Jauhar: Pusat Langsung Transfer ke Kas Desa
SAMARINDA- Kepala
Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD)
Provinsi Kaltim HM Jauhar Effend menegasakan, tahun 2020 ini ada
perubahan mekanisme dalam penyaluran Dana Desa (DD), yang sebelumnya,
sebelum di transfer ke kas desa harus ditransfer Kas umum
kabupaten dulu, tetapi sekarang dana desa langsung ditransfer
ke kas desa.
“ Mekanisme perubahan yang akan dilakukan menteri
keuangan ini, sangat luar biasa , perubahan ini dilakukan dengan berbasis
kinerja. Hal ini dilakukan untuk perbaikan pelayanan dan juga percepatan
penyaluran kepada masyarakat, termasuk dapat membantu dalam ketahanan
perekonomian desa,” kata Jauhar Effendi
Tahun 2020 ini, lanjut Jauhar, ada perubahan besar dengan
adanya pusat langsung transfer langsung ke kas desa , dengan maksud
memotong mata rantai,dimana dana sudah masuk ke rekening kas umum
kabupaten, kemudian tidak cepat ditransfer kembali ke kas desa, sehingga
penggunaan dana desa tersebut manjadi terlambat, dengan alasan seperti itu maka
pemerintah pusat mengubah mekanisme transfer tersebut, yang
langsung ke kas desa.
“ Sekarang, pusat langsung mentransfer ke kas desa, sehingga
dana tersebut juga bisa cepat dipergunakan, tanpa harus menunggu transfer dari
kas Kabupaten, kalau pesyaratannya sudah lengkap, laporannya ada, SPJnya
ada, maka desa bisa mengajukan dana kembali ke tahap berikutnya,
sehingga tidak menunggu terlalu lama, ” tandasnya.
Terkait transfer langsung dana desa dari pusat ke
kas desa, Jauhar Effendi juga meminta kepada para pendamping desa, benar-benar
melakukan pendampingan bukan saja dalam berbagai program desa,
tetapi juga dapat memonitor dalam pengelolaan dana desa, sehingga
benar-benar tepat sasaran.
“ Kita harapkan dengan adanya perubahan mekanisme transfe
dana desa, kepala desa dapat memaksimalkan dana desanya dalam berbagai
program pembangunan desa maupun program pemberdayaan masyarakat desa,
sehingga bisa meningkatkan perekonomian dan kesejahteraan
masyarakatnya,” kata Jauhar Effendi.
Selain itu, lanjut Jauhar, dana desa untuk tahun 2020 juga
mengalami peningkatan bila dibanding dengan tahun 2019 lalu. Pagu dana
desa tahun 2019, untuk 841 desa di Kaltim Rp.870.119.583.000. Dan untuk
tahun 2020 naik menajdi Rp. 908.976.179.000,atau naik sebesar Rp. 38.856.596.000
(4,47 persen). Sedangkan jumlah dana desa per desa di Kaltim pada tahun 2019
sebesar Rp.1.034.624.950. Tahun 2020 rata-rata per desa menerima dana desa
sebesar Rp.1.080. 827.799.(mar/poskotakaltimnews.com)