Bandara Kalimarau Siap Menjaga Penerbangan Tetap Berjalan, Maskapai Bisa Ajukan Perpanjangan Jam Operasional (Extend)
POSKOTAKALTIMNEWS, BERAU : Gangguan teknis pesawat, penggantian armada, hingga factor lain keterlambatan penerbangan dari bandara asal, bisa tetap diberikan pelayanan walaupun melebihi batas jam operasi (operating hours) normal selama memenuhi syarat ketentuan yang berlaku, seperti pengajuan formulir Extend.
Kebijakan tersebut
merupakan komitmen Bandara Kalimarau menjaga kelancaran dan kesinambungan
konektivitas transportasi udara di Kabupaten Berau, khususnya menghadapi
kendala teknis operasional yang mengakibatkan jadwal penerbangan berubah.
Kepala BLU UPBU
Bandara Kalimarau, Patah Atabri, mengatakan bandara prinsipnya siap menerima
pengajuan perpanjangan jam operasional dari maskapai. Namun permohonan diajukan
secara resmi dan lanjut direviu dengan mempertimbangkan kondisi cuaca, Saran
Prasarana fasilitas dan peralatan, serta alasan penerbangan harus dilayani di
luar jam operasional.
“Yang penting ada
pengajuan extend. Kami pelajari, cuacanya dan faktor lain bagus, serta
kriteria tujuan penerbangannya, apakah komersial, sosial, kenegaraan dan sebagainya, kita
wajib kita tahu,” kata Patah saat ditemui, Senin (24/8/2026).
Patah menjelaskan,
penambahan jam operasional hanya dilakukan apabila terdapat kebutuhan tertentu
dari maskapai,
“Biasanya diajukan
maskapai apabila ada trouble teknis, change aircraft, atau
pergantian pesawat dari bandara asal” jelasnya.
Di samping mekanisme
tersebut, Patah menegaskan bila ada potensi risiko kendala dalam pelayanan Extend
jam operasional tidak serta-merta membuat penerbangan harus dialihkan
“Pengalihan tidak ada,” tegasnya.
Patah menegaskan
persetujuan keputusan extend tetap mempertimbangkan aspek keselamatan
penerbangan. Kondisi cuaca menjadi salah satu faktor penting. Selain itu,
kesiapan peralatan pendukung untuk proses take off dan landing
juga harus dipastikan dalam kondisi siap digunakan.
Pertimbangan tersebut
diperlukan agar tambahan extend jam operasional tidak sekadar memenuhi
kebutuhan maskapai, tetapi juga memastikan penerbangan tetap berlangsung dengan
standar keselamatan yang berlaku.
Terlebih, apabila
penerbangan yang mengajukan extension merupakan penerbangan komersial
yang membawa penumpang, pihak bandara perlu mengetahui secara jelas alasan dan
tujuan penambahan jam operasional tersebut.
Selain kesiapan
penambahan jam operasional (Extend), sisi udara Bandara Kalimarau juga
memiliki kapasitas parking stand / area parkir pesawat yang masih laik &
memadai untuk mendukung kebutuhan operasional penerbangan. Area apron Bandara
Kalimarau memiliki dimensi sekitar 300 x 100 meter.
Area tersebut mampu
menampung hingga 7 (tujuh) pesawat dalam parking stand yang tersedia. Kapasitas
tersebut terdiri atas 6 (enam) pesawat jenis narrow body (Airbus/Boeing)
dan 1 (satu) pesawat jenis small aircraft (ATR).
Dengan kapasitas
tersebut, Patah menyebut Bandara Kalimarau masih memiliki ruang apabila
terdapat tambahan pesawat, terutama pesawat berukuran lebih kecil.
Saat ini, terdapat
dua pesawat yang biasa bermalam di Bandara Kalimarau, yakni pesawat milik Wings
Air dan Super Air Jet.
“Pesawat yang
menginap di bandara hanya dua, Wings Air dan Super Air Jet. Jadi masih aman,”
ungkapnya.
Kondisi tersebut
membuat kapasitas parkir pesawat di Bandara Kalimarau dinilai masih cukup
longgar untuk mengantisipasi kebutuhan tambahan armada maskapai. Kesiapan
memperpanjang jam operasional dan kapasitas parkir pesawat menjadi bagian
penting dalam menjaga kelancaran pelayanan transportasi udara di Kabupaten
Berau.
Sebab, realita
penerbangan kadang tidak selalu berjalan sesuai jadwal, ada Kendala teknis,
perubahan armada dsb dapat terjadi dan berdampak pada waktu On time Performance
(OTP) jadwal pesawat.
Dalam kondisi seperti
itu, kesiapan dan fleksibilitas operasional bandara menjadi penting agar
pelayanan tetap kondusif aman dan nyaman bagi pengguna jasa / penumpang. Dengan
dukungan sarana dan prasarana fasilitas yang tersedia dan kapasitas parking stand
yang masih memadai, Bandara Kalimarau menyatakan kesiapannya untuk mendukung
kebutuhan maskapai ketika terjadi gangguan operasional.
Bagi masyarakat
Berau, kesiapan dan komitmen tersebut menjadi penting karena keberlangsungan
konektivitas udara tidak hanya bergantung pada operator penerbangan / maskapai,
tetapi juga pada kemampuan penyelenggara bandar udara dalam merespons situasi
kondisi yang krusial. (sep/FN)