Lahan Eks Tambang Mangkrak, DPRD Kukar Dorong agar Bisa Dimanfaatkan Petani
Suasana RDP antara DPRD Kukar bersama
KTNA Kecamatan Sanga-Sanga dan pihak terkait membahas status hukum serta
pemanfaatan lahan eks tambang. (Kriz)
POSKOTAKALTIMNEWS, KUKAR: Lahan eks tambang di Kecamatan Sanga-Sanga, Kutai Kartanegara (Kukar), yang telah terbengkalai bertahun-tahun kini didorong agar bisa dimanfaatkan masyarakat untuk pertanian.
Namun, rencana tersebut masih terbentur status
hukum lahan, kewenangan pemanfaatan, serta kewajiban perusahaan terhadap lahan
pascatambang.
Persoalan tersebut dibahas dalam Rapat Dengar
Pendapat (RDP) Komisi I DPRD Kukar bersama Kelompok Kontak Tani Nelayan Andalan
(KTNA) Kecamatan Sanga-Sanga dan pihak terkait di Ruang Banmus DPRD Kukar,
Senin (31/8/2026).
RDP digelar menindaklanjuti permohonan KTNA yang meminta kepastian terhadap lahan eks tambang yang selama ini telah dimanfaatkan sejumlah petani.
Wakil Ketua KTNA Kecamatan Sanga-Sanga, Dasi
mengatakan bahwa pertemuan tersebut belum menghasilkan keputusan akhir, tetapi
menjadi langkah awal untuk membawa persoalan tersebut ke instansi yang memiliki
kewenangan.
“Dengan dilaksanakannya RDP hari ini, artinya
membuka jalan atau celah kepada kami selaku pemohon dan DPRD selaku pengawas
pemerintah untuk kemudian ditindaklanjuti nanti di masing-masing dinas terkait,”
ujarnya.
Menurutnya, persoalan muncul karena belum ada
kejelasan mengenai posisi lahan setelah kegiatan pertambangan berhenti.
Di Sanga-Sanga, kata dia, terdapat sejumlah
konsesi yang disebut telah berhenti beroperasi sejak sekitar 2012-2013.
Luasan sejumlah konsesi tersebut disebut
mencapai puluhan hingga lebih dari 100 hektare.
Namun, KTNA mempertanyakan apakah lahan-lahan
tersebut telah diserahkan kepada pemerintah dan apakah kewajiban reklamasi
perusahaan telah diselesaikan.
Di tengah belum jelasnya status tersebut,
masyarakat mulai memanfaatkan sebagian lahan untuk bercocok tanam.
Aktivitas itu telah dilakukan sejak tahun
2018-2019 dan menurutnya telah memberikan hasil bagi petani.
Dua kelompok tani, Daya Karya Mandiri dan
Rukun Tani, bahkan pernah mengusulkan pemanfaatan sekitar 100 hektare lahan eks
tambang.
KTNA juga telah mengajukan peminjaman atau
pemanfaatan lahan pada tahun 2021-2022, tetapi belum memperoleh kepastian.
Bagi masyarakat, pemanfaatan lahan tersebut
bukan semata untuk kepentingan ekonomi.
Ia menyebut petani juga berupaya merawat lahan
agar tidak menjadi persoalan lingkungan.
“Ya kita sambil tanam, reklamasi pohon-pohon
yang artinya bisa menjaga tanah itu tidak terjadi erosi, seperti tanam aren,
kemudian tanam bambu,” ucapnya.
Sementara itu, Camat Sanga-Sanga, Sudarmadi,
menjelaskan bahwa lahan eks tambang pada dasarnya dapat dimanfaatkan untuk
pertanian apabila kondisi lahannya memungkinkan.
“Yang pertama, eks tambang itu bisa digunakan
untuk pertanian jika lahan yang memungkinkan. Yang kedua, untuk eks tambang itu
dilarang untuk menerbitkan surat kepemilikan dalam baik itu SPPT maupun SKPT,”
jelasnya.
