Selasa, 3 November 2026
Poskotakaltimnews.com
Iklan
Diskominfo KukarAdvertorial

Pemkab Kukar Berikan Perlindungan BPJS Ketenagakerjaan kepada 48 Ribu Pekerja Rentan

Oleh Admin2 menit baca322 dibaca

Pemkab Kukar Berikan Perlindungan BPJS Ketenagakerjaan kepada 48 Ribu Pekerja Rentan
BagikanWhatsAppFacebookX

KUKAR, POSKOTAKALTIMNEWS : Perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan menjadi salah satu perhatian Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Pemkab Kukar), terutama bagi masyarakat yang bekerja dengan penghasilan terbatas.

Sepanjang 2026, pemerintah daerah menyiapkan anggaran sekitar Rp10 miliar untuk membiayai iuran BPJS Ketenagakerjaan bagi 48 ribu pekerja rentan.

Program ini menyasar pekerja yang belum memiliki kemampuan ekonomi memadai untuk membayar iuran jaminan sosial secara mandiri.

Pembiayaan dilakukan melalui anggaran pemerintah daerah dengan proses penyaluran secara bertahap.

Kepala Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja (Distransnaker) Kukar, Dendy Irwan Fahriza, menjelaskan bahwa pelaksanaan program dibagi dalam dua tahap pembayaran.

Berdasarkan data yang disampaikan, pembayaran pada tahap pertama telah mencakup sekitar 31 ribu pekerja, sedangkan tahap kedua mencapai sekitar 21 ribu pekerja.

“Pembayaran untuk enam bulan ini, jadi dengan target 48.000 di triwulan pertama itu sudah dibayarkan 31.000, kemudian di triwulan kedua sudah dibayarkan 21.000,” ujarnya saat ditemui di Tenggarong pada Minggu (1/11/2026).

Dalam pelaksanaannya, pemerintah menetapkan kriteria khusus agar bantuan menjangkau kelompok pekerja yang membutuhkan.

Penerima program berasal dari kalangan pekerja dengan pendapatan di bawah Upah Minimum Kabupaten (UMK) maupun Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK), serta tidak mempunyai pekerjaan tetap.

Proses seleksi penerima melibatkan pencocokan data lintas perangkat daerah.

Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSN) desil 1 hingga 4 digunakan sebagai rujukan awal untuk mengidentifikasi kondisi sosial ekonomi calon penerima.

Data tersebut kemudian disandingkan dengan data Dinas Sosial sebelum pembayaran iuran dilakukan.

Ia menjelaskan, kriteria tersebut menjadi acuan pemerintah dalam menentukan masyarakat yang berhak memperoleh bantuan pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan.

“Tenaga kerja rentan ini adalah yang berpenghasilan di bawah UMK dan UMSK, kemudian dia tidak pekerja tetap. Penentuan penerimanya kita berdasarkan DTSN desil 1 sampai dengan 4,” jelasnya.

Di sisi lain, pengelolaan program ini akan mengalami perubahan mulai 2027.

Penyesuaian nomenklatur penganggaran berdasarkan Permendagri Nomor 90 dan ketentuan Kepmendagri menjadi dasar peralihan kewenangan pelaksanaan program dari Distransnaker kepada Dinas Sosial Kukar.

Dengan perubahan tersebut, tahun 2026 menjadi periode terakhir bagi Distransnaker Kukar dalam menangani program jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja rentan.

Meski demikian, peralihan kewenangan tersebut tidak berarti program perlindungan bagi masyarakat berpenghasilan rendah dihentikan.

“Tahun depan ada perubahan nomenklatur penganggaran menyesuaikan dengan regulasi Permendagri 90 dan Kepmendagri, itu bergeser ke Dinas Sosial. Jadi ini tahun terakhir Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja melaksanakan jaminan bagi tenaga kerja rentan,” tutupnya. (Adv/Kriz)

BagikanWhatsAppFacebookX