Gara-gara Uang Solar, Ibu Diduga Aniaya Anak Sendiri
Baju dan celana panjang yang diamankan Polsek Muara Kaman sebagai barang bukti. (Doc. Polsek Muara Kaman)
POSKOTAKALTIMNEWS, KUKAR : Persoalan uang hasil penjualan solar yang belum dibayarkan pembeli diduga menjadi pemicu seorang ibu melakukan kekerasan fisik terhadap anak perempuannya yang masih remaja di Kecamatan Muara Kaman, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar).
Kapolsek Muara Kaman,
IPTU Herwin, menjelaskan, peristiwa dugaan penganiayaan pertama kali terjadi
pada Kamis (27/8/2026) pagi, setelah sehari sebelumnya korban membantu ibunya
melayani pembeli solar di warung milik keluarga mereka.
Pembeli solar
tersebut belum melakukan pembayaran secara tunai dan meminta nomor rekening
untuk mentransfer uang setelah mendapatkan sinyal telepon yang memadai.
Namun, hingga malam
hari, pembayaran yang dijanjikan belum juga diterima sehingga menimbulkan
persoalan di antara ibu dan anak tersebut.
Keesokan paginya, ibu
korban menanyakan uang hasil penjualan solar itu setelah mengetahui pembayaran
belum masuk ke rekening.
Dalam situasi
tersebut, terlapor diduga melampiaskan kemarahannya kepada korban dengan
melakukan kekerasan fisik.
“Berdasarkan laporan
yang kami terima, terlapor diduga memukul korban menggunakan kipas angin dan
telepon genggam,” ujarnya, Jumat (23/10/2026).
Setelah kejadian
tersebut, korban meninggalkan rumah dan pergi ke rumah seorang warga untuk
mencari tempat berlindung.
Pada malam harinya,
korban kemudian diantar kembali ke rumah oleh Ketua RT setempat, meskipun
persoalan yang terjadi di lingkungan keluarga tersebut belum sepenuhnya
selesai.
Sehari setelah
kejadian pertama, tepatnya Jumat (28/8/2026) pagi, korban kembali mendatangi
rumah Ketua RT dan menceritakan dugaan kekerasan seksual yang menurut
pengakuannya pernah dialami pada Mei 2026.
Dalam keterangannya
kepada Ketua RT, korban menyebut ayah tirinya sebagai pihak yang diduga
melakukan perbuatan tersebut.
Pengakuan itu
kemudian disampaikan kepada ibu korban saat Ketua RT bersama seorang warga
mengantar korban kembali ke rumah.
Namun, situasi
kembali memanas setelah ibu korban mengetahui pengakuan tersebut.
Situasi kembali
memanas setelah ibu korban mengetahui pengakuan tersebut, ibu korban diduga
kembali melakukan kekerasan fisik terhadap anaknya hingga Ketua RT setempat
turun tangan untuk menengahi perselisihan tersebut.
Ketua RT kemudian
berkoordinasi dengan petugas perlindungan masyarakat (Linmas) untuk mencari
penyelesaian atas persoalan tersebut.
Setelah melakukan
musyawarah, mereka sepakat membawa korban ke Polsek Muara Kaman agar dugaan
kekerasan fisik yang dialaminya dapat dilaporkan dan ditindaklanjuti sesuai
ketentuan hukum.
Ia mengatakan, pihak
kepolisian telah melakukan serangkaian langkah penanganan terhadap perkara
tersebut, mulai dari memeriksa saksi-saksi dan terlapor hingga mengamankan
sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan laporan dugaan penganiayaan.
Adapun barang bukti
yang diamankan penyidik berupa satu baju berwarna putih serta satu celana
panjang.
“Kami melakukan
pemeriksaan terhadap saksi-saksi, terlapor, serta melengkapi administrasi
penyidikan untuk proses hukum lebih lanjut,” tuturnya.
Ia mengatakan,
penanganan kasus ini menjadi pengingat bahwa kekerasan terhadap anak, baik di
lingkungan keluarga maupun di tempat lain, tidak boleh dianggap sebagai
persoalan sepele.
Setiap dugaan
kekerasan perlu dilaporkan agar korban memperoleh perlindungan dan penanganan
yang tepat.
“Kami juga perlu
memastikan proses pemeriksaan dilakukan dengan mengutamakan keselamatan,
kondisi psikologis, serta hak-hak korban sebagai anak, termasuk menjaga
kerahasiaan identitasnya”, pungkasnya.
Dalam perkara ini,
penyidik menerapkan Pasal 76C juncto Pasal 80 Undang-Undang Perlindungan Anak.
Sementara itu, sangkaan subsider mengacu pada Pasal 44 ayat (1) Undang-Undang
Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga dan Pasal 466 ayat (1) KUHP. (Kriz)