Dari Kecamatan hingga BUMD, DPRD Kukar Tata Ulang Lima Regulasi Daerah

img

Suasana Rapat Paripurna DPRD Kukar saat membahas lima Raperda. (Kriz)

 

POSKOTAKALTIMNEWS, KUKAR : DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) mulai menata regulasi daerah dari pembentukan kecamatan hingga pengelolaan badan usaha milik daerah (BUMD).

 

Penataan tersebut dilakukan melalui pembahasan lima Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dalam rangkaian Rapat Paripurna ke-12 hingga ke-15 Masa Sidang I DPRD Kukar, Senin (5/10/2026).

 

Rangkaian paripurna tersebut dimulai dengan Rapat Paripurna ke-12 yang mengagendakan pengajuan Raperda Kabupaten Kukar di luar Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026.

 

Selanjutnya, Rapat Paripurna ke-13 mengagendakan penyampaian Nota Penjelasan Bupati Kukar terhadap Raperda tentang pencabutan Perda Kabupaten Kutai Kartanegara Nomor 18 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kecamatan Selulang.

 

Pada paripurna yang sama, DPRD menyampaikan Nota Penjelasan terhadap tiga Raperda inisiatif DPRD.

 

Ketiga Raperda tersebut yakni perubahan Perda Kabupaten Kutai Kartanegara Nomor 3 Tahun 2020 terkait perubahan bentuk badan hukum Perusahaan Daerah Kelistrikan dan Sumber Daya Energi menjadi PT Kutai Kartanegara Sejahtera Dambaan Etam (Perseroda), Raperda tentang Penyelenggaraan Urusan Perhubungan, serta perubahan Perda Kabupaten Kutai Kartanegara Nomor 11 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Kepemudaan.

 

Pembahasan kemudian berlanjut pada Rapat Paripurna ke-14 dengan agenda penyampaian pemandangan umum fraksi-fraksi DPRD terhadap Nota Penjelasan Pemerintah Kabupaten Kukar mengenai pencabutan Perda Nomor 18 Tahun 1999.

 

Sementara Rapat Paripurna ke-15 mengagendakan penyampaian tanggapan Pemerintah Kabupaten Kukar terhadap empat Raperda, sekaligus pembentukan Panitia Khusus (Pansus) untuk melanjutkan pembahasan.

 

Ketua DPRD Kukar, Ahmad Yani, mengatakan lima Raperda tersebut memiliki urgensi masing-masing, terutama untuk menyesuaikan regulasi dengan kondisi daerah dan perkembangan peraturan perundang-undangan.

 

Salah satunya Perda Nomor 18 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kecamatan Selulang yang hingga kini belum dicabut, meski kondisi wilayah telah berubah setelah terjadinya pemekaran.

 

"Karena sejak tahun 1999 ternyata ada Perda Kabupaten Kutai yang sampai saat ini belum dicabut, terkait dengan kecamatan sebelumnya. Oleh karena itu, secara peraturan perundang-undangan, Perda tersebut harus dicabut karena sudah tidak diberlakukan lagi," ujarnya.

 

Selain regulasi mengenai wilayah, DPRD juga membahas aturan mengenai perhubungan dan kepemudaan yang dinilai perlu disesuaikan dengan perkembangan regulasi.

 

"Banyak peraturan perundang-undangan yang saat ini sudah berubah, sehingga Perda terkait kepemudaan juga harus disesuaikan," ujarnya.

 

Pembahasan Raperda juga menyentuh pengelolaan aset daerah melalui perubahan Perda Nomor 3 Tahun 2020 yang berkaitan dengan PT Kutai Kartanegara Sejahtera Dambaan Etam (Perseroda) atau PT KSDE.

 

Salah satu aset yang menjadi perhatian adalah Pelabuhan Amborawang Laut dengan nilai sekitar Rp330 miliar.

 

Ia mengatakan aset tersebut selama ini belum memberikan hasil bagi daerah sehingga perlu dikelola melalui BUMD.

 

"Saat ini aset tersebut terbengkalai, tidak diurus, bahkan cenderung menyusut dan belum menghasilkan. Oleh karena itu, kita berharap ketika aset ini dipindahkan dan dipegang oleh badan usaha milik daerah, aset tersebut bisa dibisniskan dan menghasilkan pendapatan," kata dia.

