Ingin Lahannya Terlihat Rapi Sebelum Dijual, Pria di Samboja Berurusan dengan Polisi
FF dan barang bukti yang telah diamankan. (Doc. Polsek Samboja)
POSKOTAKALTIMNEWS, KUKAR: Niat membuat lahan terlihat rapi sebelum dijual justru membuat seorang pria di Kecamatan Samboja Barat, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), berurusan dengan polisi.
Pria berinisial FF
(26), warga Kelurahan Solok Api Darat, diketahui membakar material hasil
pembersihan lahan miliknya di Jalan Amborawang Laut Solok Batu, Kelurahan
Amborawang Laut, pada Selasa (29/9/2026) sekitar pukul 10.00 Wita.
Pembakaran semula
dilakukan pada semak belukar dan ranting yang telah dikumpulkan setelah lahan
dibersihkan.
Namun, api kemudian
merembet ke area lain hingga kebakaran meluas dan berdampak pada lahan milik
warga di sekitarnya.
Kapolsek Samboja, AKP
Mohamad Yazid mengatakan, lahan tersebut memang sedang dipersiapkan oleh FF
agar kondisinya lebih menarik ketika ditawarkan kepada calon pembeli.
“Dia ingin lahan itu
terlihat lebih bersih, sehingga kalau ada masyarakat yang datang untuk melihat
lahan, kondisinya sudah tampak rapi,” ujarnya, Kamis (1/10/2026).
Upaya tersebut justru
menimbulkan persoalan setelah api tidak dapat dikendalikan dan menjalar ke area
sekitar.
“Di lokasi itu warga
juga ikut membantu melakukan pemadaman. Asapnya cukup tebal dan kondisi
tersebut mengganggu aktivitas masyarakat di sekitar,” kata dia.
Kebakaran tersebut
diperkirakan berdampak pada area seluas sekitar tiga hektare.
Selain mengganggu
warga akibat kepulan asap, api juga mengenai lahan milik warga lainnya.
Polisi kemudian
mendalami kejadian tersebut dengan meminta keterangan dari warga yang berada di
sekitar lokasi.
“Setelah kami dalami,
yang bersangkutan mengakui pembakaran itu dilakukan olehnya. Selanjutnya kami
bawa untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” tuturnya.
Dalam perkara
tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya satu bilah
parang berwarna hitam dengan panjang sekitar 70 sentimeter, satu buah korek api
atau korek gas, serta tiga batang ranting pohon yang terbakar.
Polsek Samboja
selanjutnya melakukan penyidikan dengan memeriksa saksi, tersangka serta barang
bukti yang telah diamankan.
Penyidik juga masih
mendalami rangkaian kejadian hingga api merembet ke lahan lainnya.
“Untuk proses hukumnya masih kami lanjutkan. Kami akan melengkapi pemeriksaan dan seluruh administrasi penyidikan sebelum perkara ini dilanjutkan ke tahap berikutnya,” jelasnya.
Atas perbuatannya, FF
disangkakan Pasal 308 ayat (1) subsider Pasal 311 Undang-Undang Republik
Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP),
mengenai perbuatan yang mengakibatkan kebakaran sehingga membahayakan keamanan
umum bagi orang atau barang. (Kriz)