Kepala BKPP Kutim: Penghapusan Honorer Masih Wacana
SANGATTA – Menanggapi Perbincangan hangat mengenai kesepakatan
Komisi II yang membidangi terkait Dalam Negeri, Sekretariat Negara, dan Pemilu
dengan KemenPAN-RB, tentang penghapusan tenaga honorer dengan acuan UU Nomor 5 Tahun
2014 tentang ASN terus saja berlangsung.
Mengingat erat kaitannya dengan nasib
dari 7.352 Tenaga Kerja Kontrak Daerah (TK2D)
di Kutim,Kepala Kepegawaian ,Pendidikan,dan Pelatihan (BKPP) Kutim,
Zainuddin Aspan menerangan bahwa hal tersebut ini masih dalam wacana,belum bisa
dipastikan.
Ia katakan,contoh soal perihal hangat mengenai Eselon III dan
IV akan dihapuskan, nyata kan tidak. Artinya itu baru wacana yang disampaikan, nantinya ada sistem Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.
Mereka akan diarahkan kesana," ungkapnya
kepada wartawan saat diwawancarai.
Zainuddin menerangkan jika memang tenaga
honorer atau TK2D benar-benar dihapuskan, maka jadikan CPNS atau PPPK dan hanya dua itu saja
pilihannya sebagaimana yang disebutkan dalam UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang
Aparatur Sipil Negara. Untuk penerimaan
PPPK di Kutim, pihak BKPP masih menunggu kepastian dari Badan Kepegawaian
Nasional.
"Seleksinya kita tunggu BKN, agar
dapat melaksanakan seleksi PPPK.
Penerimananya sama dengan penerimaan CPNS, semua melewati tes Computer
Assisted Tes (CAT, red). BKPP Kutim
mencoba menawarkan ke BKN , agar penerimaan PPPK dikhususkan untuk TK2D yang
sudah ada. Tetapi lagi-lagi kewenangan ini bukan ada di kita, namun di pusat,"
ungkapnya.
Zainuddin lebih jauh menambahkan, kalau penerimaan
Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja hanya dikhususkan untuk TK2D, lalu
bagaimana dengan penerimaan umum. Ini yang patut dipertanyakan? Apakah tidak
menimbulkan kecemburuan, tidak menimbulkan konflik. Hal ini pun, juga belum
diputuskan oleh pihak BKN. Tetapi kita sudah tawarkan mengapa harus TK2D.
Disamping mereka sudah punya gaji, ketika lulus tes tinggal menyesuaikan saja
golongan masing-masing. (nd/poskotakaltimnews.com)