Dua Kali Terbakar di Lokasi yang Sama, Polisi Selidiki Dugaan Pembakaran Lahan HGU Sungai Payang
Lokasai kebakaran lahan di kawasan HGU Sungai Payang tengah diselidiki pihak kepolisian. (Dock. Polsek Loa
Kulu)
POSKOTAKALTIMNEWS, KUKAR: Dua kali kebakaran terjadi di lokasi yang sama, kawasan HGU 09 Divisi PME Blok L1 Lindung Alam, Desa Sungai Payang, Kecamatan Loa Kulu, Kutai Kartanegara (Kukar).
Rentetan kejadian
pada Agustus dan September 2026 itu kini tengah ditelusuri Polsek Loa Kulu
karena muncul dugaan lahan tersebut sengaja dibakar.
Kapolsek Loa Kulu,
AKP Hari Supranoto mengatakan, penyelidikan dilakukan dengan memeriksa sejumlah
pihak dan mengumpulkan berbagai informasi yang berkaitan dengan kejadian.
Polisi juga masih
berkoordinasi dengan instansi terkait untuk melengkapi bahan penyelidikan.
“Kami masih
mengumpulkan keterangan dan mencermati setiap informasi yang masuk. Semua akan
kami cocokkan dengan temuan di lapangan,” ujarnya, Jumat (2/10/2026).
Kebakaran pertama
disebut terjadi pada 13 Agustus 2026. Saat itu, tim kebun yang mendatangi
kawasan tersebut menemukan aktivitas pembakaran. Api kemudian ditangani dan
dipadamkan agar tidak meluas ke area lainnya.
Peristiwa serupa
dilaporkan kembali terjadi pada 18 September 2026, laporan mengenai kebakaran
di titik yang sama membuat Unit Reskrim Polsek Loa Kulu melakukan penanganan
lebih lanjut dengan mendatangi lokasi serta menggali keterangan dari
pihak-pihak yang mengetahui kejadian.
Dalam proses
penyelidikan, polisi memeriksa saksi dan terlapor, pemeriksaan tersebut
dilakukan untuk mengetahui rangkaian aktivitas yang berlangsung di kawasan
tersebut serta memperjelas peristiwa yang mendahului munculnya api.
Polisi juga
mengamankan barang bukti berupa satu buah parang dan satu korek gas.
Kedua barang tersebut
kini menjadi bagian dari bahan yang diperiksa penyidik untuk mengungkap dugaan
pembakaran.
Keterangan dari
terlapor selanjutnya dibandingkan dengan informasi yang diperoleh dari para
saksi dan hasil pengecekan di lokasi.
Penyidik masih
menelusuri keterkaitan antara aktivitas yang ditemukan dengan dua kejadian
kebakaran tersebut.
Ia menegaskan,
penyidik masih membutuhkan sejumlah informasi tambahan sebelum menentukan arah
penanganan perkara.
“Setiap keterangan
masih kami dalami. Kami perlu memastikan hubungan antara fakta di lapangan
dengan peristiwa yang sedang diselidiki,” ucapnya.
Koordinasi dengan
instansi terkait juga terus dilakukan untuk melengkapi hasil penyelidikan.
Polisi masih
mencocokkan keterangan, temuan di lokasi, dan barang bukti sebelum menentukan
langkah hukum terhadap pihak yang diperiksa.
“Yang kami lakukan saat ini adalah melengkapi seluruh proses penyelidikan terlebih dahulu. Setelah faktanya jelas, baru akan ditentukan langkah berikutnya,” pungkasnya.
Perkara ini
diselidiki terkait dugaan pelanggaran Pasal 108 Undang-Undang Nomor 32 Tahun
2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup juncto Pasal 108
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan. (Kriz)