Dari Kecamatan hingga BUMD, DPRD Kukar Tata Ulang Lima Regulasi Daerah
Suasana Rapat
Paripurna DPRD Kukar saat membahas lima Raperda. (Kriz)
POSKOTAKALTIMNEWS, KUKAR : DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) mulai menata regulasi daerah dari pembentukan kecamatan hingga pengelolaan badan usaha milik daerah (BUMD).
Penataan tersebut
dilakukan melalui pembahasan lima Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dalam
rangkaian Rapat Paripurna ke-12 hingga ke-15 Masa Sidang I DPRD Kukar, Senin
(5/10/2026).
Rangkaian paripurna
tersebut dimulai dengan Rapat Paripurna ke-12 yang mengagendakan pengajuan
Raperda Kabupaten Kukar di luar Program Pembentukan Peraturan Daerah
(Propemperda) Tahun 2026.
Selanjutnya, Rapat
Paripurna ke-13 mengagendakan penyampaian Nota Penjelasan Bupati Kukar terhadap
Raperda tentang pencabutan Perda Kabupaten Kutai Kartanegara Nomor 18 Tahun
1999 tentang Pembentukan Kecamatan Selulang.
Pada paripurna yang
sama, DPRD menyampaikan Nota Penjelasan terhadap tiga Raperda inisiatif DPRD.
Ketiga Raperda
tersebut yakni perubahan Perda Kabupaten Kutai Kartanegara Nomor 3 Tahun 2020
terkait perubahan bentuk badan hukum Perusahaan Daerah Kelistrikan dan Sumber
Daya Energi menjadi PT Kutai Kartanegara Sejahtera Dambaan Etam (Perseroda),
Raperda tentang Penyelenggaraan Urusan Perhubungan, serta perubahan Perda
Kabupaten Kutai Kartanegara Nomor 11 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan
Pelayanan Kepemudaan.
Pembahasan kemudian
berlanjut pada Rapat Paripurna ke-14 dengan agenda penyampaian pemandangan umum
fraksi-fraksi DPRD terhadap Nota Penjelasan Pemerintah Kabupaten Kukar mengenai
pencabutan Perda Nomor 18 Tahun 1999.
Sementara Rapat
Paripurna ke-15 mengagendakan penyampaian tanggapan Pemerintah Kabupaten Kukar
terhadap empat Raperda, sekaligus pembentukan Panitia Khusus (Pansus) untuk
melanjutkan pembahasan.
Ketua DPRD Kukar,
Ahmad Yani, mengatakan lima Raperda tersebut memiliki urgensi masing-masing,
terutama untuk menyesuaikan regulasi dengan kondisi daerah dan perkembangan
peraturan perundang-undangan.
Salah satunya Perda
Nomor 18 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kecamatan Selulang yang hingga kini
belum dicabut, meski kondisi wilayah telah berubah setelah terjadinya
pemekaran.
"Karena sejak
tahun 1999 ternyata ada Perda Kabupaten Kutai yang sampai saat ini belum
dicabut, terkait dengan kecamatan sebelumnya. Oleh karena itu, secara peraturan
perundang-undangan, Perda tersebut harus dicabut karena sudah tidak
diberlakukan lagi," ujarnya.
Selain regulasi
mengenai wilayah, DPRD juga membahas aturan mengenai perhubungan dan kepemudaan
yang dinilai perlu disesuaikan dengan perkembangan regulasi.
"Banyak
peraturan perundang-undangan yang saat ini sudah berubah, sehingga Perda
terkait kepemudaan juga harus disesuaikan," ujarnya.
Pembahasan Raperda
juga menyentuh pengelolaan aset daerah melalui perubahan Perda Nomor 3 Tahun
2020 yang berkaitan dengan PT Kutai Kartanegara Sejahtera Dambaan Etam
(Perseroda) atau PT KSDE.
Salah satu aset yang
menjadi perhatian adalah Pelabuhan Amborawang Laut dengan nilai sekitar Rp330
miliar.
Ia mengatakan aset
tersebut selama ini belum memberikan hasil bagi daerah sehingga perlu dikelola
melalui BUMD.
