Dampak Kabut Asap, DPRD Kukar Minta Sekolah Sesuaikan Pembelajaran
Ketua DPRD Kukar, Ahmad Yani.
(Kriz)
POSKOTAKALTIMNEWS, KUKAR: Penerapan pembelajaran jarak jauh (PJJ) akibat kabut asap di Kutai Kartanegara (Kukar) dinilai perlu mempertimbangkan kondisi masing-masing wilayah.
Ketua
DPRD Kukar, Ahmad Yani meminta, sekolah yang masih berada dalam kondisi aman
tetap melaksanakan pembelajaran tatap muka, sementara PJJ dapat diterapkan
apabila kondisi udara sudah membahayakan aktivitas siswa.
Ia
mengatakan keselamatan peserta didik tetap harus menjadi pertimbangan utama.
Namun, menurutnya, pembelajaran tidak perlu dialihkan ke sistem jarak jauh
apabila kegiatan di ruang kelas masih dapat berlangsung dengan aman.
Ia
juga mempertimbangkan kondisi akses internet di sejumlah wilayah Kukar yang
belum sepenuhnya mendukung pembelajaran daring.
Menurutnya,
kebijakan PJJ perlu melihat kemampuan sekolah dan siswa di masing-masing daerah
agar tidak menimbulkan persoalan baru.
“Apalagi
misalnya di daerah-daerah yang internet ini belum full, atau mungkin tidak ada
sama sekali. Sehingga itu kan tidak mungkin dilakukan,” ujarnya saat ditemui di
Gedung DPRD Kukar, Tenggarong pada Jumat (4/9/2026).
Ia
menyebut langkah perlindungan tetap dapat diterapkan bagi siswa yang mengikuti
pembelajaran tatap muka.
Penggunaan
masker menjadi salah satu upaya yang dapat dilakukan, disertai pengaturan
aktivitas agar siswa tidak banyak berada di luar ruangan.
Menurutnya,
kebijakan tersebut tidak harus diberlakukan dengan pendekatan yang sama di
seluruh Kukar, sekolah yang berada di wilayah dengan paparan asap tinggi dapat
mengambil langkah berbeda dengan sekolah yang kondisi lingkungannya masih aman.
“Kalau
misalnya itu diliburkan, karena itu kami mohon ini dikaji. Boleh dilakukan bagi
yang tidak bisa lagi beraktivitas terkait dengan asap. Tetapi kalau misalnya
itu belum berpengaruh, kita harap tetap dibuka sekolahnya,” tuturnya.
Sementara
itu, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kukar, Heriansyah
menjelaskan, penerapan PJJ merupakan tindak lanjut surat edaran Bupati Kukar
mengenai langkah menghadapi kebakaran hutan, kabut asap, serta kekeringan.
Kebijakan
tersebut juga menjadi bagian dari implementasi arahan Kementerian Pendidikan
Dasar dan Menengah (Dikdasmen).
Disdikbud
Kukar akan melihat pelaksanaannya selama satu minggu sebelum melakukan evaluasi
dengan mempertimbangkan perkembangan kondisi udara.
Ia
mengatakan indeks pencemaran udara yang diterbitkan Kementerian Lingkungan
Hidup akan menjadi salah satu acuan dalam menentukan kondisi udara di Kukar.
“Ini
akan kita lihat selama satu minggu, nanti kita evaluasi,” ujarnya.
Dalam
pelaksanaan PJJ, Disdikbud juga meminta guru dan kepala sekolah tetap
memastikan hak siswa memperoleh pendidikan terpenuhi.
Orang
tua turut dilibatkan untuk mendampingi anak selama proses pembelajaran
berlangsung dari rumah.
Ia
menyebut hampir seluruh sekolah di Kukar telah dilengkapi fasilitas internet
yang dinilai mendukung pembelajaran daring.
Meski
demikian, durasi pembelajaran akan disesuaikan agar tidak membebani siswa
maupun orang tua.
“Jam
pelajarannya barangkali tidak full seperti tatap muka biasa. Itu nanti diatur
berdasarkan kalender mata pelajaran yang ada di sekolah masing-masing,”
jelasnya.
Ia
menegaskan kebijakan pembelajaran juga memiliki fleksibilitas berdasarkan
kondisi wilayah.
Hal
tersebut penting mengingat luas Kukar sekitar 28.000 kilometer persegi dan
terdiri dari 20 kecamatan dengan kondisi udara yang dapat berbeda.
“Kalau
memungkinkan tatap muka, silakan. Tetapi dengan metode-metode yang memang kita
harapkan tidak banyak berada di luar ruangan,” kata dia.
Kepala
sekolah diberikan ruang untuk mengatur kegiatan belajar sesuai kondisi
masing-masing sekolah.
Selain
pembelajaran, Disdikbud Kukar memastikan penyaluran program Makan Bergizi
Gratis (MBG) tetap berjalan dengan menyesuaikan kondisi sekolah penerima.
“MBG tetap nanti kita salurkan dengan berkoordinasi sesuai dengan kondisi sekolah masing-masing,” pungkasnya. (kriz)