DLHK Kukar Soroti Kebiasaan Warga Buang Sampah di Depan Rumah
Tong sampah milik
warga yang berada di tepi Jalan Timbau. (kriz)
POSKOTAKALTIMNEWS, KUKAR: Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Kutai Kartanegara (Kukar) menyoroti kebiasaan warga yang masih menaruh sampah di depan rumah untuk menunggu petugas mengangkutnya.
Namun, imbauan agar sampah
dibawa ke tempat pembuangan sementara (TPS) memunculkan persoalan lain di
tengah masyarakat, yakni ketersediaan dan jarak fasilitas pembuangan yang
dinilai belum mudah dijangkau.
Kepala Bidang DLHK Kukar,
Tri Joko Kuncoro mengatakan, kebiasaan tersebut membuat proses pengangkutan
sampah menjadi kurang efektif.
Petugas harus menghentikan
kendaraan berkali-kali untuk mengambil sampah yang diletakkan warga di
sepanjang rute.
Kondisi itu, menurutnya,
masih terlihat di sejumlah ruas jalan di Tenggarong, termasuk Jalan Timbau dan
Jalan Pesut.
Sampah yang diletakkan di
depan rumah membuat petugas tidak bisa langsung melanjutkan perjalanan sesuai
rute pengangkutan.
“Banyak sekali warga yang
tidak mau membuang sampahnya ke tempat sampah. Mereka hanya membungkus
sampahnya, kemudian ditaruh di depan rumah. Coba lihat sepanjang Jalan Timbau
dan Jalan Pesut,” ujarnya, Kamis (10/9/2026).
Ia menjelaskan, DLHK
sebenarnya telah memiliki alur pengangkutan yang mengandalkan titik-titik
pengumpulan.
Sampah dari kantor atau
titik pengumpulan dibawa menuju TPS sebelum diteruskan ke tempat pembuangan
akhir (TPA).
Dengan pola tersebut,
pengangkutan sampah dari setiap rumah bukan menjadi mekanisme yang diterapkan
petugas.
Masyarakat diharapkan
membawa sampahnya ke TPS atau kontainer yang tersedia agar proses pengangkutan
dapat berlangsung lebih terarah.
“SOP kami sebenarnya dari
kantor ke TPS, buang ke TPA. Bukan menjemput di setiap rumah sepanjang jalur
yang kami lewati,” jelasnya.
DLHK juga mengatur waktu
pembuangan sampah untuk mendukung keteraturan pengangkutan. Warga diminta
membuang sampah pada pukul 06.00-07.00 WITA dan 18.00-19.00 WITA.
Selain memperhatikan
lokasi dan waktu, masyarakat juga didorong mulai membuang sampah berdasarkan
jenisnya.
Ia menilai perubahan
kebiasaan tersebut perlu dilakukan secara bertahap agar pengelolaan sampah di
Tenggarong menjadi lebih tertib.
“Buang sampah pada
tempatnya, baru buang sampah tepat pada waktunya, baru buang sampah tepat pada
jenisnya. Kita ini buang sampah pada tempatnya saja belum lulus,” ujarnya.
Namun, warga melihat
persoalan tersebut dari sudut pandang berbeda.
Warga Kelurahan Timbau,
Alam Prasetya mengatakan, dirinya sebenarnya tidak keberatan jika warga
diarahkan membuang sampah ke TPS.
Hanya saja, kata dia,
fasilitas yang tersedia harus mudah dijangkau dari lingkungan tempat tinggal.
Ia mengatakan, selama ini
warga di lingkungannya terbiasa menaruh sampah di depan rumah karena lokasi
pembuangan cukup jauh.
“Bagus kalau memang mau
diterapkan seperti itu. Tapi tempat pembuangan sampahnya juga harus banyak di
lingkungan masyarakat. Saya sendiri kalau buang sampah ya di depan rumah,
karena tempat pembuangannya jauh, sekitar 500 meter sampai satu kilometer,”
ujarnya.
Selain persoalan jarak, ia
mengaku belum mengetahui adanya ketentuan mengenai waktu pembuangan sampah
seperti yang disampaikan DLHK.
Ia berharap pemerintah lebih
dulu memberikan sosialisasi agar warga memahami perubahan sistem yang akan
diterapkan.
Menurutnya, masyarakat
tentu bisa mengikuti aturan apabila fasilitas dan sistem pengelolaannya sudah
mendukung.
Sebab, membawa sampah ke
TPS yang terlalu jauh justru menyulitkan warga dalam praktik sehari-hari.
“Kalau semua sistemnya sudah bagus, mungkin bisa seperti itu. Tapi sekarang tempat pembuangannya belum ada, atau kalau ada ya jauh. Jadi kita juga bingung mau buang ke mana,” tutupnya. (kriz)