Raperda PKP Balikpapan Disiapkan, Praktik Jual Kavling Berkedok Perumahan jadi Sorotan
POSKOTAKALTIMNEWS, BALIKPAPAN: Praktik pengembang yang memasarkan kawasan sebagai perumahan, tetapi pada akhirnya hanya menjual tanah kavling, menjadi salah satu persoalan yang disoroti DPRD Kota Balikpapan. Celah tersebut dinilai perlu diantisipasi melalui penguatan regulasi agar masyarakat tidak dirugikan dan pengembang tetap memenuhi kewajibannya.
Persoalan itu mengemuka
dalam sosialisasi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan
Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) yang digelar anggota Komisi III DPRD
Kota Balikpapan, H. Haris, bersama puluhan warga di kawasan Balikpapan Permai,
Jumat (16/10/2026) malam.
Menurut Haris, pengaturan
penyelenggaraan perumahan tidak cukup hanya mengatur pembangunan rumah dan
penjualan lahan. Regulasi juga harus memastikan pengembang memenuhi kewajiban
menyediakan prasarana, sarana, dan utilitas umum (PSU) sehingga kawasan yang
dipasarkan benar-benar layak dihuni.
“Banyak yang membuat site
plan perumahan, tetapi ujung-ujungnya hanya menjual tanah kavling. Kondisi
seperti ini diharapkan tidak terjadi lagi apabila Raperda tersebut ditetapkan
menjadi Perda,” kata Haris.
Haris menjelaskan, Raperda
PKP merupakan inisiatif Dinas Perumahan dan Permukiman (Disperkim) Kota
Balikpapan yang selanjutnya diproses melalui Badan Pembentukan Peraturan Daerah
(Bapemperda) DPRD Kota Balikpapan, yang diketuai Andi Arif Agung.
Ia menilai, penguatan
aturan diperlukan agar praktik pemasaran perumahan tidak berhenti pada
penjualan tanah kavling, sementara fasilitas pendukung yang semestinya tersedia
justru tidak terpenuhi.
Dalam penyelenggaraan
perumahan, pengembang tidak hanya dituntut menyediakan lahan. Perencanaan dan
pembangunan juga harus memperhatikan infrastruktur, fasilitas lingkungan, serta
kebutuhan dasar penghuni.
Karena itu, substansi
Raperda perlu dirumuskan secara jelas untuk membedakan kewajiban pengembang
dalam pembangunan perumahan dengan praktik penjualan lahan yang tidak disertai
pemenuhan fasilitas sebagaimana direncanakan.
“Raperda ini, dari
naskah-naskah yang dikumpulkan, selanjutnya akan dinaikkan menjadi Perda. Salah
satu yang menjadi perhatian adalah masalah tanah kavling di kawasan perumahan,”
ujarnya.
Selain persoalan penjualan
tanah kavling, Raperda PKP diarahkan untuk memperjelas ketentuan mengenai
penyediaan prasarana, sarana, dan utilitas umum di kawasan perumahan.
Fasilitas tersebut antara
lain jalan lingkungan, drainase, sarana pendidikan, kolam retensi atau bozem,
serta berbagai fasilitas pendukung lainnya.
Haris menyebutkan, alokasi
lahan untuk PSU dapat mencapai 30–40 persen dari luas kawasan perumahan,
bergantung pada ketentuan yang berlaku dan karakteristik pengembangan wilayah.
Namun, besaran tersebut
perlu dipastikan berdasarkan ketentuan hukum yang relevan dan dirumuskan secara
tepat dalam regulasi. Kejelasan aturan diperlukan agar tidak menimbulkan
perbedaan penafsiran, baik dalam perencanaan maupun pelaksanaan pembangunan.
Ketersediaan PSU bukan
sekadar kelengkapan dokumen perumahan. Infrastruktur yang memadai turut
menentukan kenyamanan, keselamatan, dan kualitas hidup masyarakat yang tinggal
di kawasan tersebut.
Ketika jalan lingkungan,
drainase, atau fasilitas pengendalian air tidak dibangun dengan baik, dampaknya
dapat dirasakan langsung oleh penghuni. Karena itu, pengawasan terhadap
pemenuhan PSU perlu menjadi bagian penting dari penyelenggaraan perumahan di Balikpapan.
Haris juga menyoroti
pentingnya aspek keselamatan dalam pembangunan dan pengelolaan kawasan
permukiman. Menurutnya, pemerintah daerah harus memiliki langkah penanganan
apabila kondisi lingkungan perumahan mengancam keselamatan warga.
