Laptop Hilang dari Laci Ruang Guru SDN 005 Kembang Janggut, Pemuda 19 Tahun Diamankan Polisi
Pelaku dan barang bukti laptop hasil
pengungkapan kasus pencurian di SDN 005 Kembang Janggut. (Doc. Polsek Kembang
Janggut)
POSKOTAKALTIMNEWS, KUKAR: Satu unit laptop yang disimpan di laci ruang guru SDN 005 Kembang Janggut, Desa Genting Tanah, Kecamatan Kembang Janggut, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), raib setelah ruangan tersebut diduga dibobol.
Kasus yang diketahui pada
akhir Agustus 2026 itu kemudian berujung pada diamankannya seorang pemuda
berusia 19 tahun oleh Unit Reskrim Polsek Kembang Janggut.
Kapolsek Kembang Janggut,
AKP Dedi Supriyanto membenarkan adanya penanganan perkara dugaan pencurian
dengan pemberatan yang terjadi di lingkungan SDN 005 Kembang Janggut tersebut.
Peristiwa itu diketahui
pihak sekolah pada Senin, (31/8/2026) sekitar pukul 07.00 WITA. Saat itu, pihak
sekolah mendapat informasi bahwa ruang guru telah dibobol dan kemudian
melakukan pengecekan ke dalam ruangan.
Dari pemeriksaan awal,
ditemukan jejak telapak kaki di dalam ruang guru, sementara laci yang
sebelumnya digunakan untuk menyimpan laptop diketahui sudah dalam kondisi
kosong.
Kejadian tersebut kemudian
dilaporkan pihak sekolah kepada Polsek Kembang Janggut untuk ditindaklanjuti.
Laporan itu menjadi dasar
bagi Unit Reskrim melakukan penyelidikan guna mengungkap pelaku dan mencari
keberadaan laptop yang hilang.
“Laporan tersebut kami
tindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan sesuai dengan ketentuan yang
berlaku,” ujarnya, Rabu (9/9/2026).
Penyelidikan yang
dilakukan polisi kemudian mengarah kepada seorang pemuda berusia 19 tahun.
Terduga pelaku kemudian
berhasil diamankan oleh Unit Reskrim Polsek Kembang Janggut di Desa Genting
Tanah pada Senin, (7/9/2026).
“Dalam pemeriksaan awal,
yang bersangkutan mengakui telah mengambil laptop yang disimpan di ruang guru,”
jelasnya.
Dari pengungkapan
tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit
laptop merek Zyrex, satu dusbook laptop, serta satu kabel charger laptop merek
Zyrex.
“Pemeriksaan terhadap
saksi, barang bukti dan tersangka masih dilakukan untuk melengkapi proses
penyidikan,” ucapnya.
Atas perbuatannya, pemuda
tersebut dijerat dengan Pasal 477 ayat (1) huruf (f) jo Pasal 127 ayat (1) dan
(2) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait dugaan tindak
pidana pencurian dengan pemberatan.
Polsek Kembang Janggut
menegaskan pengungkapan perkara tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian
memberikan rasa aman, khususnya terhadap fasilitas pendidikan dan aset
masyarakat.
“Setiap laporan masyarakat
akan kami tindaklanjuti melalui proses penyelidikan dan penyidikan secara
profesional sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” pungkasnya. (kriz)