"Saat ini aset
tersebut terbengkalai, tidak diurus, bahkan cenderung menyusut dan belum
menghasilkan. Oleh karena itu, kita berharap ketika aset ini dipindahkan dan
dipegang oleh badan usaha milik daerah, aset tersebut bisa dibisniskan dan
menghasilkan pendapatan," kata dia.
Berdasarkan
perhitungan yang disampaikan DPRD, pengelolaan aset Pelabuhan Amborawang Laut
diperkirakan dapat menghasilkan sekitar Rp8 miliar hingga Rp10 miliar per tahun
melalui kerja sama bisnis.
"Termasuk yang
tadi, Pelabuhan Amborawang Laut yang saat ini nilai asetnya sekitar Rp330
miliar. Kita berharap tahun 2027 sudah menghasilkan pendapatan bagi PAD kita,
mudah-mudahan sekitar Rp8 sampai Rp10 miliar," ucapnya.
Selain Pelabuhan
Amborawang Laut, DPRD juga menyoroti aset Graha 165. Ia mengatakan penataan
regulasi diperlukan agar mekanisme penyertaan modal daerah sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
Aset yang sebelumnya
disertakan kepada PT Graha 165 akan diarahkan menjadi penyertaan modal kepada
PT Tunggang Parangan Perseroda.
Selanjutnya, PT
Tunggang Parangan Perseroda dapat bekerja sama dengan PT Graha 165 dalam
pengelolaan aset tersebut.
"Intinya,
harapan kita adalah bagaimana mencetak pendapatan bagi daerah dari kerja sama
yang ada," tuturnya.
Ia menyebut nilai
penyertaan modal awal Graha 165 sekitar Rp12,5 miliar. Berdasarkan perhitungan
DPRD, nilai yang telah dihasilkan dari aset tersebut disebut mencapai sekitar
Rp25 miliar.
Menurutnya, penataan
regulasi juga diperlukan agar aset-aset daerah lainnya yang belum dikelola
secara maksimal dapat dioptimalkan dan memberikan kontribusi terhadap
pendapatan daerah.
"Termasuk juga
aset-aset yang lain yang mungkin belum dikelola dengan baik. Itu merupakan
bagian dari usaha DPRD bagaimana aset-aset tersebut bisa kita optimalkan.
Caranya melalui regulasi kembali," ujarnya.
DPRD Kukar telah
membentuk Pansus untuk melanjutkan pembahasan lima Raperda tersebut.
Ia berharap proses
pembahasan dapat berjalan optimal dan diselesaikan sesuai target.
"Paling lambat
nanti pada bulan Desember, Raperda tersebut bisa disetujui," sebutnya.
Sementara itu,
Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra Sekretariat Daerah (Setkab) Kukar,
Ahmad Taufik Hidayat menjelaskan, alasan pemerintah daerah mengajukan
pencabutan Perda Nomor 18 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kecamatan Selulang.
Menurutnya, Perda
tersebut masih berkaitan dengan kondisi administrasi wilayah pada masa Kutai
Induk.
Setelah terjadi
pemekaran, regulasi tersebut tidak lagi sesuai dengan kondisi wilayah saat ini.
"Itu Perda yang
masih terkait dengan Kutai Induk. Pada tahun 1999 sudah dibentuk, tetapi belum
diberikan kode wilayah sehingga tidak bisa ditindaklanjuti. Pada saat itu juga
sudah terjadi pemekaran, sehingga sudah tidak sesuai lagi dengan kondisi wilayah
saat ini," jelasnya.
Ia mengatakan
penyesuaian wilayah tersebut juga berkaitan dengan usulan pemekaran kecamatan
yang saat ini masih dalam pembahasan.
Dalam usulan
tersebut, Desa Bunga Jadi disebut sebagai calon ibu kota kecamatan. Namun,
penetapannya masih membutuhkan kesepakatan bersama desa-desa yang masuk dalam
wilayah pemekaran.
"Masih ada
hal-hal yang perlu disepakati bersama oleh desa-desa yang ada di wilayah
kecamatan yang masuk dalam pemekaran itu," kata dia.
Sementara untuk nama kecamatan yang nantinya dibentuk, ia mengatakan belum ditentukan karena pembahasannya masih berlangsung di DPRD melalui Pansus.
"Belum tahu,
belum ditentukan. Ini masih dibahas oleh DPRD melalui kegiatan Pansus,"
pungkasnya. (Adv/Kriz)