Kurang dari Dua Jam, Polsek Loa Janan Ungkap Kasus Curanmor di Tani Bhakti
Pelaku saat diamankan Tim Garangan Unit Reskrim Polsek Loa Janan . (Doc. Polsek Loa Janan)
POSKOTAKALTIMNEWS, KUKAR : Polsek Loa Janan mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Desa Tani Bhakti, Kecamatan Loa Janan, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), Rabu (14/10/2026).
Seorang pria
berinisial S (28) diamankan bersama barang bukti sepeda motor Honda Scoopy
dalam waktu kurang dari dua jam setelah kejadian.
Kapolsek Loa Janan,
IPTU Danang Wahyu Rahardika mengatakan, pengungkapan tersebut merupakan bagian
dari Operasi Jaran Mahakam 2026.
Penanganan perkara
bermula dari laporan korban yang kehilangan sepeda motor di rumah kontrakannya.
Peristiwa itu terjadi
sekitar pukul 15.15 WITA di Jalan Soekarno-Hatta Kilometer 11, RT 14, Desa Tani
Bhakti.
Sebelumnya, korban
bernama A.S (45) memarkirkan sepeda motor Honda Scoopy warna hitam silver di
lokasi tersebut sekitar pukul 13.30 WITA.
Korban kemudian
berteriak meminta pertolongan dan melaporkan kejadian itu ke Polsek Loa Janan.
Menindaklanjuti laporan
tersebut, Tim Garangan Unit Reskrim Polsek Loa Janan yang dipimpin Kanit
Reskrim IPTU Dwi Handono langsung melakukan penyelidikan.
Dengan bantuan
masyarakat, petugas mengamankan terduga pelaku di Jalan Widyagama, Desa Tani
Bhakti, sekitar pukul 16.18 WITA.
“Terduga pelaku
berhasil kami amankan bersama sepeda motor yang dilaporkan hilang. Saat ini,
yang bersangkutan sudah dibawa ke Polsek Loa Janan untuk menjalani proses hukum
lebih lanjut,” ujarnya, Kamis (15/10/2026).
Dari pengungkapan
itu, polisi menyita satu unit Honda Scoopy warna hitam silver beserta kunci
kendaraan dan satu lembar Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
Penyidik selanjutnya
melakukan pemeriksaan terhadap terduga pelaku dan saksi-saksi, melengkapi
administrasi penyidikan, serta mengembangkan perkara tersebut.
Atas dugaan
perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1
Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait pencurian
biasa.
Danang menegaskan,
penanganan perkara akan dilanjutkan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Kami akan memproses
perkara ini sesuai prosedur hukum. Barang bukti juga sudah diamankan untuk
kepentingan penyidikan,” tutupnya. (Kriz)