 

Berdasarkan perhitungan yang disampaikan DPRD, pengelolaan aset Pelabuhan Amborawang Laut diperkirakan dapat menghasilkan sekitar Rp8 miliar hingga Rp10 miliar per tahun melalui kerja sama bisnis.

 

"Termasuk yang tadi, Pelabuhan Amborawang Laut yang saat ini nilai asetnya sekitar Rp330 miliar. Kita berharap tahun 2027 sudah menghasilkan pendapatan bagi PAD kita, mudah-mudahan sekitar Rp8 sampai Rp10 miliar," ucapnya.

 

Selain Pelabuhan Amborawang Laut, DPRD juga menyoroti aset Graha 165. Ia mengatakan penataan regulasi diperlukan agar mekanisme penyertaan modal daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Aset yang sebelumnya disertakan kepada PT Graha 165 akan diarahkan menjadi penyertaan modal kepada PT Tunggang Parangan Perseroda.

 

Selanjutnya, PT Tunggang Parangan Perseroda dapat bekerja sama dengan PT Graha 165 dalam pengelolaan aset tersebut.

 

"Intinya, harapan kita adalah bagaimana mencetak pendapatan bagi daerah dari kerja sama yang ada," tuturnya.

 

Ia menyebut nilai penyertaan modal awal Graha 165 sekitar Rp12,5 miliar. Berdasarkan perhitungan DPRD, nilai yang telah dihasilkan dari aset tersebut disebut mencapai sekitar Rp25 miliar.

 

Menurutnya, penataan regulasi juga diperlukan agar aset-aset daerah lainnya yang belum dikelola secara maksimal dapat dioptimalkan dan memberikan kontribusi terhadap pendapatan daerah.

 

"Termasuk juga aset-aset yang lain yang mungkin belum dikelola dengan baik. Itu merupakan bagian dari usaha DPRD bagaimana aset-aset tersebut bisa kita optimalkan. Caranya melalui regulasi kembali," ujarnya.

 

DPRD Kukar telah membentuk Pansus untuk melanjutkan pembahasan lima Raperda tersebut.

 

Ia berharap proses pembahasan dapat berjalan optimal dan diselesaikan sesuai target.

 

"Paling lambat nanti pada bulan Desember, Raperda tersebut bisa disetujui," sebutnya.

 

Sementara itu, Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra Sekretariat Daerah (Setkab) Kukar, Ahmad Taufik Hidayat menjelaskan, alasan pemerintah daerah mengajukan pencabutan Perda Nomor 18 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kecamatan Selulang.

 

Menurutnya, Perda tersebut masih berkaitan dengan kondisi administrasi wilayah pada masa Kutai Induk.

 

Setelah terjadi pemekaran, regulasi tersebut tidak lagi sesuai dengan kondisi wilayah saat ini.

 

"Itu Perda yang masih terkait dengan Kutai Induk. Pada tahun 1999 sudah dibentuk, tetapi belum diberikan kode wilayah sehingga tidak bisa ditindaklanjuti. Pada saat itu juga sudah terjadi pemekaran, sehingga sudah tidak sesuai lagi dengan kondisi wilayah saat ini," jelasnya.

 

Ia mengatakan penyesuaian wilayah tersebut juga berkaitan dengan usulan pemekaran kecamatan yang saat ini masih dalam pembahasan.

 

Dalam usulan tersebut, Desa Bunga Jadi disebut sebagai calon ibu kota kecamatan. Namun, penetapannya masih membutuhkan kesepakatan bersama desa-desa yang masuk dalam wilayah pemekaran.

 

"Masih ada hal-hal yang perlu disepakati bersama oleh desa-desa yang ada di wilayah kecamatan yang masuk dalam pemekaran itu," kata dia.

 

Sementara untuk nama kecamatan yang nantinya dibentuk, ia mengatakan belum ditentukan karena pembahasannya masih berlangsung di DPRD melalui Pansus.

"Belum tahu, belum ditentukan. Ini masih dibahas oleh DPRD melalui kegiatan Pansus," pungkasnya. (Adv/Kriz)