Pelaporan Emisi Bandara di Wilayah Otban VII Tembus 140 Persen, BPK RI Soroti Konsumsi Listrik PLN Masih Jadi Penyumbang Emisi Terbesar
POSKOTAKALTIMNEWS, BERAU : Upaya menekan emisi di sektor penerbangan mulai mendapat perhatian lebih serius. Di satu sisi, tingkat kepatuhan penyelenggara bandar udara dalam melaporkan emisi Gas Rumah Kaca (GRK) menunjukkan capaian yang menggembirakan. Namun di sisi lain, konsumsi listrik masih menjadi salah satu tantangan terbesar dalam mewujudkan operasional bandar udara yang lebih efisien dan ramah lingkungan.
Kondisi tersebut
menjadi bagian yang mendapat perhatian dalam pemeriksaan pendahuluan kinerja
yang dilakukan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) terhadap
dukungan program ketahanan energi pada Kementerian Perhubungan dan instansi
terkait lainnya.
“Pemeriksaan mencakup
pelaksanaan program Tahun Anggaran 2025 hingga Semester I Tahun 2026. Salah
satu fokusnya adalah melihat pengelolaan data emisi dan upaya penurunan Gas
Rumah Kaca, khususnya karbon dioksida (CO₂), pada bandar udara yang berada di
wilayah kerja Otoritas Bandar Udara (Otban) Wilayah VII. Kegiatan pemeriksaan
berlangsung di Balikpapan, Selasa (18/8/2026),”ungkap Kepala Otban Wilayah VII Ferdinan Nurdin
didampingi Kepala Subbagian Tata Usaha dan para Kepala Seksi menerima Tim BPK
RI yang dipimpin Ketua Tim Yoga Radityazeni beserta jajaran pemeriksa.
Pemeriksaan tersebut
tambahnya, tidak hanya melihat angka dalam laporan, lebih jauh, BPK RI bersama
Otban Wilayah VII membahas bagaimana data emisi dapat menjadi dasar untuk
menentukan langkah nyata dalam meningkatkan efisiensi energi sekaligus
mengurangi dampak lingkungan dari aktivitas bandar udara.
Dari hasil monitoring
yang dilakukan, terdapat capaian positif dalam pelaporan data GRK Sebanyak 28
penyelenggara bandar udara di wilayah kerja Otban Wilayah VII telah
menyampaikan data emisi. Jumlah tersebut melampaui target yang ditetapkan
sebanyak 20 penyelenggara bandar udara. Angka tersebut menunjukkan meningkatnya
perhatian penyelenggara bandar udara terhadap kewajiban pencatatan dan
pelaporan emisi. Tren peningkatan juga terlihat dalam beberapa tahun terakhir.
“Pada 2022, pelaporan
upaya penurunan emisi GRK tercatat sebesar 65 persen. Angka itu meningkat
menjadi 77 persen pada 2023, kemudian 85 persen pada 2024, hingga mencapai 140
persen pada 2025 dan 2026. Peningkatan tersebut menjadi sinyal bahwa kesadaran terhadap
pengelolaan lingkungan di sektor penerbangan terus berkembang,” tukasnya.
Justru setelah data
berhasil dihimpun, tantangan berikutnya adalah memastikan informasi tersebut
digunakan untuk menentukan sumber emisi, mengukur dampaknya, dan menyusun
langkah pengurangan yang benar-benar efektif.
Berdasarkan hasil
monitoring dan data yang disampaikan, konsumsi listrik yang bersumber dari PLN
menjadi faktor penyumbang emisi terbesar pada bandar udara di wilayah kerja
Otban Wilayah VII.
Temuan tersebut
menjadi perhatian dalam penyusunan strategi efisiensi energi ke depan. Sebab,
kebutuhan listrik merupakan bagian penting dalam menunjang operasional bandar
udara, mulai dari fasilitas terminal, sistem pelayanan, penerangan, hingga
berbagai perangkat pendukung penerbangan.