Ia mencontohkan, jika
terjadi bencana longsor yang membahayakan penghuni, pemerintah perlu mengambil
langkah penanganan, termasuk mempertimbangkan relokasi apabila diperlukan.
“Kalau terjadi bencana
seperti longsor yang mengancam nyawa penghuni rumah, warga harus ditangani,
termasuk kemungkinan direlokasi dari lokasi tersebut,” jelasnya.
Persoalan tersebut
menunjukkan bahwa kebijakan perumahan tidak hanya berkaitan dengan penyediaan
tempat tinggal, tetapi juga harus mempertimbangkan keamanan lokasi, kondisi
lingkungan, dan keberlanjutan kawasan permukiman.
Dengan demikian,
pengaturan PKP perlu mendorong pembangunan perumahan yang memperhatikan aspek
keselamatan sejak tahap perencanaan, bukan hanya setelah kawasan dihuni dan
muncul persoalan.
Haris menegaskan, penyelenggaraan
perumahan tidak bisa hanya dibebankan kepada Disperkim. Pengawasan membutuhkan
koordinasi lintas organisasi perangkat daerah (OPD), termasuk Dinas Pekerjaan
Umum (PU), Dinas Pertanahan dan Penataan Ruang (DPPR), serta perangkat daerah
yang menangani perizinan.
Keterlibatan berbagai
instansi diperlukan agar pengawasan berjalan menyeluruh, mulai dari perencanaan
kawasan, penerbitan izin, pelaksanaan pembangunan, hingga pemenuhan kewajiban
pengembang terhadap PSU.
Dalam sosialisasi
tersebut, Haris menghadirkan perwakilan Disperkim dan DPPR Kota Balikpapan
karena kedua instansi berkaitan langsung dengan substansi penyusunan Raperda
PKP.
Menurutnya, koordinasi
yang baik ant instansi akan membantu memastikan ketentuan yang disusun dapat
diterapkan secara efektif dan tidak menyisakan celah dalam pengawasan
pembangunan perumahan.
Tantangan berikutnya
adalah memastikan regulasi yang nantinya ditetapkan benar-benar dijalankan.
Pengesahan Perda perlu diikuti mekanisme pengawasan yang jelas, penegakan aturan,
serta sanksi yang sesuai dengan ketentuan hukum bagi pihak yang melakukan
pelanggaran.
Kejelasan tanggung jawab
pengembang juga menjadi penting agar pemenuhan fasilitas umum dan fasilitas
sosial tidak terabaikan setelah lahan dipasarkan atau terjual kepada
masyarakat.
Sementara itu, Kepala
Bidang Permukiman Disperkim Kota Balikpapan, Eri Santoso, menjelaskan bahwa
penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman merupakan rangkaian kegiatan
yang terkoordinasi dan terpadu untuk menyediakan, mengelola, serta
mengembangkan lingkungan hunian yang layak.
Ia menyebutkan, kerangka
regulasi nasional, termasuk Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan
dan Kawasan Permukiman, mengatur berbagai aspek penyelenggaraan PKP, mulai dari
perencanaan, pembangunan, pemanfaatan, hingga pengendalian.
“Berdasarkan kerangka
regulasi nasional, termasuk Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan
dan Kawasan Permukiman, penyelenggaraan PKP mencakup sejumlah aspek, mulai dari
perencanaan, pembangunan, pemanfaatan, hingga pengendalian,” kata Eri.
Penjelasan tersebut
menegaskan bahwa pembangunan perumahan membutuhkan tata kelola yang menyeluruh.
Setiap tahapan harus saling terhubung agar kawasan hunian tidak hanya layak
dipasarkan, tetapi juga memenuhi kebutuhan masyarakat dalam jangka panjang.
Bagi Balikpapan,
pembahasan Raperda PKP menjadi momentum untuk memperjelas tanggung jawab
pengembang, meningkatkan pengawasan, serta memastikan ketersediaan fasilitas
pendukung perumahan.
Pada akhirnya, efektivitas regulasi tidak hanya ditentukan oleh seberapa lengkap aturan disusun, tetapi juga oleh konsistensi penerapannya. Masyarakat membutuhkan kepastian bahwa kawasan yang mereka tempati dibangun sesuai perencanaan, memiliki fasilitas yang memadai, dan memberikan perlindungan terhadap keselamatan penghuni.(mid)