DPRD Kukar Desak PT TSB Realisasikan Plasma 20 Persen, Skema Bagi Hasil Ditawarkan

img

Suasana RDP DPRD Kukar bersama pihak terakait membahas realisasi kebun plasma PT TSB di Desa Saliki, Kecamatan Muara Badak. (Kriz)

 

POSKOTAKALTIMNEWS, KUKAR : Kewajiban plasma 20 persen PT Trirunggal Sentra Buana (TSB) kepada masyarakat Desa Saliki, Kecamatan Muara Badak, kembali menemui jalan panjang. Untuk memastikan hak masyarakat tetap terpenuhi, DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) mendorong skema bagi hasil dari kebun inti perusahaan sebagai alternatif di tengah kendala ketersediaan lahan plasma.

 

Hal itu dibahas dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama pihak terkait di Ruang Rapat Banmus DPRD Kukar, Kamis (27/8/2026).

 

Ketua DPRD Kukar, Ahmad Yani mengatakan, persoalan utama yang disampaikan perusahaan berkaitan dengan ketersediaan lahan.

 

Karena itu, DPRD membuka kemungkinan penyelesaian melalui pola kemitraan lain tanpa harus menunggu tersedianya lahan baru.

 

“Karena kalau tetap mendesak terkait dengan kesediaan lahan, itu saya rasa tidak bisa. Tapi dengan pola kemitraan lainnya, pola-pola hal yang kira-kira bisa dilakukan, saya rasa semua itu kan adalah kebijakan,” ujarnya.

 

Salah satu skema yang didorong yakni mengambil profit dari kebun inti PT TSB untuk kemudian dibagikan kepada masyarakat melalui koperasi.

 

“Ya, salah satu solusinya yang kita ambil bahwa kita memastikan mengambilkan hasil daripada kebun inti yang tentu dalam bentuk profit yang kira-kira bisa memenuhi standar plasma 20 persen,” sebutnya.

 

Ia mengakui pola tersebut tidak sama dengan pembangunan kebun plasma sebagaimana ketentuan yang berlaku.

 

Namun, ia menilai opsi tersebut dapat menjadi jalan keluar yang disepakati bersama perusahaan dan masyarakat.

 

DPRD Kukar meminta manajemen tertinggi PT TSB segera menentukan keputusan.

 

“Ya deadlinenya kita pastikan bahwa semoga minggu depan manajemen itu bisa memutuskan. Ya kita mintalah dua minggu paling lambat ada keputusan,” tegasnya.

 

Dari sisi masyarakat, Ketua LPM Desa Saliki, Harisyah mengatakan, masyarakat telah memperjuangkan realisasi plasma sejak 2008.

 

Bahkan, menurutnya, rekomendasi pemerintah daerah yang pernah diterbitkan belum juga menghasilkan realisasi di lapangan.

 

“Sejak tahun 2008, kami belum mendapatkan apa-apa secara khusus dari perusahaan,” ungkapnya.

 

Ia menyebut terdapat sekitar 260 kepala keluarga yang menjadi penerima manfaat.

 

“Ya, karena dulu dua hektare untuk satu orang. Dikalikan dengan 260 kepala keluarga, jadi 520 hektare. Itu sesuai dengan surat Bupati tahun 2013,” jelasnya.

 

Ia mengatakan masyarakat tidak mempersoalkan bentuk realisasi selama nilai manfaatnya sesuai. .

 

“Kalau misalnya tidak mau diberikan dalam bentuk kebun, bagi hasil juga bisa, atau ada usaha produktif yang dianggap hitungannya sama dengan nilai kompensasi per hektare,” ujarnya.

 

Ia menjelaskan, angka 520 hektare juga sesuai dengan perhitungan 20 persen dari sekitar 2.600 hektare kebun yang telah dibangun PT TSB.

 

“Jadi 2.600 hektare dikalikan 20 persen, hasilnya 520 hektare,” terangnya.

 

Jika perusahaan tetap tidak memberikan kepastian, masyarakat menyatakan akan meminta pemerintah daerah mengambil langkah lebih tegas, termasuk mengevaluasi izin perusahaan.

 

“Kalau perusahaan tidak mau memenuhi tuntutan kami, maka kami minta kepada Bupati supaya dicabut izinnya,” tutupnya. (Kriz)