“Karena itu,
pengurangan emisi tidak cukup hanya dilakukan melalui pelaporan. Efisiensi
penggunaan energi juga perlu menjadi bagian dari pola operasional bandar udara.
Langkah tersebut sekaligus menjadi tantangan bagi penyelenggara bandar udara
untuk mencari berbagai inovasi agar kebutuhan energi dapat dipenuhi secara
lebih efisien tanpa mengganggu aspek keselamatan, keamanan, maupun pelayanan
penerbangan,” tuturnya.
Karena itu Otban
Wilayah VII terus mendorong penyelenggara bandar udara untuk meningkatkan
berbagai aksi mitigasi. Sejumlah langkah yang menjadi perhatian antara lain
peningkatan efisiensi energi (energy efficiency), penerapan konsep green
building, pemanfaatan biofuel, pengelolaan limbah (waste management),
pengelolaan air (water management), optimalisasi rapid exit runway dan taxiway,
serta peningkatan kesadaran terhadap pentingnya pengelolaan lingkungan.
Langkah-langkah
tersebut diharapkan dapat menekan konsumsi sumber daya sekaligus mengurangi
emisi yang dihasilkan dari aktivitas operasional bandar udara.
Dalam hal ini, Otban
Wilayah VII berperan melakukan koordinasi dan monitoring terhadap berbagai
upaya penurunan emisi CO₂ yang dilakukan penyelenggara bandar udara di wilayah
kerjanya. Pemantauan dilakukan melalui pengumpulan data GRK dan emisi CO₂ secara
berkala.
Selain itu, Otban VII
juga menyampaikan ketentuan serta mekanisme pelaporan terbaru kepada para
penyelenggara bandar udara. Hasil monitoring kemudian disampaikan kepada
direktorat teknis secara berkala, baik setiap triwulan maupun tahunan.
Dengan data yang
akurat, konsisten, dan terintegrasi, setiap penyelenggara bandar udara dapat
mengetahui sumber emisi secara lebih jelas. Informasi tersebut kemudian dapat
digunakan untuk menentukan program mitigasi yang sesuai dengan kondisi
masing-masing bandar udara.
“Kami dari Otban
Wilayah VII juga terus memperkuat koordinasi dan komunikasi dengan
penyelenggara bandar udara agar proses pelaporan, monitoring, evaluasi, hingga
tindak lanjut dapat berjalan lebih efektif,” katanya.
Dalam kesempatan
Kepala Otban Wilayah VII Ferdinan Nurdin menegaskan, pengendalian emisi dan
efisiensi energi merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari upaya mewujudkan
transportasi udara yang berkelanjutan. Menurutnya, ketersediaan data yang
akurat dan terintegrasi menjadi fondasi penting dalam menentukan langkah
mitigasi.
Dengan data yang
kuat, upaya efisiensi energi dan pengurangan emisi tidak hanya diarahkan untuk
memenuhi target pelaporan, tetapi juga diharapkan memberikan manfaat nyata
terhadap efisiensi operasional sekaligus keberlanjutan lingkungan bandar udara.
Pemeriksaan
pendahuluan BPK RI tersebut menjadi momentum untuk memperkuat tata kelola
program ketahanan energi di sektor penerbangan.
Capaian pelaporan hingga 140 persen menunjukkan bahwa komitmen terhadap pencatatan dan pelaporan emisi semakin kuat. Namun, pekerjaan berikutnya jauh lebih penting, yakni memastikan data tersebut menghasilkan perubahan nyata di lapangan.
“Terutama dalam
mengurangi konsumsi energi dan emisi dari sumber terbesar, sehingga bandar
udara di wilayah kerja Otban VII tidak hanya semakin tertib dalam melaporkan
emisi, tetapi juga mampu bergerak menuju operasional penerbangan yang lebih
efisien, rendah emisi, dan berkelanjutan,” tutupnya. (sep/FN)