Ia mengatakan keinginan KTNA untuk menggunakan
lahan bagi pertanian, perkebunan dan peternakan masih terkendala izin dari
pihak perusahaan.
Kondisi itu diperumit oleh pandangan
perusahaan yang masih menganggap IUP mereka memiliki keterkaitan dengan lahan
tersebut.
“Karena sementara dari KTNA sudah menyatakan
bahwa itu sudah tidak ada penambangan lagi. Cuma karena dari pihak penambang
masih menganggap IUP-nya masih ada. Sehingga untuk saat ini belum bisa
digunakan untuk digarap oleh KTNA,” ujarnya.
Penjelasan tersebut sekaligus menunjukkan
bahwa persoalan yang dihadapi petani bukan hanya soal apakah lahan tersebut
masih ditambang atau tidak, tetapi juga menyangkut siapa yang memiliki
kewenangan atas lahan setelah kegiatan pertambangan berakhir.
Di sisi lain, Anggota DPRD Kukar, Rahmat
Dermawan, menilai pemerintah perlu memastikan status lahan pasca tambang
sekaligus mengawasi kewajiban perusahaan sebelum lahan tersebut diarahkan untuk
pemanfaatan masyarakat.
Menurutnya, penerbitan dokumen terkait lahan
pertambangan juga harus dilakukan secara hati-hati agar tidak menimbulkan
persoalan baru di kemudian hari.
“Jadi intinya DPR mendorong untuk kita semua
lembaga, instansi, untuk lebih berhati-hati lagi dalam menerbitkan SPT yang
berkenaan dengan pertambangan,” kata dia.
Ia menyoroti masih banyaknya lahan eks tambang
di Kukar yang statusnya belum jelas.
Menurutnya, kondisi tersebut harus diikuti
dengan pengawasan terhadap kewajiban perusahaan, terutama terkait reklamasi.
“Karena memang banyak sekali lahan-lahan pasca
tambang kita yang statusnya masih belum jelas. Jadi tanggung jawab dari
perusahaan terhadap reklamasi tambang itu belum dilakukan. Sehingga ini yang
menjadi penekanan, supaya pemerintah ikut memberikan pengawasan terhadap
tanggung jawab itu,” tegasnya.
Ia mengatakan, DPRD tidak ingin persoalan
lahan eks tambang berhenti pada perdebatan mengenai siapa yang berhak
menggarap.
Karena itu, DPRD Kukar akan menggelar RDP
lanjutan dengan menghadirkan pemilik izin pertambangan, baik yang masih aktif
maupun yang sudah tidak aktif di Kecamatan Sanga-Sanga.
“Ya, kami dalam waktu dekat akan melakukan RDP
lanjutan berkenaan dengan para pemilik izin pertambangan, baik yang masih aktif
maupun yang sudah tidak aktif di Kecamatan Sanga-Sanga, untuk dimintai
keterangan atau pertanggungjawaban reklamasi di wilayahnya seperti apa,”
jelasnya.
Langkah tersebut diharapkan dapat
mempertemukan kepentingan masyarakat yang ingin memanfaatkan lahan dengan
kewajiban perusahaan dan ketentuan pemerintah.
Jika status serta persyaratan lahannya telah
jelas, lahan eks tambang dinilai berpotensi menjadi ruang produktif bagi
masyarakat.
Ia menyebut pemanfaatan lahan eks tambang
untuk pertanian dapat mendukung peningkatan ekonomi sekaligus program ketahanan
pangan.
“Dan itu sejalan dengan program pemerintah
pusat dan pemerintah daerah dalam rangka ketahanan pangan. Dan ini akan kita
terus dorong supaya masyarakat ini lebih berdikari lagi dalam ketahanan pangan
melalui lahan-lahan eks tambang yang sudah tidak terpakai,” pungkasnya. (kriz)