7.352 Honor Kutim Dihapus Akan Munculkan Polemik
SANGATTA -
Kesepakatan Komisi II DPR Republik Indonesia dengan Kementerian Pemberdayaan
Aparatur Negara dan Badan Kepegawaian Nasional, terkait penghapusan tenaga
honorer, pegawai tidak tetap, hingga tenaga kerja kontrak daerah, yang
ada di instansi Pemerintah Pusat hingga Pemerintah Kabupaten/Kota di seluruh
Indonesia, menjadi perbincangan hangat di masyarakat.
Hal
tersebut mengacu pada Pasal 6
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), sehingga
kedepannya tidak ada lagi jenis pegawai honorer dan TK2D. Terkecuali
Aparatur Sipil Negara dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja
(P3K).
Bahkan untuk
Kutai Timur sendiri terdapat 7.352 TK2D
yang bekerja dan tersebar di
tiap-tiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD), jumlah tesebut merupakan
angka yang besar, dan jelas berdampak luar biasa pada nasib
orang-orang yang selama ini menjadi tenga kontrak, jika kemudian mereka
ditiadakan kalau pemberlakuan UU Nomor 5
Tahun 2014 tentang ASN benar-benar dijalankan.
Irwan Fecho
anggota DPR RI asal Dapil Kalimantan Timur melihat, jika tenaga honorer
dihapus, jelas semua harus berubah status menjadi Aparatur Sipil Negara, dan
itu wajib. Baik itu sebagai PNS dan
PPPK.
Ia mengatakan,
tidak mungkin kemudian orang-orang yang berkerja sebagai honorer, tiba-tiba
dikenai Pemutusan Hubungan Kerja. Jika mengacu UU tersebut, maka kita balik
saja logikanya. “Honorer dihapus, semua wajib ASN, honorer dijadikan PPPK," jelasnya.
Irwan Fecho mengatakan, terkait pengangkatan honorer
menjadi ASN, tentu potensi permasalahan yang bakal muncul ialah beban yang akan
ditanggung APBN. Hal itu dapat diakali
dengan pembagian tanggungjawab dari pemerintah pusat dan pemerintah daerah.nd/poskotakaltimnews.com