasal 6 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), sehingga kedepannya tidak ada lagi jenis pegawai honorer dan TK2D. Terkecuali Aparatur Sipil Negara dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K). 

Bahkan untuk Kutai Timur sendiri   terdapat 7.352 TK2D yang bekerja dan tersebar di  tiap-tiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD), jumlah tesebut merupakan angka yang besar, dan jelas berdampak luar biasa pada nasib orang-orang yang selama ini menjadi tenga kontrak, jika kemudian mereka ditiadakan kalau  pemberlakuan UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN benar-benar dijalankan.

Irwan Fecho anggota DPR RI asal Dapil Kalimantan Timur melihat, jika tenaga honorer dihapus, jelas semua harus berubah status menjadi Aparatur Sipil Negara, dan itu wajib.  Baik itu sebagai PNS dan PPPK.

Ia mengatakan, tidak mungkin kemudian orang-orang yang berkerja sebagai honorer, tiba-tiba dikenai Pemutusan Hubungan Kerja. Jika mengacu UU tersebut, maka kita balik saja logikanya. Honorer dihapus, semua wajib ASN,  honorer dijadikan PPPK," jelasnya.

Irwan Fecho  mengatakan, terkait pengangkatan honorer menjadi ASN, tentu potensi permasalahan yang bakal muncul ialah beban yang akan ditanggung APBN.  Hal itu dapat diakali dengan pembagian tanggungjawab dari pemerintah pusat dan pemerintah daerah.nd/poskotakaltimnews.com