Jauhar: Pusat Langsung Transfer ke Kas Desa

img

SAMARINDA- Kepala Dinas  Pemberdayaan Masyarakat  dan Pemerintahan Desa  (DPMPD) Provinsi  Kaltim HM Jauhar Effend menegasakan, tahun 2020 ini ada  perubahan mekanisme dalam penyaluran Dana Desa (DD), yang sebelumnya, sebelum   di transfer ke kas desa harus ditransfer Kas umum  kabupaten dulu, tetapi sekarang  dana desa  langsung  ditransfer  ke kas desa.   

“ Mekanisme  perubahan  yang akan dilakukan menteri keuangan  ini, sangat luar biasa , perubahan ini dilakukan dengan berbasis kinerja. Hal ini dilakukan untuk perbaikan pelayanan dan juga percepatan penyaluran kepada masyarakat, termasuk dapat membantu dalam ketahanan  perekonomian desa,” kata Jauhar Effendi

Tahun 2020 ini, lanjut Jauhar,  ada perubahan besar dengan adanya pusat langsung  transfer langsung ke kas desa , dengan maksud memotong mata rantai,dimana dana sudah masuk ke rekening  kas  umum kabupaten,  kemudian tidak cepat ditransfer kembali ke kas desa, sehingga penggunaan dana desa tersebut manjadi terlambat, dengan alasan seperti itu maka pemerintah pusat mengubah mekanisme  transfer tersebut, yang langsung  ke kas desa.

“ Sekarang, pusat langsung mentransfer ke kas desa, sehingga dana tersebut juga bisa cepat dipergunakan, tanpa harus menunggu transfer dari kas Kabupaten, kalau pesyaratannya sudah lengkap, laporannya ada,  SPJnya ada, maka desa bisa mengajukan dana  kembali  ke tahap berikutnya, sehingga tidak menunggu terlalu lama, ” tandasnya.    

Terkait transfer langsung  dana desa dari  pusat ke kas desa, Jauhar Effendi juga meminta kepada para pendamping desa, benar-benar melakukan pendampingan bukan  saja dalam berbagai program desa,  tetapi juga  dapat memonitor dalam pengelolaan dana desa, sehingga benar-benar tepat sasaran.

“ Kita harapkan dengan adanya perubahan mekanisme  transfe dana desa,  kepala desa dapat memaksimalkan dana desanya dalam berbagai program pembangunan desa maupun program  pemberdayaan masyarakat desa, sehingga bisa meningkatkan  perekonomian dan kesejahteraan  masyarakatnya,” kata Jauhar Effendi.      

Selain itu, lanjut Jauhar, dana desa untuk tahun 2020 juga mengalami peningkatan bila dibanding dengan tahun 2019 lalu.  Pagu dana desa tahun 2019,  untuk 841 desa di Kaltim Rp.870.119.583.000. Dan untuk tahun 2020 naik menajdi Rp. 908.976.179.000,atau naik sebesar Rp. 38.856.596.000 (4,47 persen). Sedangkan jumlah dana desa per desa di Kaltim pada tahun 2019 sebesar Rp.1.034.624.950. Tahun 2020 rata-rata per desa menerima dana desa sebesar Rp.1.080. 827.799.(mar/poskotakaltimnews.com)